THAILAND

Dorong Masyarakat Berwisata, Otoritas Ini Siapkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 05 Juni 2024 | 14:00 WIB
Dorong Masyarakat Berwisata, Otoritas Ini Siapkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mengumumkan paket insentif pajak di tengah musim sepi kunjungan wisatawan atau low season.

Wakil Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan insentif pajak diperlukan untuk menjaga aktivitas sektor pariwisata tetap bergerak saat low season. Kebijakan ini juga disepakati dalam sidang kabinet.

"Kebijakan ini akan terbagi menjadi 2 bagian, yakni untuk perusahaan yang mengadakan seminar dan untuk individu yang berwisata," katanya, dikutip pada Rabu (5/6/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Paopoom menuturkan perusahaan nantinya dapat mengeklaim biaya untuk ruang seminar, akomodasi, transportasi, atau biaya-biaya terkait lainnya di dalam negeri sebagai pengurang PPh badan. Insentif ini berlaku pada 1 Mei hingga 30 November 2024.

Perhitungan PPh badan akan mencakup pengurangan penghasilan sebesar 200% biaya yang berkaitan dengan seminar yang diadakan di ‘provinsi pariwisata sekunder’ atau kawasan wisata lain yang ditunjuk oleh dirjen pajak.

Setelahnya, pengurangan diberikan sebesar 150% diberikan untuk biaya-biaya yang berkaitan dengan seminar yang diadakan di pariwisata nonsekunder atau area yang ditentukan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Apabila seminar diadakan di kota-kota sekunder dan nonsekunder secara berturut-turut, wajib pajak harus memisahkan setiap biayanya. Apabila biaya pelaksanaan seminar tidak dapat dipisahkan, pengurangan penghasilan hanya diberikan sebesar 150%.

Di sisi lain, individu dapat mengklaim biaya aktual yang dibayarkan kepada operator tur atau akomodasi di hotel, homestay, atau akomodasi nonhotel untuk perjalanan di ‘provinsi pariwisata sekunder’ sebagai pengurang penghasilan pada PPh orang pribadi. Pengurang yang diberikan hingga THB15.000, berlaku pada 1 Mei hingga 30 November 2024.

"Langkah-langkah ini bertujuan merangsang pariwisata di kota-kota sekunder dan meningkatkan perjalanan selama low season," ujar Paopoom seperti dilansir bangkokpost.com.

Dia menambahkan potensi penerimaan yang hilang karena kebijakan tersebut ditaksir THB1,78 miliar atau sekitar Rp792,77 miliar. Namun, dampak pemberian insentif pajak terhadap pariwisata diyakini lebih besar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP