KURS PAJAK 31 JULI-06 AGUSTUS 2019

Dolar AS Berbalik Menguat Pekan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2019 | 09:00 WIB
Dolar AS Berbalik Menguat Pekan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tren penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli) terhenti di akhir Juli 2019. Namun, rupiah masih mencatat penguatan nilai kurs terhadap sejumlah mata uang negara mitra dagang seperti dolar Singapura dan ringgit Malaysia.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp13.997. Nilai kurs pajak terhadap Negeri Paman Sam ini naik tipis dari pekan lalu yang bertengger di posisi Rp13.955 per dolar AS.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru dipatok pada level Rp9.727, 92 per dolar Australia. Nilai kurs pajak ini turun dari pekan lalu yang berada di angka Rp9.817, 62 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Jiran tersebut ditetapkan senilai Rp3.398,46 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut turun dari pekan lalu yang berada di level Rp3.392,38 per ringgit Malaysia.

Begitu juga dengan dolar Singapura yang ikut melemah kurs pajaknya pada pekan ini. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion tersebut dipatok pada level Rp 10.232,79 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun tipis dari pekan lalu yang berada di angka Rp10.263,61 per dolar Singapura.

Adapun tren depresiasi berlanjut untuk mata uang zona Eropa dalam satu pekan ke depan. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp15.589,25. Posisi kurs pajak tersebut turun dari minggu lalu yang berada di angka Rp15.668,6 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 34/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 31 Juli 2019—06 Agustus 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 13,997.00 42.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,727.92 -89.70
3 Dolar Kanada (CAD) 10,638.00 -47.67
4 Kroner Denmark (DKK) 2,087.88 -10.72
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,790.84 4.53
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,398.46 6.08
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,332.39 -83.90
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,611.05 -17.03
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17,392.80 -20.09
10 Dolar Singapura (SGD) 10,232.79 -30.82
11 Kroner Swedia (SEK) 1,477.83 -11.77
12 Franc Swiss (CHF) 14,144.72 -30.04
13 Yen Jepang (JPY) 12,902.58 -38.35
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.27 0.06
15 Rupee India (INR) 202.97 0.22
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,055.28 215.51
17 Rupee Pakistan (PKR) 87.15 -0.22
18 Peso Philipina (PHP) 273.86 0.56
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,731.84 11.32
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 79.38 0.14
21 Bath Thailand (THB) 452.83 0.79
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,235.33 -27.83
23 Euro Euro (EUR) 15,589.25 -79.36
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,033.84 5.47
25 Won Korea (KRW) 11.85 0.00

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 09 OKTOBER 2024 - 15 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:17 WIB KURS PAJAK 02 OKTOBER 2024 - 08 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Dolar AS dan Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT