KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Kumpulkan Pajak Rp62,5 Triliun, Baru 61 Persen dari Target

Muhamad Wildan | Jumat, 13 September 2024 | 17:00 WIB
DJP Jakpus Kumpulkan Pajak Rp62,5 Triliun, Baru 61 Persen dari Target

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat telah merealisasikan penerimaan pajak senilai Rp62,58 triliun hingga Agustus 2024, atau 60,55% dari target penerimaan pada tahun ini senilai Rp102,41 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi mengatakan realisasi penerimaan pajak neto tersebut ditopang penerimaan dari pengawasan pembayaran masa senilai Rp60,01 triliun dengan kontribusi sebesar 95,91%.

"Sementara itu, realisasi penerimaan pajak dari pengawasan kepatuhan material mencapai Rp2,56 triliun dengan kontribusi sebesar 4,09% dari total realisasi penerimaan," katanya, dikutip pada Jumat (13/9/2024).

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Perlu diketahui, pengawasan pembayaran masa (PPM) merupakan kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak atas perilaku pelaporan dan pembayaran masa yang dikaitkan dengan aktivitas ekonomi pada tahun pajak berjalan.

Sementara itu, pengawasan kepatuhan material (PKM) adalah pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagai tindak lanjut analisis data dalam rangka kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berkaitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Apabila diperinci berdasarkan jenis pajaknya, Kanwil DJP Jakarta Pusat mencatat setoran PPN dalam negeri tumbuh 14,3%. Kemudian, setoran PPN impor tumbuh 1,4%. Adapun setoran dari PPh Pasal 21 tumbuh 18,3%.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Secara sektoral, Kanwil DJP Jakarta Pusat mencatat adanya pertumbuhan setoran pajak dari sektor administrasi pemerintah, jasa perusahaan, dan transportasi. Pertumbuhan setoran pajak pada ketiga sektor tersebut masing-masing sebesar 26,6%, 17,9%, dan 4,3%.

"Melihat realisasi penerimaan hingga saat ini, kita optimis bisa mencapai target penerimaan di tahun 2024 ini dengan dukungan dari masyarakat pembayar pajak," ujar Eddi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:05 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:05 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024