INGGRIS

Dorong Investasi, Pemerintah Inggris Janjikan Pemangkasan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Maret 2022 | 13:30 WIB
Dorong Investasi, Pemerintah Inggris Janjikan Pemangkasan Pajak

Matahari terbit di belakang Tower Bridge di London, Inggris, Rabu (23/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Tom Nicholson/WSJ/sad.

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris berjanji untuk memotong tarif pajak bagi dunia usaha sebelum datangnya musim gugur atau akhir tahun 2022 ini. Tujuannya, memacu investasi yang saat ini lesu serta mendorong produktivitas.

Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak mengatakan dia akan berkonsultasi dengan para pelaku usaha untuk membahas skema pemotongan pajak yang tepat. Kebijakan ini direncanakan sebagai pengganti supertax deduction.

“Dalam anggaran musim gugur, kami akan memotong tarif pajak atas investasi bisnis. Saya berharap dapat mendiskusikan cara terbaik untuk melakukannya dengan pebisnis,” kata Sunak dilansir ft.com, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sunak mengatakan insentif tersebut diperlukan sebab realisasi investasi di Inggris masih jauh lebih rendah ketimbang negara lainnya di Eropa seperti Prancis dan Jerman.

"Pengusaha telah memperingatkan [pemerintah] bahwa rencana kenaikan pajak perusahaan dan diakhirinya potongan supertax deduction tahun depan akan makin membebani investasi perusahaan," ujarnya.

Sunak berharap dengan adanya pengurangan pajak, dunia usaha dapat meningkatkan cashflow perusahaan sehingga bisa mendorong produksi dan konsumsi.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dia menambahkan, secara bersamaan pemerintah juga tengah mengkaji skema kredit pajak pengeluaran research and development (R&D) yang lebih menguntungkan pelaku usaha .

Selain itu, pemerintah Inggris juga berencana menghapus penuh biaya administrasi persyaratan investasi.

“Setelah super deduction tax berakhir tahun depan, perlakuan pajak kami secara keseluruhan untuk investasi modal akan jauh lebih murah daripada ekonomi maju lainnya. Itu yang akan kita perbaiki,” kata Sunak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?