KOREA SELATAN

Dorong Perusahaan Lakukan Reshoring, Otoritas Siapkan Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Juli 2023 | 16:00 WIB
Dorong Perusahaan Lakukan Reshoring, Otoritas Siapkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana menambah fasilitas pajak bagi perusahaan domestik yang memulangkan modalnya dari luar negeri dan menginvestasikannya di dalam negeri.

Menteri Keuangan Korea Selatan Choo Kyung Ho mengatakan penambahan fasilitas ini diperlukan dalam rangka meringankan beban pajak yang ditanggung oleh pelaku usaha di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti saat ini.

"Sikap pemerintah tidak berubah. Kami berupaya mengurangi beban pajak di tengah kesulitan ekonomi," katanya dikutip dari koreatimes.co.kr, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rencananya, jangka waktu pemberian fasilitas bagi perusahaan Korea Selatan yang memulangkan modalnya dan melakukan investasi di dalam negeri akan diperpanjang dari yang saat ini selama 7 tahun menjadi 10 tahun.

Diskon Pajak Penghasilan

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan fasilitas pajak berupa diskon PPh sebesar 50% bagi tenaga profesional asing yang bekerja di Korea Selatan. Fasilitas tersebut akan diberlakukan hingga 2028.

Sementara itu, bagi tenaga profesional asing yang bekerja UMKM, pemerintah akan memberikan diskon PPh sebesar 70% hingga 2026.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Tak hanya untuk perusahaan dan ekspatriat, pemerintah juga akan memberikan fasilitas restitusi pajak kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki tanggungan cicilan rumah.

Restitusi akan diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tanggungan cicilan rumah sepanjang nilai rumah tersebut lebih rendah dari KRW600 juta. Saat ini, fasilitas ini hanya berlaku bagi wajib pajak dengan cicilan rumah senilai KRW500 juta.

Untuk meningkatkan jumlah populasi, pemerintah juga akan memberikan fasilitas pembebasan pajak hadiah dengan threshold sebesar KRW100 juta.

Guna mengompensasi pengurangan penerimaan pajak akibat fasilitas-fasilitas di atas, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap wajib pajak kaya yang menempatkan harta di luar negeri dan yang memiliki trustee untuk mengelola harta tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP