Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat telah merealisasikan penerimaan pajak senilai Rp62,58 triliun hingga Agustus 2024, atau 60,55% dari target penerimaan pada tahun ini senilai Rp102,41 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi mengatakan realisasi penerimaan pajak neto tersebut ditopang penerimaan dari pengawasan pembayaran masa senilai Rp60,01 triliun dengan kontribusi sebesar 95,91%.
"Sementara itu, realisasi penerimaan pajak dari pengawasan kepatuhan material mencapai Rp2,56 triliun dengan kontribusi sebesar 4,09% dari total realisasi penerimaan," katanya, dikutip pada Jumat (13/9/2024).
Perlu diketahui, pengawasan pembayaran masa (PPM) merupakan kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak atas perilaku pelaporan dan pembayaran masa yang dikaitkan dengan aktivitas ekonomi pada tahun pajak berjalan.
Sementara itu, pengawasan kepatuhan material (PKM) adalah pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagai tindak lanjut analisis data dalam rangka kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berkaitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.
Apabila diperinci berdasarkan jenis pajaknya, Kanwil DJP Jakarta Pusat mencatat setoran PPN dalam negeri tumbuh 14,3%. Kemudian, setoran PPN impor tumbuh 1,4%. Adapun setoran dari PPh Pasal 21 tumbuh 18,3%.
Secara sektoral, Kanwil DJP Jakarta Pusat mencatat adanya pertumbuhan setoran pajak dari sektor administrasi pemerintah, jasa perusahaan, dan transportasi. Pertumbuhan setoran pajak pada ketiga sektor tersebut masing-masing sebesar 26,6%, 17,9%, dan 4,3%.
"Melihat realisasi penerimaan hingga saat ini, kita optimis bisa mencapai target penerimaan di tahun 2024 ini dengan dukungan dari masyarakat pembayar pajak," ujar Eddi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.