YUNANI

Dorong Perusahaan Kecil Merger, Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 September 2020 | 17:18 WIB
Dorong Perusahaan Kecil Merger, Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

ATHENA, DDTCNews—Pemerintah Yunani berencana memberikan insentif pajak dan kemudahan administrasi bagi perusahaan kecil yang melakukan penggabungan usaha atau merger.

Ketua Komite Ahli Pemerintah Sir Christopher Pissarides mengatakan struktur ekonomi Yunani harus berubah lantaran hampir separuh perusahaan yang saat ini terdaftar atau 48,5% merupakan perusahaan kecil.

Kelompok usaha ini hanya memiliki pegawai tidak lebih dari 10 orang dan produktivitas yang dihasilkan masuk kategori paling rendah di Uni Eropa. "Hal ini menimbulkan masalah dalam mengembangkan bisnis," katanya dikutip Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Pemerintah pun membentuk satgas yang diketuai Sekjen Kementerian Keuangan Christos Triantopoulos. Satgas ini akan mengkaji berbagai opsi kebijakan untuk menarik minat pelaku usaha kecil menggabungkan bisnisnya agar dapat lebih berkembang.

Opsi kebijakan pemerintah untuk meningkatkan merger perusahaan kecil yang mengemuka saat ini terbagi atas dua kebijakan antara lain pemberian insentif perpajakan dan kemudahan akses pembiayaan korporasi.

Tak bisa dimungkiri, pelaku usaha kecil memiliki keterbatasan dalam akses kredit. Mereka juga kesulitan untuk melakukan ekspor dan identik sebagai perusahaan cangkang yang terkait dengan skema penghindaran pajak.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah akan menggunakan dana hibah dan pinjaman dari Uni Eropa. Pemerintah juga memastikan mendapatkan restu dari Komisi Eropa dalam upaya reformasi ekonomi ini.

"Tak semua perusahaan butuh merger untuk perluasan usaha. Insentif hanya ditujukan kepada mereka yang ingin tumbuh tetapi kesulitan karena struktur perusahaan yang kecil," sebut satu pejabat Kemenkeu dilansir Ekathimerini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP