PONTIANAK

Dorong Pengusaha Patuh Prokes, Wali Kota Janjikan Keringanan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 01 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Dorong Pengusaha Patuh Prokes, Wali Kota Janjikan Keringanan Pajak

Ilustrasi. Seorang anggota kepolisian berdiri di depan jalan masuk kawasan pusat perdagangan saat penyekatan di Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (1/7/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat menjanjikan penghargaan berupa keringanan pajak daerah bagi pelaku usaha yang patuh dalam menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan penanganan pandemi Covid-19 di Pontianak membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk pelaku usaha. Menurutnya, pemkot menyiapkan keringanan pajak untuk mendorong kontribusi pelaku usaha.

"Bisa saja nanti kami berikan keringanan pembebasan pajak untuk beberapa bulan sehingga selain bisa membantu pemerintah dalam menekan kasus Covid-19, termasuk membantu pelaku usaha dalam mengatasi kesulitan mereka saat ini," katanya, dikutip pada Minggu (1/8/2021).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Kota Pontianak termasuk dalam zona oranye Covid-19 sehingga menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Untuk itu, pemerintah kota juga mengatur protokol kesehatan di berbagai sektor secara ketat.

Menurutnya, protokol kesehatan harus dijalankan semua tempat usaha seperti warung kopi, rumah makan, dan sejenisnya. Apabila pelaku usaha patuh menjalankan protokol kesehatan, pemkot dapat memberikan penghargaan berupa keringanan pajak.

Penghargaan berupa keringanan pajak daerah menjadi salah inovasi pemkot untuk menyukseskan pengendalian Covid-19. Dia memperkirakan keringanan yang akan diberikan setidaknya senilai 10% dari pajak yang seharusnya disetor kepada Badan Keuangan Daerah.

"Bagi pelaku usaha yang abai atau lalai dalam menerapkan prokes maka akan kami berikan sanksi, bahkan sampai dengan pada penutupan aktivitas untuk sementara waktu," ujarnya seperti dilansir wartapontianak.pikiran-rakyat.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah