KOTA TANGERANG

DPRD Tangerang Akhirnya Setujui Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Juli 2023 | 18:00 WIB
DPRD Tangerang Akhirnya Setujui Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi. 

TANGERANG, DDTCNews - DPRD memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang diajukan oleh Pemkot Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan raperda akan mengatur tentang pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Terima kasih untuk sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif di Kota Tangerang," katanya, dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebelum ditetapkan menjadi perda, raperda PDRD akan terlebih dahulu dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemprov Banten, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Seperti diatur dalam UU 1/2022, Kemendagri dan pemprov akan menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Sementara itu, Kemenkeu menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.

Opsen PKB dan BBNKB Tambah PAD Kabupaten/Kota

Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang menuturkan kehadiran opsen PKB dan opsen BBNKB akan memberikan manfaat bagi kas daerah Kota Tangerang.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Disebutkan nanti tidak ada lagi dana bagi hasil (DBH) dari pemprov untuk PKB dan BBNKB, tetapi sudah otomatis langsung di-split menjadi pendapatan asli daerah pemerintah kabupaten/kota," ujarnya seperti dilansir satelitnews.com.

Menurut Anggiat, opsen merupakan skema yang lebih baik ketimbang DBH. Sebab, selama ini pihak pemprov tidak memberikan kejelasan mengenai mekanisme penetapan DBH bagi setiap pemerintah kabupaten/kota.

"Terus terang selama ini kami tidak begitu tahu pasti bagaimana sistem pembagiannya. Pemkot dapat berapa sepertinya terserah pemprov. Akibatnya kami selalu dapat sedikit, padahal kan jumlah kendaraan di Tangerang Raya dipastikan besar," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja