KEBIJAKAN PAJAK

DJP Komitmen Tagih Tunggakan Pajak Rp12,7 Triliun pada Tahun Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Juni 2024 | 10:30 WIB
DJP Komitmen Tagih Tunggakan Pajak Rp12,7 Triliun pada Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana menagih tunggakan atau piutang pajak senilai Rp12,7 triliun pada tahun ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wirasakti mengatakan DJP telah menindaklanjuti beberapa ketetapan pajak melalui serangkaian kegiatan penagihan.

"Ada yang tertagih seluruhnya, ada beberapa ketetapan yang baru terbayar sebagian. Meski begitu, kami akan terus mengusahakan," katanya, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Nufransa menuturkan penagihan atas tunggakan-tunggakan pajak merupakan salah satu program DJP yang dilaksanakan melalui Komite Kepatuhan.

Sebagai informasi, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 mencatat nilai bruto tunggakan pajak per 31 Desember 2023 mencapai Rp73,72 triliun. Setelah dilakukan penyisihan, total piutang pajak tersebut menjadi Rp33,8 triliun.

Beberapa jenis pajak yang piutangnya tergolong tinggi antara lain PPh nonmigas senilai Rp32,28 triliun dan piutang PPN senilai Rp27,59 triliun.

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Terkait dengan piutang pajak yang daluwarsa, PMK 43/2018 mengatur piutang yang sudah daluwarsa dan telah dihapusbukukan tetap dikelola hingga dilakukannya penghapustagihan sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.

Hingga 31 Desember 2023, nilai piutang DJP yang sudah daluwarsa mencapai Rp53,4 triliun, naik 9,5% dibandingkan dengan posisi piutang daluwarsa DJP pada akhir tahun sebelumnya.

"Kenaikan piutang daluwarsa DJP utamanya berasal dari penambahan piutang daluwarsa tahun berjalan per jenis pajak sebesar Rp6,51 triliun," tulis pemerintah dalam LKPP 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan