KOTA MOJOKERTO

Disetujui DPRD, Raperda Pajak Daerah Ini Bakal Dievaluasi Kemenkeu

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Juli 2023 | 12:30 WIB
Disetujui DPRD, Raperda Pajak Daerah Ini Bakal Dievaluasi Kemenkeu

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews - DPRD memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan raperda yang telah mendapatkan persetujuan tersebut akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemprov Jawa Timur untuk dievaluasi.

"Saya berharap proses evaluasi tersebut dapat terselesaikan secepatnya sehingga Raperda PDRD ini dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama," katanya, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ika pun menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kota Mojokerto yang bersedia membahas dan memberikan persetujuan atas Raperda PDRD.

"Terima kasih atas sumbangan pemikiran, saran, masukan, serta kerja sama yang baik yang telah dilaksanakan dalam tahapan demi tahapan dalam proses pembahasan yang dinamis bersama tim pembahasan raperda dari Pemkot Mojokerto," tuturnya.

Raperda Pajak Daerah Sesuai UU HKPD

Sebagai informasi, seluruh pemda harus menyesuaikan perda PDRD di daerahnya masing-masing dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) paling lambat pada 5 Januari 2024.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Setelah raperda PDRD disusun, Kemendagri, Kemenkeu, dan pemprov akan melakukan evaluasi. Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.

Bila Kemendagri telah menyatakan bahwa raperda PDRD sudah sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dan Kemenkeu telah menyatakan raperda PDRD sudah sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, kedua kementerian akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja