AFRIKA SELATAN

Dosis Insentif Pajak Bagi Pebisnis Terdampak Corona Ditambah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Maret 2020 | 14:21 WIB
Dosis Insentif Pajak Bagi Pebisnis Terdampak Corona Ditambah

Ilustrasi.

PRETORIA, DDTCNews—Pemerintah Afrika Selatan menambah dosis insentif pajak bagi dunia usaha yang terdampak penyebaran Covid-19.

Menteri Keuangan Tito Mboweni mengatakan pemerintah meluncurkan relaksasi pajak baru bagi industri terdampak Covid-19. Subsidi pajak menjadi instrumen fiskal untuk menjaga pelaku usaha di Afrika Selatan tetap bertahan di tengah pandemi.

“Penyesuaian kebijakan pajak dilakukan karena dampak negatif dari penyebaran Covid-19 berpotensi berlangsung lama kepada ekonomi nasional,” katanya dalam keterangan resmi Selasa (31/3/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Stimulus fiskal berupa subsidi pajak diberikan Kemenkeu kepada setiap pekerja perusahaan sebesar US$28 atau setara Rp458.000/bulan. Kebijakan subsidi pajak ini berlaku untuk empat bulan ke depan.

Selain itu, relaksasi pajak juga diberikan kepada entitas bisnis yang memiliki pendapatan sebesar 50 juta rand/tahun. Tak hanya itu, perusahaan juga bisa menunda pembayaran pajak karyawan sebesar 20% dari total kewajiban selama empat bulan ke depan.

“Perusahaan dengan pendapatan di bawah 50 juta rand dapat menunda pembayaran pajak karyawannya sebesar 20%,” tutur Tito sebagaimana dilansir dari Ventures Africa.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Relaksasi pajak ini diharapkan mampu meredam gejolak yang dialami oleh pelaku usaha. Apalagi, pelaku usaha di Negeri Nelson Mandela ini juga menghadapi tekanan depresiasi nilai tukar mata uang rand yang cukup kuat.

Lembaga penilai kredit Moody’s menurunkan status obligasi Afrika Selatan dibawah level investment grade yakni Ba1. Status ini membuat pemerintah kesulitan jika menarik pinjaman internasional karena status kredit yang berisiko tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?