KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB
DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mendukung pelaksanaan Indonesia Building Technology Expo melalui pemberian fasilitas penangguhan bea masuk dan pembebasan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang akan dipamerkan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio berharap fasilitas tersebut dapat memudahkan operasional pameran. Adapun fasilitas yang diberikan mencakup kemudahan pelayanan perizinan dan pemeriksaan pabean yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

“Bea Cukai, khususnya Kanwil Bea Cukai Banten, berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Kami harap ini dapat meningkatkan promosi industri dalam negeri dan menarik minat masyarakat terhadap pameran internasional,” katanya, dikutip pada Minggu (16/6/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagai informasi, Indonesia Building Technology Expo (IndoBuildTech 2024) merupakan pameran bahan bangunan berskala internasional. Pameran ini digelar mulai 12 Juni sampai dengan 16 Juni 2024 di International Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang.

Acara tersebut merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh PT Debindo International Trade and Exhibitions. Menurut Rahmat, terdapat prosedur yang harus dipenuhi sehingga pameran tersebut memperoleh fasilitas kepabeanan.

Prosedur itu di antaranya adalah pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) harus mengajukan izin penyelenggaraan pameran. Izin ini diajukan dengan melampirkan rencana jenis dan jumlah barang yang akan dipamerkan.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Perusahaan yang memprakarsai pameran tersebut juga berstatus sebagai TPPB di bawah pengawasan Kanwil Bea Cukai Banten. TPPB adalah fasilitas yang memungkinkan penimbunan barang impor dengan tujuan untuk dipamerkan tanpa dikenakan bea masuk dan pajak dalam jangka waktu tertentu.

TPPB dapat bersifat tetap atau sementara. Penyelenggara TPPB harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penyelenggara TPPB ini nantinya akan melakukan kegiatan penyediaan dan pengelolaan kawasan untuk kegiatan pengusahaan TPPB.

Pengusahaan TPPB dapat dilakukan oleh dua pihak. Pertama, pengusaha TPPB. Kedua, pengusaha di TPPB merangkap sebagai penyelenggara TPPB. Kedua pihak tersebut dapat menggelar kegiatan di TPPB setelah mendapatkan izin. Simak Apa itu Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat?

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Sebagai salah satu bentuk tempat penimbunan berikat (TPB), barang yang masuk ke TPPB mendapat penangguhan bea masuk. Barang yang masuk ke TPPB juga tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) dan/atau diberikan pembebasan cukai.

Dalam hal barang tersebut dikeluarkan untuk dipakai atau terjual, pengusaha TPPB atau pengusaha di TPPB wajib melunasi bea masuk, PDRI, dan/atau pungutan lain yang terutang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?