AMERIKA SERIKAT

DPR Wacanakan Pajak Kekayaan, Negara Bisa Raup Rp35 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Februari 2021 | 18:30 WIB
DPR Wacanakan Pajak Kekayaan, Negara Bisa Raup Rp35 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEATTLE, DDTCNews – DPR Negara Bagian Washington mulai mewacanakan pengenaan pajak kekayaan dengan tarif sebesar 1%. Bila diterapkan, miliarder besar seperti CEO Amazon Jeff Bezos dan pendiri Microsoft Bill Gates bakal mendapatkan beban pajak baru.

Tak hanya Jeff Bezos dan Bill Gates, setidaknya sekitar 100 orang super kaya lainnya bakal ikut merasakan pajak baru tersebut. Potensi penerimaan pajak yang terkumpul dari pajak baru ini bisa diprediksi mencapai US$2,25 miliar atau setara dengan Rp35 triliun pada 2023.

Anggota DPR dari Partai Demokrat Noel Frame mengatakan tujuan dari pajak kekayaan ini menjadi upaya besar dalam merestrukturisasi hukum pajak di Washington--yang dinilai merupakan negara bagian yang paling regresif di AS.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Hukum pajak yang berlaku di Washington saat ini membuat warga kelas bawah harus membayar pajak efektif yang 6 kali lebih tinggi ketimbang orang kaya. Tentu, ini tidak bisa diterima dan tidak sejalan dengan value kita,” katanya, Selasa (2/2/2021).

Merujuk pada House Bill 1406, rumah tangga kelas bawah harus membayar pajak sebesar 18% dari penghasilan yang diterima, sedangkan masyarakat terkaya di Washington hanya pajak sebesar 3% dari penghasilan yang diterima.

Dengan fakta ini, Frame memandang sistem pajak yang berlaku di Washington amat regresif dan tak berkelanjutan. Untuk itu, perlu sistem pajak yang adil dan berimbang demi menciptakan pertumbuhan ekonomi secara jangka panjang bagi Washington.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

“Orang-orang terkaya Washington bisa dan harus membayar lebih besar untuk mendanai program yang diperlukan," tulis Frame pada House Bill 1406 seperti dilansir geekwire.com.

Bila diterapkan, pajak kekayaan ini akan dikenakan atas orang kaya dengan kekayaan di atas US$1 miliar dan tinggal di Washington. Berdasarkan catatan Forbes, sembilan dari orang terkaya di dunia tinggal di Washington dengan kekayaan sekitar US$2,7 miliar hingga US$179 miliar.

Pajak tersebut hanya dikenakan atas aset-aset finansial seperti kas dan setara kas, saham, obligasi, options, dan aset-aset finansial lainnya. Pajak ini juga tidak akan dikenakan atas lapisan US$0 hingga US$1 miliar dari harta wajib pajak.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Berdasarkan catatan Tax Foundation, Washington menjadi negara bagian ketiga setelah California dan New York yang mulai mewacanakan pengenaan pajak atas kekayaan.

Namun demikian, wacana pengenaan pajak kekayaan di Washington dan beberapa negara bagian di AS ini bukannya tanpa kritik. Pasalnya, pajak kekayaan tersebut justru hanya akan mendorong orang kaya berpindah tempat tinggal menuju negara bagian yang mengenakan tarif pajak rendah.

Pengenaan pajak atas kekayaan juga tergolong rumit karena banyaknya jenis aset yang dimiliki oleh orang kaya. Dengan demikian, aset yang dimiliki orang kaya dinilai masih sulit untuk dideteksi dan dipajaki secara efektif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU