YUNANI

Dorong Perusahaan Kecil Merger, Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 September 2020 | 17:18 WIB
Dorong Perusahaan Kecil Merger, Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

ATHENA, DDTCNews—Pemerintah Yunani berencana memberikan insentif pajak dan kemudahan administrasi bagi perusahaan kecil yang melakukan penggabungan usaha atau merger.

Ketua Komite Ahli Pemerintah Sir Christopher Pissarides mengatakan struktur ekonomi Yunani harus berubah lantaran hampir separuh perusahaan yang saat ini terdaftar atau 48,5% merupakan perusahaan kecil.

Kelompok usaha ini hanya memiliki pegawai tidak lebih dari 10 orang dan produktivitas yang dihasilkan masuk kategori paling rendah di Uni Eropa. "Hal ini menimbulkan masalah dalam mengembangkan bisnis," katanya dikutip Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pemerintah pun membentuk satgas yang diketuai Sekjen Kementerian Keuangan Christos Triantopoulos. Satgas ini akan mengkaji berbagai opsi kebijakan untuk menarik minat pelaku usaha kecil menggabungkan bisnisnya agar dapat lebih berkembang.

Opsi kebijakan pemerintah untuk meningkatkan merger perusahaan kecil yang mengemuka saat ini terbagi atas dua kebijakan antara lain pemberian insentif perpajakan dan kemudahan akses pembiayaan korporasi.

Tak bisa dimungkiri, pelaku usaha kecil memiliki keterbatasan dalam akses kredit. Mereka juga kesulitan untuk melakukan ekspor dan identik sebagai perusahaan cangkang yang terkait dengan skema penghindaran pajak.

Baca Juga:
Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah akan menggunakan dana hibah dan pinjaman dari Uni Eropa. Pemerintah juga memastikan mendapatkan restu dari Komisi Eropa dalam upaya reformasi ekonomi ini.

"Tak semua perusahaan butuh merger untuk perluasan usaha. Insentif hanya ditujukan kepada mereka yang ingin tumbuh tetapi kesulitan karena struktur perusahaan yang kecil," sebut satu pejabat Kemenkeu dilansir Ekathimerini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN