KABUPATEN CIREBON

DPRD Tantang Pemkab Kejar Setoran Pajak Rp1 Triliun Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juli 2020 | 18:48 WIB
DPRD Tantang Pemkab Kejar Setoran Pajak Rp1 Triliun Tahun Depan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUMBER, DDTCNews—Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Mohammad Luthfi memberikan tantangan kepada Pemkab Cirebon untuk menggenjot penerimaan dari pajak daerah hingga mencapai Rp1 triliun pada tahun fiskal 2021.

Dia mengatakan hal tersebut dalam rapat paripurna terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019. Menurutnya, realisasi pendapatan daerah pada 2019 sebesar Rp4,01 triliun masih terbuka untuk ditingkatkan lebih besar.

"Kita apresiasi realisasi pendapatan daerah yang sudah mencapai target. Tapi masih ada ruang yang harus diperbaiki Pemkab Cirebon," katanya dikutip Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Luthfi menuturkan ruang perbaikan tersebut antara lain dalam proses administrasi yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, perbaikan pelayanan publik oleh birokrasi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah terutama dalam urusan pelayanan pembayaran pajak daerah.

Dia menilai setoran pajak daerah wajib perlu ditingkatkan apabila ingin melebarkan ruang fiskal demi menjamin pembangunan daerah dan tidak tergantung kepada transfer pemerintah pusat.

Oleh karena itu, DPRD meminta pemerintah khususnya bupati untuk menyusun ulang kebijakan pendapatan daerah agar mampu meningkat menjadi Rp1 triliun pada tahun depan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"[Pendapatan daerah bertambah hingga Rp1 triliun tahun depan] Ini bukan hal yang mustahil dan bisa dilakukan oleh pemda dengan banyak solusi dan instrumen serta sinergitas dengan semua pihak," tutur Luthfi dilansir Suara Cirebon.

Dalam ringkasan APBD Kabupaten Cirebon 2020, target total pendapatan daerah ditetapkan senilai Rp3,5 triliun yang terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp644,5 miliar, dana perimbangan Rp2,06 triliun dan pendapatan lain-lain sebesar Rp873 miliar. Adapun, target penerimaan pajak daerah tahun ini dipatok sebesar Rp242 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja