AMERIKA SERIKAT

DPR Pangkas Anggaran IRS, Presiden Joe Biden Ancam Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Januari 2023 | 07:00 WIB
DPR Pangkas Anggaran IRS, Presiden Joe Biden Ancam Lakukan Ini

Presiden Amerika Serikat Joe Biden di Halaman Selatan Gedung Putih, di Washington, Amerika Serikat, Selasa (9/8/2022). (foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Evelyn Hockstein/aww/djo)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengancam akan memveto beleid terbaru mengenai pembatalan tambahan anggaran bagi Internal Revenue Service (IRS) yang baru saja disetujui oleh DPR.

Dalam keterangan resminya, pihak White House menyebut langkah DPR membatalkan tambahan anggaran bagi IRS hanya akan menguntungkan orang-orang kaya pengemplang pajak.

"Bukannya melindungi kelas menengah dan UMKM, pemangkasan anggaran justru merugikan para wajib pajak yang sudah jujur dalam membayar pajak," tulis White House dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (15/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

White House menyatakan kelompok 1% terkaya di AS telah menyembunyikan 20% penghasilannya dari IRS dan tidak membayar pajak sama sekali atas penghasilannya. Akibatnya, beban pajak yang seharusnya ditanggung orang kaya justru harus ditanggung oleh kelas menengah.

Sementara itu, Congressional Budget Office (CBO) memandang pembatalan tambahan anggaran IRS akan meningkatkan defisit anggaran senilai US$115 miliar untuk 1 dekade ke depan. Naiknya defisit disebabkan oleh peningkatan risiko penghindaran dan pengelakan pajak.

Tak hanya membebani wajib pajak kelas menengah dan menguntungkan wajib pajak kaya, pemerintah juga tidak dapat melakukan perbaikan atas kualitas pelayanan IRS akibat dibatalkannya tambahan anggaran tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Partai Republik telah membiarkan wajib pajak kaya dan perusahaan multinasional menghindar dari kewajiban pajak sembari menambah beban masyarakat kelas menengah," tulis White House.

Sebagai informasi, tambahan alokasi anggaran bagi IRS senilai US$80 miliar bagi IRS untuk 1 dekade ke depan sesungguhnya telah disetujui pada tahun lalu seiring dengan ditetapkannya Inflation Reduction Act (IRA).

Kebijakan prioritas yang akan didanai menggunakan anggaran tersebut antara lain peningkatan kualitas pelayanan wajib pajak, pengembangan infrastruktur IT, pengawasan terhadap wajib pajak kaya, penindakan terhadap pengelakan pajak, dan penguatan Divisi Penegakan Hukum IRS.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Lewat pemilu yang digelar pada akhir tahun 2022, Partai Republik berhasil mengambil alih mayoritas kursi DPR AS. Alhasil, Partai Republik memiliki modal politik untuk membatalkan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan sebelum pemilu.

Tak butuh waktu lama, DPR yang dikuasai Partai Republik langsung membatalkan rencana tambahan alokasi anggaran bagi IRS melalui rancangan undang-undang bernama Family and Small Business Taxpayer Protection Act. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra