KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

DJP Yakinkan Pengusaha, Tak Perlu Takut Manfaatkan Insentif Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Januari 2023 | 13:00 WIB
DJP Yakinkan Pengusaha, Tak Perlu Takut Manfaatkan Insentif Pajak Ini

Ilustrasi.

TANJUNG PINANG, DDTCNews – Kanwil DJP Kepulauan Riau mengadakan kegiatan sosialisasi supertax deduction kepada mahasiswa dan pelaku industri pada acara Polibatam Industry Fest di Kampus Politeknik Negeri Batam pada 12 Januari 2023.

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri Jendri S. Saragih mengatakan supertax deduction merupakan insentif pajak yang diberikan kepada dunia industri yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi.

“Yang didapat dari fasilitas ini adalah penghematan pajak, yaitu pengurangan penghasilan bruto, (sebagai dasar penghitungan penghasilan kena pajak),” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/2019, insentif yang diberikan pemerintah berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Jendri menjelaskan fasilitas supertax deduction ini merupakan upaya pemerintah dalam mendukung program pendidikan terutama pendidikan vokasi. Sayang, fasilitas supertax deduction ini ternyata belum dioptimalkan secara maksimal.

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena banyak pelaku industri yang takut diperiksa oleh pemeriksa pajak apabila menggunakan fasilitas ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Supertax deduction ini bukan pintu masuk pemeriksaan. Jadi, bapak/ibu tak perlu takut menggunakan insentif ini,” tuturnya.

Jendri menegaskan pemerintah berharap fasilitas tersebut dapat digunakan secara maksimal oleh pelaku dunia industri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi. Sebab, selain dapat mengurangi pajak, fasilitas tersebut juga mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra