KURS PAJAK 31 JULI-06 AGUSTUS 2019

Dolar AS Berbalik Menguat Pekan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2019 | 09:00 WIB
Dolar AS Berbalik Menguat Pekan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tren penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli) terhenti di akhir Juli 2019. Namun, rupiah masih mencatat penguatan nilai kurs terhadap sejumlah mata uang negara mitra dagang seperti dolar Singapura dan ringgit Malaysia.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp13.997. Nilai kurs pajak terhadap Negeri Paman Sam ini naik tipis dari pekan lalu yang bertengger di posisi Rp13.955 per dolar AS.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru dipatok pada level Rp9.727, 92 per dolar Australia. Nilai kurs pajak ini turun dari pekan lalu yang berada di angka Rp9.817, 62 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Jiran tersebut ditetapkan senilai Rp3.398,46 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut turun dari pekan lalu yang berada di level Rp3.392,38 per ringgit Malaysia.

Begitu juga dengan dolar Singapura yang ikut melemah kurs pajaknya pada pekan ini. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion tersebut dipatok pada level Rp 10.232,79 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun tipis dari pekan lalu yang berada di angka Rp10.263,61 per dolar Singapura.

Adapun tren depresiasi berlanjut untuk mata uang zona Eropa dalam satu pekan ke depan. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp15.589,25. Posisi kurs pajak tersebut turun dari minggu lalu yang berada di angka Rp15.668,6 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 34/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 31 Juli 2019—06 Agustus 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 13,997.00 42.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,727.92 -89.70
3 Dolar Kanada (CAD) 10,638.00 -47.67
4 Kroner Denmark (DKK) 2,087.88 -10.72
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,790.84 4.53
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,398.46 6.08
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,332.39 -83.90
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,611.05 -17.03
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17,392.80 -20.09
10 Dolar Singapura (SGD) 10,232.79 -30.82
11 Kroner Swedia (SEK) 1,477.83 -11.77
12 Franc Swiss (CHF) 14,144.72 -30.04
13 Yen Jepang (JPY) 12,902.58 -38.35
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.27 0.06
15 Rupee India (INR) 202.97 0.22
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,055.28 215.51
17 Rupee Pakistan (PKR) 87.15 -0.22
18 Peso Philipina (PHP) 273.86 0.56
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,731.84 11.32
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 79.38 0.14
21 Bath Thailand (THB) 452.83 0.79
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,235.33 -27.83
23 Euro Euro (EUR) 15,589.25 -79.36
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,033.84 5.47
25 Won Korea (KRW) 11.85 0.00

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!