MALAYSIA

Dorong Peran Swasta di Sektor Olahraga, Sports Unity Tax Diusulkan

Dian Kurniati | Jumat, 07 Oktober 2022 | 12:37 WIB
Dorong Peran Swasta di Sektor Olahraga, Sports Unity Tax Diusulkan

Suasana pusat perbelanjaan Bukit Bintang di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Hussain Hasnoor/WSJ/djo

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Dewan Olimpiade Malaysia (Olympic Council of Malaysia/OCM) mengusulkan kebijakan sport unity tax atau pajak persatuan olahraga.

Presiden OCM Tan Sri Norza Zakaria mengatakan sport unity tax dapat menjadi jawaban agar beban anggaran untuk olahraga tidak terlalu menekan APBN. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga akan meningkatkan partisipasi swasta di sektor olahraga.

"Sport unity tax akan mengurangi tekanan pada anggaran pemerintah sekaligus menciptakan model pendanaan yang lebih berkelanjutan untuk mengembangkan olahraga," katanya, dikutip pada Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Norza mengatakan pemerintah perlu memperkenalkan skema sport unity tax pada APBN 2023. Dengan skema ini, perusahaan swasta atau individu yang memberikan kontribusi untuk sektor olahraga akan memperoleh insentif seperti pengurangan pajak.

Dia menilai pengembangan olahraga memerlukan waktu lama sehingga sumber pendanaannya harus didesain secara berkelanjutan. Adapun yang berlaku selama ini, pembiayaan untuk olahraga hanya bersumber dari APBN sehingga akan membebani negara dan tidak berkelanjutan.

Norza yang juga Presiden Asosiasi Badminton Malaysia menyerukan sport unity tax untuk mendorong pihak swasta berkontribusi dalam pengembangan olahraga di negara tersebut. Dia berharap penerapan skema pendanaan jangka panjang itu akan membuat Malaysia lebih berprestasi dalam ajang Olimpiade yang dihelat setiap 4 tahun.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Warga Malaysia harus bersatu, terlepas dari ras, agama, atau jenis kelamin, untuk menyemangati pahlawan olahraga kita," ujarnya dilansir nst.com.my.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai RM614,7 juta atau Rp2,01 triliun untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun lalu. Anggaran tersebut sempat dikurangi menjadi RM289 juta atau Rp947,9 miliar, dan kemudian ditingkatkan menjadi RM349 juta atau Rp1,14 triliun karena ada tambahan RM60 juta atau Rp196,79 miliar untuk program Podium. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja