AMERIKA SERIKAT

Donald Trump Menolak SPT-nya Dibuka

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2016 | 10:34 WIB
Donald Trump Menolak SPT-nya Dibuka

WASHINGTON DC, DDTCNews – Kandidat Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump menolak untuk memubliksikan Surat Pemberitahuan (SPT)-nya sebelum otoritas pajak Amerika Serikat (IRS) menyelesaikan proses pemeriksaan atas laporan pajaknya.

Bryan Skarlatos, seorang pengacara pajak di Kostelanetz & Fink LLP, mengungkapkan Trump serta pengacaranya memiliki kuasa untuk memelankan aksi pemeriksaan IRS sehingga disinyalir pemeriksaan tersebut tidak akan selesai hingga hari pemilihan presiden.

“Dia tentu punya pengaruh besar terhadap pemeriksaan sehingga dapat mengatur jangka waktu penyelesaian, apakah ingin lebih cepat atau lebih lama,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Pemeriksaan yang dilakukan IRS tidak mungkin selesai pada hari pemilihan presiden lantaran membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk mendapatkan hasil yang lengkap.

Dengan penolakan ini, seperti dilansir thenewstribune.com, Trump telah mematahkan tradisi dalam pemilihan presiden AS di mana calon presiden harus mengungkapkan SPT-nya sebelum hari pemilihan presiden. Padahal, tradisi itu penting karena masyarakat harus tahu apakah calon pemimpinnya patuh pajak atau tidak.

"Tidak hanya warga Amerika Serikat saja, namun setengah anggota Partai Republik yang mengusung Trump sebagai calon presiden juga menginginkan Trump merilis SPT-nya sebelum pemilihan di November," tambah Bryan.

Memublikasikan SPT, lanjut Bryan, adalah bentuk pengorbanan privasi. "Namun jika tidak melakukan hal-hal yang melawan hukum, seharusnya kandidat presiden tidak perlu merasa takut untuk melakukannya," pungasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif