FILIPINA

DPR Filipina Usul Orang Tua Anak Disabilitas Dapat Insentif Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 31 Desember 2023 | 09:30 WIB
DPR Filipina Usul Orang Tua Anak Disabilitas Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Anggota DPR Filipina Jaime Fresnedi mengusulkan pemberian insentif pajak bagi orang tua atau wali yang memiliki anak atau remaja berkebutuhan khusus.

Fresnedi mengatakan RUU DPR Nomor 9690 memuat ketentuan dukungan finansial kepada para wali anak-anak disabilitas. Insentif yang diusulkan antara lain pengurangan pajak penghasilan atas biaya yang dikeluarkan untuk merawat anak-anak disabilitas.

"Anak-anak ini dilahirkan dengan atau mengembangkan kondisi yang memerlukan perawatan tambahan, dukungan, dan layanan khusus," katanya, dikutip pada Minggu (31/12/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Frenedi menuturkan dukungan negara sangat dibutuhkan untuk meringankan kondisi keuangan para wali anak-anak disabilitas. Dalam hal ini, pemerintah dapat memberikan pengurang penghasilan atas biaya yang dikeluarkan untuk anak-anak disabilitas.

Dia menjelaskan pengeluaran wali anak-anak disabilitas biasanya lebih besar dari keluarga lainnya. Pengeluaran itu antara lain mencakup biaya sekolah, terapi, evaluasi diagnostik oleh profesional medis, bimbingan belajar, transportasi, dan materi pengajaran khusus.

Seperti dilansir philstar.com, United Nations Children’s Fund pada 2022 mencatat ada sekitar 1,6 juta anak-anak Filipina yang menyandang disabilitas.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sebelumnya, anggota DPR Filipina Howard Guintu juga mengusulkan insentif pajak bagi orang tua atau wali yang memiliki anak-anak dan remaja disabilitas. Namun, dalam perkembangannya kala itu, pembahasannya justru tidak berlanjut.

Insentif pajak yang diusulkan kala itu berupa potongan pengurangan pajak dapat diberikan dalam jumlah tertentu. Wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto senilai PHP50.000 atau sekitar Rp13,8 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP