PONTIANAK

Dorong Pengusaha Patuh Prokes, Wali Kota Janjikan Keringanan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 01 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Dorong Pengusaha Patuh Prokes, Wali Kota Janjikan Keringanan Pajak

Ilustrasi. Seorang anggota kepolisian berdiri di depan jalan masuk kawasan pusat perdagangan saat penyekatan di Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (1/7/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat menjanjikan penghargaan berupa keringanan pajak daerah bagi pelaku usaha yang patuh dalam menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan penanganan pandemi Covid-19 di Pontianak membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk pelaku usaha. Menurutnya, pemkot menyiapkan keringanan pajak untuk mendorong kontribusi pelaku usaha.

"Bisa saja nanti kami berikan keringanan pembebasan pajak untuk beberapa bulan sehingga selain bisa membantu pemerintah dalam menekan kasus Covid-19, termasuk membantu pelaku usaha dalam mengatasi kesulitan mereka saat ini," katanya, dikutip pada Minggu (1/8/2021).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Kota Pontianak termasuk dalam zona oranye Covid-19 sehingga menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Untuk itu, pemerintah kota juga mengatur protokol kesehatan di berbagai sektor secara ketat.

Menurutnya, protokol kesehatan harus dijalankan semua tempat usaha seperti warung kopi, rumah makan, dan sejenisnya. Apabila pelaku usaha patuh menjalankan protokol kesehatan, pemkot dapat memberikan penghargaan berupa keringanan pajak.

Penghargaan berupa keringanan pajak daerah menjadi salah inovasi pemkot untuk menyukseskan pengendalian Covid-19. Dia memperkirakan keringanan yang akan diberikan setidaknya senilai 10% dari pajak yang seharusnya disetor kepada Badan Keuangan Daerah.

"Bagi pelaku usaha yang abai atau lalai dalam menerapkan prokes maka akan kami berikan sanksi, bahkan sampai dengan pada penutupan aktivitas untuk sementara waktu," ujarnya seperti dilansir wartapontianak.pikiran-rakyat.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat