PONTIANAK

Dorong Pengusaha Patuh Prokes, Wali Kota Janjikan Keringanan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 01 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Dorong Pengusaha Patuh Prokes, Wali Kota Janjikan Keringanan Pajak

Ilustrasi. Seorang anggota kepolisian berdiri di depan jalan masuk kawasan pusat perdagangan saat penyekatan di Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (1/7/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat menjanjikan penghargaan berupa keringanan pajak daerah bagi pelaku usaha yang patuh dalam menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan penanganan pandemi Covid-19 di Pontianak membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk pelaku usaha. Menurutnya, pemkot menyiapkan keringanan pajak untuk mendorong kontribusi pelaku usaha.

"Bisa saja nanti kami berikan keringanan pembebasan pajak untuk beberapa bulan sehingga selain bisa membantu pemerintah dalam menekan kasus Covid-19, termasuk membantu pelaku usaha dalam mengatasi kesulitan mereka saat ini," katanya, dikutip pada Minggu (1/8/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kota Pontianak termasuk dalam zona oranye Covid-19 sehingga menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Untuk itu, pemerintah kota juga mengatur protokol kesehatan di berbagai sektor secara ketat.

Menurutnya, protokol kesehatan harus dijalankan semua tempat usaha seperti warung kopi, rumah makan, dan sejenisnya. Apabila pelaku usaha patuh menjalankan protokol kesehatan, pemkot dapat memberikan penghargaan berupa keringanan pajak.

Penghargaan berupa keringanan pajak daerah menjadi salah inovasi pemkot untuk menyukseskan pengendalian Covid-19. Dia memperkirakan keringanan yang akan diberikan setidaknya senilai 10% dari pajak yang seharusnya disetor kepada Badan Keuangan Daerah.

"Bagi pelaku usaha yang abai atau lalai dalam menerapkan prokes maka akan kami berikan sanksi, bahkan sampai dengan pada penutupan aktivitas untuk sementara waktu," ujarnya seperti dilansir wartapontianak.pikiran-rakyat.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?