THAILAND

Dorong Transisi Energi, Otoritas Cukai Thailand Siapkan 4 Kebijakan

Dian Kurniati | Minggu, 14 Januari 2024 | 11:30 WIB
Dorong Transisi Energi, Otoritas Cukai Thailand Siapkan 4 Kebijakan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Otoritas cukai Thailand menyatakan tengah menyiapkan 4 kebijakan untuk mendukung transisi energi. Salah satunya ialah pemberian insentif cukai baterai guna mendukung penggunaan kendaraan listrik.

Lalu, kebijakan lainnya ialah penerapan pajak karbon pada sektor energi, transportasi dan industri; dukungan penggunaan etanol murni dalam produksi bioplastik; serta dukungan penggunaan mobil khusus untuk lansia atau penyandang disabilitas.

"Usulan tersebut akan segera disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dipertimbangkan lebih lanjut," kata Dirjen Cukai Ekniti Nitithanprapas, dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Ekniti menuturkan pemerintah Thailand berkomitmen mendorong transisi energi sehingga lebih ramah lingkungan. Khusus untuk kendaraan listrik, kebijakan yang disiapkan antara lain subsidi untuk baterai serta menawarkan sistem daur ulang baterai bekas.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2023, pendaftaran kendaraan listrik berbasis baterai mencapai 59,835 unit, naik 675% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pemerintah menargetkan produksi 600.000 hingga 700.000 kendaraan listrik pada 2030, atau sekitar 30% dari total produksi kendaraan di negara tersebut. Artinya, sekitar 600.000 hingga 700.000 baterai kendaraan listrik akan menjadi limbah dan harus dibuang setelah habis masa berlakunya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Ditjen Cukai terus mengkaji kebijakan yang tepat untuk mengatasi persoalan limbah baterai listrik. Salah satunya ialah dengan mengembangkan sistem pelacakan untuk baterai kendaraan listrik.

Saat ini, otoritas memungut cukai atas baterai kendaraan listrik dengan tarif 8%. Namun, insentif cukai dapat diberikan apabila masyarakat melakukan daur ulang.

Lebih lanjut, Ekniti meyakini pengenaan pajak karbon dapat membantu Thailand mencapai target penurunan emisi sebesar 30%. Kebijakan pajak karbon akan mendorong lebih banyak perusahaan menggunakan energi yang lebih bersih atau terbarukan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Pemungutan pajak karbon biasanya didasarkan pada barang-barang hulu dalam proses produksi, seperti bahan bakar.

Pada tahap awal, pengenaan pajak karbon diprediksi akan menambah beban masyarakat karena harga bahan bakar dapat meningkat. Namun, setoran pajak karbon nantinya bisa dipakai untuk menyediakan alternatif bahan bakar yang lebih ramah lingkungan dengan harga terjangkau.

"Selain itu, Ditjen Cukai juga merencanakan pembebasan cukai bioetanol untuk mendukung produksi bioplastik yang ramah lingkungan," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP