BELGIA

Dorong Ekonomi Hijau, Kebijakan Kenaikan Beban Pajak Tak Bakal Diambil

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Januari 2021 | 11:50 WIB
Dorong Ekonomi Hijau, Kebijakan Kenaikan Beban Pajak Tak Bakal Diambil

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Pemerintah Belgia berkomitmen untuk mendukung transformasi ekonomi yang ramah lingkungan. Agenda tersebut tidak akan menggunakan kebijakan agresif seperti kenaikan beban pajak.

Wakil Perdana Menteri (PM) Georges Gilkinet mengatakan pemerintah tidak akan memperkenalkan pajak baru untuk mendukung program ekonomi hijau. Menurutnya, proses transisi ekonomi yang ramah lingkungan tidak boleh meningkatkan beban pajak kepada masyarakat.

"Perang melawan polusi akan menjadi komponen penting, tetapi total beban pajak tidak boleh meningkat," katanya dikutip Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Gilkinet menegaskan upaya yang dilakukan otoritas adalah melakukan investasi dengan cermat dan produktif. Menurutnya, solusi masalah iklim harus dikaitkan dengan tantangan sosial dan ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19.

Untuk itu, lanjutnya, skema investasi yang cermat dan produktif menjadi satu-satunya cara memulai proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Arah investasi pemerintah adalah membuat setiap €1 investasi mampu menghasilkan €3 di masa depan.

"Pemerintah akan meningkatkan investasi publik menjadi 4% dari PDB yang berarti sekitar €15 miliar," tutur Gilkinet.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dia menambahkan satu-satunya opsi meningkatkan beban pajak hanya berlaku untuk kegiatan perdagangan. Dia memastikan agenda memperkenalkan pajak baru pada area perdagangan akan dijalankan selaras dengan agenda reformasi pajak internasional.

"Pemerintah federal tidak akan mengenakan pajak baru kecuali pada kegiatan perdagangan dan kami akan menerapkan reformasi pajak global," ujar Gilkinet seperti dilansir brusselstimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak