KOTA TANGERANG

DPRD Tangerang Akhirnya Setujui Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Juli 2023 | 18:00 WIB
DPRD Tangerang Akhirnya Setujui Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi. 

TANGERANG, DDTCNews - DPRD memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang diajukan oleh Pemkot Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan raperda akan mengatur tentang pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Terima kasih untuk sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif di Kota Tangerang," katanya, dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebelum ditetapkan menjadi perda, raperda PDRD akan terlebih dahulu dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemprov Banten, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Seperti diatur dalam UU 1/2022, Kemendagri dan pemprov akan menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Sementara itu, Kemenkeu menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.

Opsen PKB dan BBNKB Tambah PAD Kabupaten/Kota

Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang menuturkan kehadiran opsen PKB dan opsen BBNKB akan memberikan manfaat bagi kas daerah Kota Tangerang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Disebutkan nanti tidak ada lagi dana bagi hasil (DBH) dari pemprov untuk PKB dan BBNKB, tetapi sudah otomatis langsung di-split menjadi pendapatan asli daerah pemerintah kabupaten/kota," ujarnya seperti dilansir satelitnews.com.

Menurut Anggiat, opsen merupakan skema yang lebih baik ketimbang DBH. Sebab, selama ini pihak pemprov tidak memberikan kejelasan mengenai mekanisme penetapan DBH bagi setiap pemerintah kabupaten/kota.

"Terus terang selama ini kami tidak begitu tahu pasti bagaimana sistem pembagiannya. Pemkot dapat berapa sepertinya terserah pemprov. Akibatnya kami selalu dapat sedikit, padahal kan jumlah kendaraan di Tangerang Raya dipastikan besar," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra