KURS PAJAK 24 JUNI-30 JUNI 2020

Dolar AS Berbalik Menguat Terhadap Rupiah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juni 2020 | 09:00 WIB
Dolar AS Berbalik Menguat Terhadap Rupiah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Tren penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli) dalam satu bulan terakhir terhenti untuk pekan ini. Rupiah dipatok melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.206. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 24 Juni-30 Juni 2020 tersebut naik dari pekan lalu yang bertengger di level Rp14.111.

Rupiah juga terpantau melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp9.748,46 per dolar Australia. Nilai kurs tersebut naik tipis dari posisi minggu lalu senilai Rp9.739,69 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Adapun nilai kurs pajak rupiah terhadap ringgit Malaysia juga melemah dengan posisi pekan ini senilai Rp3.322,15 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang berada di level Rp3.310,93 per ringgit Malaysia.

Situasi penguatan juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion dipatok sebesar Rp10.182,06 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu senilai Rp10.149,02 per dolar Singapura.

Sementara itu, euro tetap berada dalam tekanan rupiah untuk satu pekan ke depan. Nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp15.933,40. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.954,18.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 27/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 24 Juni 2020—30 Juni 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) Amerika Serikat 14.206,00 95,00
2 Dolar Australia (AUD) Australia 9.748,46 8,77
3 Dolar Kanada (CAD) Kanada 10.459,15 32,66
4 Kroner Denmark (DKK) Denmark 2.137,08 -3,03
5 Dolar Hongkong (HKD) Hongkong 1.832,87 12,14
6 Ringgit Malaysia (MYR) Malaysia 3.322,15 11,22
7 Dolar Selandia Baru (NZD) Selandia Baru 9.137,35 8,38
8 Kroner Norwegia (NOK) Norwegia 1.482,29 -2,47
9 Poundsterling Inggris (GBP) Inggris 17.691,72 -127,37
10 Dolar Singapura (SGD) Singapura 10.182,06 33,04
11 Kroner Swedia (SEK) Swedia 1.509,10 -12,49
12 Franc Swiss (CHF) Swiss 14.935,86 60,25
13 Yen Jepang (JPY) Jepang 13.274,65 118,77
14 Kyat Myanmar (MMK) Myanmar 10,18 0,11
15 Rupee India (INR) India 186,47 0,08
16 Dinar Kuwait (KWD) Kuwait 46.161,62 290,46
17 Rupee Pakistan (PKR) Pakistan 85,59 -0,24
18 Peso Philipina (PHP) Philipina 283,64 1,91
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) Saudi Arabia 3.786,39 26,51
20 Rupee Sri Lanka (LKR) Sri Lanka 76,49 0,50
21 Bath Thailand (THB) Thailand 457,13 3,32
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) Brunei Darussalam 10.184,22 23,10
23 Euro Euro (EUR) Euro 15.933,40 -20,78
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) Renminbi Tiongkok 2.007,10 12,43
25 Won Korea (KRW) Korea 11,74 -0,02

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan