AMERIKA SERIKAT

Draf Proposal Pajak Digital Versi PBB Akhirnya Rampung

Muhamad Wildan | Senin, 19 Oktober 2020 | 13:39 WIB
Draf Proposal Pajak Digital Versi PBB Akhirnya Rampung

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW YORK, DDTCNews – Anggota Subcommittee on Taxing the Digital Economy PBB telah menyelesaikan draf proposal pemajakan ekonomi digital yang berbeda dengan proposal yang diusung oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

PBB mengusung penerapan pemajakan ekonomi digital melalui kesepakatan bilateral antarnegara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), bukan melalui konsensus multilateral seperti yang diusung OECD dalam proposal Pillar 1: Unified Approach.

"Proposal PBB mengusung diimplementasikannya hak pemajakan pendapatan kotor yang diterima penerima manfaat tanpa melalui kehadiran fisik pada yurisdiksi pasar," tulis Tax Notes International dalam pemberitaannya, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Proposal pasal digital PBB diusulkan hanya berlaku pada penerima manfaat atau beneficial owner dari penghasilan pada kegiatan layanan digital otomatis atau automated digital services (ADS).

Adapun ADS didefinisikan sebagai semua bentuk pembayaran yang diterima dari penyediaan jasa melalui internet tanpa adanya keterlibatan manusia dalam penyediaan layanan tersebut.

Pengenaan pajak digital yang diusung PBB ini sama sekali tidak mensyaratkan kriteria kualitatif dan kuantitatif seperti yang terdapat dalam proposal OECD. Kemampuan menerima penghasilan dari ADS dinilai cukup untuk menjustifikasi pengenaan pajak penghasilan dari ADS.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Proposal PBB juga tidak memerinci besaran tarif yang dikenakan terhadap korporasi digital. Tarif yang dikenakan terhadap korporasi digital multinasional ditetapkan melalui P3B. Meski demikian, proposal PBB mengusulkan pengenaan tarif sebesar 3% hingga 4%.

Selain itu, basis pengenaan pajak pada proposal PBB berlandaskan pada pendapatan kotor. Menurut PBB, hal ini dikarenakan negara berkembang belum memiliki kemampuan administratif yang cukup untuk mengenakan pajak atas net profit.

"Banyak negara berkembang yang memiliki kemampuan administrasi yang terbatas. Oleh karena itu, diperlukan skema perpajakan yang simpel dan efisien untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh nonresiden," bunyi proposal pajak digital PBB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis