YUNANI

Dorong Perusahaan Kecil Merger, Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 September 2020 | 17:18 WIB
Dorong Perusahaan Kecil Merger, Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

ATHENA, DDTCNews—Pemerintah Yunani berencana memberikan insentif pajak dan kemudahan administrasi bagi perusahaan kecil yang melakukan penggabungan usaha atau merger.

Ketua Komite Ahli Pemerintah Sir Christopher Pissarides mengatakan struktur ekonomi Yunani harus berubah lantaran hampir separuh perusahaan yang saat ini terdaftar atau 48,5% merupakan perusahaan kecil.

Kelompok usaha ini hanya memiliki pegawai tidak lebih dari 10 orang dan produktivitas yang dihasilkan masuk kategori paling rendah di Uni Eropa. "Hal ini menimbulkan masalah dalam mengembangkan bisnis," katanya dikutip Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pemerintah pun membentuk satgas yang diketuai Sekjen Kementerian Keuangan Christos Triantopoulos. Satgas ini akan mengkaji berbagai opsi kebijakan untuk menarik minat pelaku usaha kecil menggabungkan bisnisnya agar dapat lebih berkembang.

Opsi kebijakan pemerintah untuk meningkatkan merger perusahaan kecil yang mengemuka saat ini terbagi atas dua kebijakan antara lain pemberian insentif perpajakan dan kemudahan akses pembiayaan korporasi.

Tak bisa dimungkiri, pelaku usaha kecil memiliki keterbatasan dalam akses kredit. Mereka juga kesulitan untuk melakukan ekspor dan identik sebagai perusahaan cangkang yang terkait dengan skema penghindaran pajak.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah akan menggunakan dana hibah dan pinjaman dari Uni Eropa. Pemerintah juga memastikan mendapatkan restu dari Komisi Eropa dalam upaya reformasi ekonomi ini.

"Tak semua perusahaan butuh merger untuk perluasan usaha. Insentif hanya ditujukan kepada mereka yang ingin tumbuh tetapi kesulitan karena struktur perusahaan yang kecil," sebut satu pejabat Kemenkeu dilansir Ekathimerini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra