OMAN

Dorong Diversifikasi Ekonomi, UMKM Bakal Dapat Keringanan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Maret 2021 | 09:00 WIB
Dorong Diversifikasi Ekonomi, UMKM Bakal Dapat Keringanan Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

MUSCAT, DDTCNews – Pemerintah Oman berencana mengenakan pajak penghasilan yang lebih ringan untuk pelaku usaha UMKM pada tahun pajak 2020 dan 2021, termasuk sektor-sektor lainnya yang dipandang berkontribusi dalam proses diversifikasi ekonomi.

Sultan Oman Haitham bin Tariq Al-Said mengatakan penerimaan pajak Oman saat ini tertekan amat drastis akibat kontraksi perekonomian. Tahun lalu, pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi minus 6,4%. Kondisi ini juga memukul penerimaan negara.

"Insentif pajak ini merupakan bagian dari Oman Vision 2040 yang berencana untuk mendiversifikasi perekonomian dan penerimaan pajak Oman yang selama ini bergantung pada minyak bumi," katanya seperti dilansir arabnews.com, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain itu, pemerintah juga berencana melanjutkan pembebasan pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen dan bunga. Pajak pariwisata dan municipilaty tax juga tidak akan dikenakan sampai dengan akhir 2021.

Selain insentif pajak, terdapat beberapa kebijakan nonperpajakan yang didorong guna meningkatkan diversifikasi perekonomian domestik. WNA yang merupakan investor asing di Oman akan diberikan kemudahan berupa pemberian izin tinggal yang lebih panjang.

Pemberian izin tinggal yang lebih lama kepada investor asing dilakukan sesuai dengan syarat-syarat khusus yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan Menteri.

Khusus atas kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, pungutan khusus yang dikenakan kepada pelaku usaha pada kawasan tersebut akan dipangkas hingga akhir 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?