Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana menagih tunggakan atau piutang pajak senilai Rp12,7 triliun pada tahun ini.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wirasakti mengatakan DJP telah menindaklanjuti beberapa ketetapan pajak melalui serangkaian kegiatan penagihan.
"Ada yang tertagih seluruhnya, ada beberapa ketetapan yang baru terbayar sebagian. Meski begitu, kami akan terus mengusahakan," katanya, dikutip pada Selasa (11/6/2024).
Nufransa menuturkan penagihan atas tunggakan-tunggakan pajak merupakan salah satu program DJP yang dilaksanakan melalui Komite Kepatuhan.
Sebagai informasi, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 mencatat nilai bruto tunggakan pajak per 31 Desember 2023 mencapai Rp73,72 triliun. Setelah dilakukan penyisihan, total piutang pajak tersebut menjadi Rp33,8 triliun.
Beberapa jenis pajak yang piutangnya tergolong tinggi antara lain PPh nonmigas senilai Rp32,28 triliun dan piutang PPN senilai Rp27,59 triliun.
Terkait dengan piutang pajak yang daluwarsa, PMK 43/2018 mengatur piutang yang sudah daluwarsa dan telah dihapusbukukan tetap dikelola hingga dilakukannya penghapustagihan sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.
Hingga 31 Desember 2023, nilai piutang DJP yang sudah daluwarsa mencapai Rp53,4 triliun, naik 9,5% dibandingkan dengan posisi piutang daluwarsa DJP pada akhir tahun sebelumnya.
"Kenaikan piutang daluwarsa DJP utamanya berasal dari penambahan piutang daluwarsa tahun berjalan per jenis pajak sebesar Rp6,51 triliun," tulis pemerintah dalam LKPP 2023. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.