AMERIKA SERIKAT

Draf Proposal Pajak Digital Versi PBB Akhirnya Rampung

Muhamad Wildan | Senin, 19 Oktober 2020 | 13:39 WIB
Draf Proposal Pajak Digital Versi PBB Akhirnya Rampung

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW YORK, DDTCNews – Anggota Subcommittee on Taxing the Digital Economy PBB telah menyelesaikan draf proposal pemajakan ekonomi digital yang berbeda dengan proposal yang diusung oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

PBB mengusung penerapan pemajakan ekonomi digital melalui kesepakatan bilateral antarnegara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), bukan melalui konsensus multilateral seperti yang diusung OECD dalam proposal Pillar 1: Unified Approach.

"Proposal PBB mengusung diimplementasikannya hak pemajakan pendapatan kotor yang diterima penerima manfaat tanpa melalui kehadiran fisik pada yurisdiksi pasar," tulis Tax Notes International dalam pemberitaannya, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Proposal pasal digital PBB diusulkan hanya berlaku pada penerima manfaat atau beneficial owner dari penghasilan pada kegiatan layanan digital otomatis atau automated digital services (ADS).

Adapun ADS didefinisikan sebagai semua bentuk pembayaran yang diterima dari penyediaan jasa melalui internet tanpa adanya keterlibatan manusia dalam penyediaan layanan tersebut.

Pengenaan pajak digital yang diusung PBB ini sama sekali tidak mensyaratkan kriteria kualitatif dan kuantitatif seperti yang terdapat dalam proposal OECD. Kemampuan menerima penghasilan dari ADS dinilai cukup untuk menjustifikasi pengenaan pajak penghasilan dari ADS.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Proposal PBB juga tidak memerinci besaran tarif yang dikenakan terhadap korporasi digital. Tarif yang dikenakan terhadap korporasi digital multinasional ditetapkan melalui P3B. Meski demikian, proposal PBB mengusulkan pengenaan tarif sebesar 3% hingga 4%.

Selain itu, basis pengenaan pajak pada proposal PBB berlandaskan pada pendapatan kotor. Menurut PBB, hal ini dikarenakan negara berkembang belum memiliki kemampuan administratif yang cukup untuk mengenakan pajak atas net profit.

"Banyak negara berkembang yang memiliki kemampuan administrasi yang terbatas. Oleh karena itu, diperlukan skema perpajakan yang simpel dan efisien untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh nonresiden," bunyi proposal pajak digital PBB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?