MALTA

Dorong Pembelian Rumah Tua, Otoritas Ini Siapkan Diskon Pajak

Vallencia | Rabu, 23 Maret 2022 | 14:00 WIB
Dorong Pembelian Rumah Tua, Otoritas Ini Siapkan Diskon Pajak

Ilustrasi.

VALLETTA DDTCNews – Pemerintah Malta memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif berupa pengurangan pajak atas transaksi pengalihan properti selama 3 bulan atau sampai dengan akhir September 2022.

Menteri Keuangan Clyde Caruana mengatakan pengurangan tarif pajak atas pengalihan properti ini awalnya akan berakhir pada 30 Juni 2022. Dalam perkembangannya, insentif ini akhirnya diputuskan untuk diperpanjang hingga akhir September 2022.

“Tanggal pendaftaran akta final atas transaksi properti yang memenuhi syarat untuk pengurangan tarif pajak telah diperpanjang 3 bulan dari sebelumnya akhir Juni, kini menjadi hingga akhir September,” katanya seperti dilansir timesofmalta.com, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Caruana menjelaskan perpanjangan waktu dilakukan atas saran dari notaris dan bank. Menurut bank dan notaris, penerbitan akta membutuhkan waktu yang lebih banyak karena terdapat proses penelitian terkait dengan properti.

Pada 2022, terdapat 8.615 perjanjian penjualan properti telah didaftarkan hingga akhir Desember 2022. Menkeu menyarankan perjanjian penjualan sebaiknya diselesaikan pada September 2022 demi mendapatkan insentif.

Untuk diketahui, insentif ini diberikan dalam bentuk pengurangan tarif pajak sebesar 5% dan tarif bea materai sebesar 1,5%. Pengurangan tarif pajak dan bea materai hanya berlaku atas properti pertama senilai hingga EUR750.000 atau Rp6,32 miliar.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Namun demikian, tidak semua transaksi pengalihan properti mendapatkan insentif tersebut. Insentif hanya diberikan pada properti yang telah berumur lebih dari 20 tahun atau telah dikosongkan selama 7 tahun.

Persyaratan ini diberikan untuk mendorong masyarakat untuk membeli properti yang sudah tua dan menempatinya. Tak hanya itu, insentif tersebut juga akan membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki rumah sendiri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN