RESTITUSI PAJAK

Dirjen Pajak Imbau Restitusi PPN Diperketat

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 17 Juni 2016 | 09:02 WIB
Dirjen Pajak Imbau Restitusi PPN Diperketat

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengimbau agar Kepala Kanwil dan Kepala KPP di lingkungan Ditjen Pajak secara ketat mengawasi pemberian restitusi PPN di setiap masanya. Imbauan ini tertuang dalam surat Dirjen Pajak Nomor S-69/PJ/2016.

Ken mengatakan, terdapat kondisi-kondisi yang biasanya menjadi penyebab timbulnya restitusi PPN, antara lain terjadi pada PKP yang melakukan ekspor, penyerahan kepada pemungut PPN, serta penyerahan ke kawasan berikat dan kawasan bebas (free trade zone) Batam.

“Jika yang meminta restitusi adalah PKP diluar itu, misalnya PKP perdagangan, maka hal tersebut perlu diwaspadai,” ujar Ken dalam surat tersebut.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Ken menegaskan, restitusi yang diminta karena kegiatan ekspor pun masih perlu diyakini bahwa barang yang ekspor memang benar-benar ke luar daerah pabean. Restitusi PPN yang telah dipungut oleh pemungut PPN non bendahara pemerintah, harus dipastikan PPN tersebut sudah disetor tepat waktu.

“Selain itu, PKP yang melakukan penyerahan kepada pengusaha di kawsan berikat ataupun kawasan pelabuhan bebas Batam, harus dipastikan barangnya benar-benar masuk ke kawasan tersebut,” kata Ken.

Pengetatan ini dilakukan sebagai salah satu strategi mengamankan target penerimaan pajak 2016, khususnya berkaitan dengan strategi peningkatan pengawasan terhadap pengusaha kena pajak (PKP) secara kontinyu, termasuk pengawasan di kawasan berikat dan kawasan bebas. Selain itu, pengawasan ini juga menjadi mitigasi risiko terkait restitusi PPN.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Menurut catatan DDTCNews, pengawasan secara ketat ini tentunya tidak menjadi alasan bagi Ditjen Pajak untuk menahan pemberian hak restitusi, tetapi lebih diarahkan untuk mewaspadai permintaan restitusi oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi yang berpotensi mengancam penerimaan pajak di tahun ini.

Pada dasarnya, restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah hak wajib pajak. Artinya, wajib pajak hanya wajib membayar pajak yang seharusnya terutang, sedangkan jika ada kelebihan, negara harus segera mengembalikannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan