MALTA

Dorong Pembelian Rumah Tua, Otoritas Ini Siapkan Diskon Pajak

Vallencia | Rabu, 23 Maret 2022 | 14:00 WIB
Dorong Pembelian Rumah Tua, Otoritas Ini Siapkan Diskon Pajak

Ilustrasi.

VALLETTA DDTCNews – Pemerintah Malta memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif berupa pengurangan pajak atas transaksi pengalihan properti selama 3 bulan atau sampai dengan akhir September 2022.

Menteri Keuangan Clyde Caruana mengatakan pengurangan tarif pajak atas pengalihan properti ini awalnya akan berakhir pada 30 Juni 2022. Dalam perkembangannya, insentif ini akhirnya diputuskan untuk diperpanjang hingga akhir September 2022.

“Tanggal pendaftaran akta final atas transaksi properti yang memenuhi syarat untuk pengurangan tarif pajak telah diperpanjang 3 bulan dari sebelumnya akhir Juni, kini menjadi hingga akhir September,” katanya seperti dilansir timesofmalta.com, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Caruana menjelaskan perpanjangan waktu dilakukan atas saran dari notaris dan bank. Menurut bank dan notaris, penerbitan akta membutuhkan waktu yang lebih banyak karena terdapat proses penelitian terkait dengan properti.

Pada 2022, terdapat 8.615 perjanjian penjualan properti telah didaftarkan hingga akhir Desember 2022. Menkeu menyarankan perjanjian penjualan sebaiknya diselesaikan pada September 2022 demi mendapatkan insentif.

Untuk diketahui, insentif ini diberikan dalam bentuk pengurangan tarif pajak sebesar 5% dan tarif bea materai sebesar 1,5%. Pengurangan tarif pajak dan bea materai hanya berlaku atas properti pertama senilai hingga EUR750.000 atau Rp6,32 miliar.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Namun demikian, tidak semua transaksi pengalihan properti mendapatkan insentif tersebut. Insentif hanya diberikan pada properti yang telah berumur lebih dari 20 tahun atau telah dikosongkan selama 7 tahun.

Persyaratan ini diberikan untuk mendorong masyarakat untuk membeli properti yang sudah tua dan menempatinya. Tak hanya itu, insentif tersebut juga akan membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki rumah sendiri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini