AFRIKA SELATAN

Dosis Insentif Pajak Bagi Pebisnis Terdampak Corona Ditambah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Maret 2020 | 14:21 WIB
Dosis Insentif Pajak Bagi Pebisnis Terdampak Corona Ditambah

Ilustrasi.

PRETORIA, DDTCNews—Pemerintah Afrika Selatan menambah dosis insentif pajak bagi dunia usaha yang terdampak penyebaran Covid-19.

Menteri Keuangan Tito Mboweni mengatakan pemerintah meluncurkan relaksasi pajak baru bagi industri terdampak Covid-19. Subsidi pajak menjadi instrumen fiskal untuk menjaga pelaku usaha di Afrika Selatan tetap bertahan di tengah pandemi.

“Penyesuaian kebijakan pajak dilakukan karena dampak negatif dari penyebaran Covid-19 berpotensi berlangsung lama kepada ekonomi nasional,” katanya dalam keterangan resmi Selasa (31/3/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Stimulus fiskal berupa subsidi pajak diberikan Kemenkeu kepada setiap pekerja perusahaan sebesar US$28 atau setara Rp458.000/bulan. Kebijakan subsidi pajak ini berlaku untuk empat bulan ke depan.

Selain itu, relaksasi pajak juga diberikan kepada entitas bisnis yang memiliki pendapatan sebesar 50 juta rand/tahun. Tak hanya itu, perusahaan juga bisa menunda pembayaran pajak karyawan sebesar 20% dari total kewajiban selama empat bulan ke depan.

“Perusahaan dengan pendapatan di bawah 50 juta rand dapat menunda pembayaran pajak karyawannya sebesar 20%,” tutur Tito sebagaimana dilansir dari Ventures Africa.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Relaksasi pajak ini diharapkan mampu meredam gejolak yang dialami oleh pelaku usaha. Apalagi, pelaku usaha di Negeri Nelson Mandela ini juga menghadapi tekanan depresiasi nilai tukar mata uang rand yang cukup kuat.

Lembaga penilai kredit Moody’s menurunkan status obligasi Afrika Selatan dibawah level investment grade yakni Ba1. Status ini membuat pemerintah kesulitan jika menarik pinjaman internasional karena status kredit yang berisiko tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN