OMAN

Dorong Diversifikasi Ekonomi, UMKM Bakal Dapat Keringanan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Maret 2021 | 09:00 WIB
Dorong Diversifikasi Ekonomi, UMKM Bakal Dapat Keringanan Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

MUSCAT, DDTCNews – Pemerintah Oman berencana mengenakan pajak penghasilan yang lebih ringan untuk pelaku usaha UMKM pada tahun pajak 2020 dan 2021, termasuk sektor-sektor lainnya yang dipandang berkontribusi dalam proses diversifikasi ekonomi.

Sultan Oman Haitham bin Tariq Al-Said mengatakan penerimaan pajak Oman saat ini tertekan amat drastis akibat kontraksi perekonomian. Tahun lalu, pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi minus 6,4%. Kondisi ini juga memukul penerimaan negara.

"Insentif pajak ini merupakan bagian dari Oman Vision 2040 yang berencana untuk mendiversifikasi perekonomian dan penerimaan pajak Oman yang selama ini bergantung pada minyak bumi," katanya seperti dilansir arabnews.com, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Selain itu, pemerintah juga berencana melanjutkan pembebasan pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen dan bunga. Pajak pariwisata dan municipilaty tax juga tidak akan dikenakan sampai dengan akhir 2021.

Selain insentif pajak, terdapat beberapa kebijakan nonperpajakan yang didorong guna meningkatkan diversifikasi perekonomian domestik. WNA yang merupakan investor asing di Oman akan diberikan kemudahan berupa pemberian izin tinggal yang lebih panjang.

Pemberian izin tinggal yang lebih lama kepada investor asing dilakukan sesuai dengan syarat-syarat khusus yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan Menteri.

Khusus atas kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, pungutan khusus yang dikenakan kepada pelaku usaha pada kawasan tersebut akan dipangkas hingga akhir 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6