AFRIKA SELATAN

Dosis Insentif Pajak Bagi Pebisnis Terdampak Corona Ditambah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Maret 2020 | 14:21 WIB
Dosis Insentif Pajak Bagi Pebisnis Terdampak Corona Ditambah

Ilustrasi.

PRETORIA, DDTCNews—Pemerintah Afrika Selatan menambah dosis insentif pajak bagi dunia usaha yang terdampak penyebaran Covid-19.

Menteri Keuangan Tito Mboweni mengatakan pemerintah meluncurkan relaksasi pajak baru bagi industri terdampak Covid-19. Subsidi pajak menjadi instrumen fiskal untuk menjaga pelaku usaha di Afrika Selatan tetap bertahan di tengah pandemi.

“Penyesuaian kebijakan pajak dilakukan karena dampak negatif dari penyebaran Covid-19 berpotensi berlangsung lama kepada ekonomi nasional,” katanya dalam keterangan resmi Selasa (31/3/2020).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Stimulus fiskal berupa subsidi pajak diberikan Kemenkeu kepada setiap pekerja perusahaan sebesar US$28 atau setara Rp458.000/bulan. Kebijakan subsidi pajak ini berlaku untuk empat bulan ke depan.

Selain itu, relaksasi pajak juga diberikan kepada entitas bisnis yang memiliki pendapatan sebesar 50 juta rand/tahun. Tak hanya itu, perusahaan juga bisa menunda pembayaran pajak karyawan sebesar 20% dari total kewajiban selama empat bulan ke depan.

“Perusahaan dengan pendapatan di bawah 50 juta rand dapat menunda pembayaran pajak karyawannya sebesar 20%,” tutur Tito sebagaimana dilansir dari Ventures Africa.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Relaksasi pajak ini diharapkan mampu meredam gejolak yang dialami oleh pelaku usaha. Apalagi, pelaku usaha di Negeri Nelson Mandela ini juga menghadapi tekanan depresiasi nilai tukar mata uang rand yang cukup kuat.

Lembaga penilai kredit Moody’s menurunkan status obligasi Afrika Selatan dibawah level investment grade yakni Ba1. Status ini membuat pemerintah kesulitan jika menarik pinjaman internasional karena status kredit yang berisiko tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6