LAPORAN DDTC DARI TOKYO

Ditjen Pajak Sosialisasi Dokumen Transfer Pricing di Tokyo

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Maret 2017 | 20:04 WIB
Ditjen Pajak Sosialisasi Dokumen Transfer Pricing di Tokyo

Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol (tengah) sedang memaparkan materi pendokumentasian transfer pricing

TOKYO DDTCNews - Di tengah persiapan delegasi Indonesia menghadiri The Eight IMF-Japan High-Level Tax Conference For Asian Countries di Tokyo, Ditjen Pajak menyempatkan diri untuk memenuhi undangan dari komunitas bisnis Jepang dalam rangka sosialisasi PMK No. 213 Tahun 2016 mengenai kewajiban penyelenggaraan dokumen tansfer pricing.

Acara sosialisi berisikan paparan yang diberikan langsung oleh Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol dan dipandu oleh Guru Besar University of Japan Prof. Toshiyuki Fushimi. Sosialisasi dihadiri lebih dari 100 pembayar pajak korporasi besar di Jepang. Selain itu, dihadiri juga oleh perwakilan dari kantor akuntan dan konsultan pajak terkemuka.

Dalam acara diseminasi tersebut, turut mendampingi delegasi Indonesia seperti Kepala Subdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Dwi Astuti, Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Ahmad Sadiq Urwah F.M, Kepala Seksi Manajemen Basis Data Bobby Adhytia, dan Atase Keuangan Kedutaan Nesar Republik Indonesia di Tokyo Rachman Ferry Isfianto, serta Liason Officer of the NTA di Jakarta yang bernama Mitsuo Obayasi.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Setelah paparan dari John, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Minat peserta sangat besar, terbukti dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait dengan penerapan PMK No. 213.

Pertanyaan yang muncul seputar mengenai kriteria Wajib Pajak dan batas waktu untuk menyiapkan dokumen transfer pricing, kepastian apakah Master File dan Local File wajib dilampirkan dlm SPT Tahunan 2016, serta apakah wajib pajak PMA dari Jepang wajib menyampaikan CbC Report terkait secondary filing.

Namun, keterbatasan waktu menjadi penghenti acara sosialisasi, meskipun minat para peserta besar. Peserta menyatakan kepuasannya dan berterima kasih kepada Ditjen Pajak yang berkenan memberikan penjelasan kepada mereka secara langsung, karena selama ini mereka mengaku kesulitan untuk mendapatkan informasi dari otoritas pajak.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian