KURS PAJAK 1 - 7 SEPTEMBER 2021

Dolar AS Lanjutkan Tren Penguatan Terhadap Rupiah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 September 2021 | 08:30 WIB
Dolar AS Lanjutkan Tren Penguatan Terhadap Rupiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) pada pekan pertama September 2021.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.414. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu terpantau naik tipis dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp14.412 per dolar AS.

Pelemahan rupiah berlaku juga terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.443,81 per dolar Australia, naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.405,50 per dolar Australia.

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan pada angka Rp3.426,65 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang bertengger pada angka Rp3.400,76 per ringgit .

Sementara itu, dolar Singapura ikut menguat pada pekan ini dengan kurs pajak senilai Rp10.647,87 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara kota itu naik dari posisi pekan lalu yang senilai Rp10.587,32 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan pada angka Rp16.944,05. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat naik dari posisi pekan lalu senilai Rp16.881,91 per euro.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 48/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 1 September 2021 - 7 September 2021 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.414,00 2,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.443,81 38,31
3 Dolar Kanada (CAD) 11.404,79 59,14
4 Kroner Denmark (DKK) 2.278,51 8,41
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.850,68 0,50
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.426,65 25,89
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 10.007,36 63,89
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.629,20 18,23
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.778,92 4,38
10 Dolar Singapura (SGD) 10.647,87 60,55
11 Kroner Swedia (SEK) 1.656,36 9,16
12 Franc Swiss (CHF) 15.754,98 19,08
13 Yen Jepang (JPY) 13.113,29 -32,54
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,69 -0,06
15 Rupee India (INR) 194,40 0,52
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.876,14 28,96
17 Rupee Pakistan (PKR) 86,93 -0,91
18 Peso Philipina (PHP) 288,06 2,57
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.843,13 0,56
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 72,09 -0,15
21 Bath Thailand (THB) 438,48 6,24
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.635,48 45,64
23 Euro Euro (EUR) 16.944,05 62,14
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.225,69 5,40
25 Won Korea (KRW) 12,33 0,07


Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?