KOREA SELATAN

Dorong Perusahaan Lakukan Reshoring, Otoritas Siapkan Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Juli 2023 | 16:00 WIB
Dorong Perusahaan Lakukan Reshoring, Otoritas Siapkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana menambah fasilitas pajak bagi perusahaan domestik yang memulangkan modalnya dari luar negeri dan menginvestasikannya di dalam negeri.

Menteri Keuangan Korea Selatan Choo Kyung Ho mengatakan penambahan fasilitas ini diperlukan dalam rangka meringankan beban pajak yang ditanggung oleh pelaku usaha di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti saat ini.

"Sikap pemerintah tidak berubah. Kami berupaya mengurangi beban pajak di tengah kesulitan ekonomi," katanya dikutip dari koreatimes.co.kr, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Rencananya, jangka waktu pemberian fasilitas bagi perusahaan Korea Selatan yang memulangkan modalnya dan melakukan investasi di dalam negeri akan diperpanjang dari yang saat ini selama 7 tahun menjadi 10 tahun.

Diskon Pajak Penghasilan

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan fasilitas pajak berupa diskon PPh sebesar 50% bagi tenaga profesional asing yang bekerja di Korea Selatan. Fasilitas tersebut akan diberlakukan hingga 2028.

Sementara itu, bagi tenaga profesional asing yang bekerja UMKM, pemerintah akan memberikan diskon PPh sebesar 70% hingga 2026.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Tak hanya untuk perusahaan dan ekspatriat, pemerintah juga akan memberikan fasilitas restitusi pajak kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki tanggungan cicilan rumah.

Restitusi akan diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tanggungan cicilan rumah sepanjang nilai rumah tersebut lebih rendah dari KRW600 juta. Saat ini, fasilitas ini hanya berlaku bagi wajib pajak dengan cicilan rumah senilai KRW500 juta.

Untuk meningkatkan jumlah populasi, pemerintah juga akan memberikan fasilitas pembebasan pajak hadiah dengan threshold sebesar KRW100 juta.

Guna mengompensasi pengurangan penerimaan pajak akibat fasilitas-fasilitas di atas, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap wajib pajak kaya yang menempatkan harta di luar negeri dan yang memiliki trustee untuk mengelola harta tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP