FILIPINA

Dorong Investasi di Sektor Farmasi, Insentif Fiskal Perlu Diperbanyak

Dian Kurniati | Senin, 27 Februari 2023 | 18:00 WIB
Dorong Investasi di Sektor Farmasi, Insentif Fiskal Perlu Diperbanyak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Asosiasi Farmasi dan Kesehatan Filipina, Pharmaceutical and Healthcare Association of the Philippines (PHAP) meminta pemerintah memberikan insentif fiskal untuk menarik lebih banyak investor.

Presiden PHAP Diana Edralin menilai pemerintah perlu melakukan perbaikan agar investor tertarik menanamkan modalnya di sektor farmasi. Terlebih, negara-negara tetangga lainnya di kawasan telah lebih dahulu memberikan beragam insentif dan kemudahan.

"Kita harus belajar dari negara-negara tetangga kita apa best practice-nya. Bagaimana kemudahan mendirikan usaha, insentif yang diberikan pemerintah, dan pembangunan lokasi manufaktur yang disiapkan," katanya, Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Edralin menuturkan insentif pajak menjadi salah satu elemen penting dalam upaya menarik lebih banyak investasi dalam pengembangan sektor farmasi dan industri kesehatan. Insentif pajak dapat diberikan dalam berbagai skema sehingga investor merasa diuntungkan.

Selain soal insentif, pemerintah juga perlu memikirkan kemudahan dari sisi perizinan bagi investor. Walaupun telah terjadi perbaikan, pengusaha masih memerlukan waktu beberapa pekan untuk mengurus izin usaha.

Selain itu, produsen farmasi dan alat kesehatan juga masih membutuhkan waktu selama 2 hingga 3 tahun untuk mengurus perizinan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Khusus untuk beberapa obat tertentu, durasi pengurusan izinnya dapat dipangkas menjadi 48 hari.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Edralin menyebut pemerintah perlu menata ulang kebijakan soal izin edar produk farmasi dan alat kesehatan di Filipina. Misal, atas obat-obatan yang sudah disetujui di negara lain, proses pengurusan izinnya dapat dipercepat dengan koordinasi antar-otoritas.

"Insentif pajak hanya satu aspek. Apakah saya akan mendapatkan izin saya dalam waktu 2 pekan? Proses regulasi juga penting," ujarnya.

Sementara itu, Asosiasi Produsen Farmasi Filipina (PPMA) mencatat hanya 32% produk farmasi yang dijual di Filipina diproduksi secara lokal. Artinya, mayoritas obat yang diperlukan masyarakat masih harus diimpor.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Presiden PPMA Higinio Porte Jr. menjelaskan kebanyakan obat yang beredar di pasar merupakan produk impor dari India dan China. Dia pun berharap pemerintah dapat membantu produsen lokal agar dapat memproduksi obat sendiri dan bersaing dengan produk impor.

"Produsen lokal kehilangan daya saing harga dengan produk dari kedua negara tersebut. Perlu lebih banyak dukungan pemerintah untuk membalikkan keadaan ini," tuturnya seperti dilansir business.inquirer.net. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak