AMERIKA SERIKAT

Donald Trump Menolak SPT-nya Dibuka

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2016 | 10:34 WIB
Donald Trump Menolak SPT-nya Dibuka

WASHINGTON DC, DDTCNews – Kandidat Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump menolak untuk memubliksikan Surat Pemberitahuan (SPT)-nya sebelum otoritas pajak Amerika Serikat (IRS) menyelesaikan proses pemeriksaan atas laporan pajaknya.

Bryan Skarlatos, seorang pengacara pajak di Kostelanetz & Fink LLP, mengungkapkan Trump serta pengacaranya memiliki kuasa untuk memelankan aksi pemeriksaan IRS sehingga disinyalir pemeriksaan tersebut tidak akan selesai hingga hari pemilihan presiden.

“Dia tentu punya pengaruh besar terhadap pemeriksaan sehingga dapat mengatur jangka waktu penyelesaian, apakah ingin lebih cepat atau lebih lama,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pemeriksaan yang dilakukan IRS tidak mungkin selesai pada hari pemilihan presiden lantaran membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk mendapatkan hasil yang lengkap.

Dengan penolakan ini, seperti dilansir thenewstribune.com, Trump telah mematahkan tradisi dalam pemilihan presiden AS di mana calon presiden harus mengungkapkan SPT-nya sebelum hari pemilihan presiden. Padahal, tradisi itu penting karena masyarakat harus tahu apakah calon pemimpinnya patuh pajak atau tidak.

"Tidak hanya warga Amerika Serikat saja, namun setengah anggota Partai Republik yang mengusung Trump sebagai calon presiden juga menginginkan Trump merilis SPT-nya sebelum pemilihan di November," tambah Bryan.

Memublikasikan SPT, lanjut Bryan, adalah bentuk pengorbanan privasi. "Namun jika tidak melakukan hal-hal yang melawan hukum, seharusnya kandidat presiden tidak perlu merasa takut untuk melakukannya," pungasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP