PENERIMAAN PAJAK

Dirjen Pajak Baru Masih Hitung Maximum Effort yang Bisa Didapat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 November 2019 | 10:27 WIB
Dirjen Pajak Baru Masih Hitung Maximum Effort yang Bisa Didapat

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Tersisa dua bulan jelang tutup tahun fiskal 2019. Ditjen Pajak (DJP) masih menghadapi tantangan dalam mengumpulkan target penerimaan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan konsolidasi internal masih dilakukan untuk menjawab tantangan penerimaan hingga akhir Desember 2019. Pemetaan sumber-sumber potensial penerimaan sedang dilakukan DJP dengan memaksimalkan kinerja fiskus.

“Kita sedang tata dulu. Saya baru berapa hari [menjadi Dirjen Pajak]. Kita akan lihat berapa besar kita bisa dapat dari maximum effort sampai akhir tahun ini,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (4/11/2019).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Usaha maksimal otoritas pajak, sambung Suryo, berasal dari proses intensifikasi dan ekstensifikasi. Sumber penerimaan akan digali oleh otoritas dengan memanfaatkan data pihak ketiga yang sudah berada dalam gengaman DJP.

Data seperti keterbukaan informasi keuangan di dalam negeri dan data hasil pertukaran informasi antar otoritas pajak dalam bentuk automatic exchange of information (AEoI) menjadi andalan otoritas dalam menggenjot penerimaan pada kuartal IV/2019.

Suryo memastikan penggunaan data akan dilakukan secara bijak untuk mengamankan penerimaan. Oleh karena itu, validasi data hasil AEoI tetap dilakukan kantor pusat sebelum didistribuskan kepada unit vertikal DJP yang ada di seluruh Indonesia. Khusus untuk data AEoI, dia akan menggunakan juga data terbaru hasil pertukaran yang dilakukan pada September 2019.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

“Untuk penerimaan prinsipnya kan intensifikasi dan ekstensifikasi. Jadi kita sekarang melihat kantong-kantong mana yang bisa digali termasuk dengan menggunakan data AEoI. Data itu [AEoI] kalau satu wajib pajak punya dua data [2018 dan 2019] ya kita lakukan jadi satu,” jelasnya.

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan masih belum merilis transparansi kinerja terbaru APBN 2019. Data APBN Kita pada September 2019 menunjukkan realisasi penerimaan pajak selama Januari—Agustus 2019 senilai Rp801,16 triliun atau 50,78% dari target APBN 2019 sebesar Rp1.577,5 triliun.

Realisasi tersebut mencatat pertumbuhan 0,21% secara tahunan. Kemarin, otoritas merilis data penerimaan secara parsial hingga akhir September 2019. Dari data tersebut, realisasi penerimaan sektor usaha utama seperti industri pengolahan dan perdagangan masih seret.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Sementara itu, pada laporan semester Kemenkeu, realisasi setoran perpajakan diperkirakan sebesar 93,8% dari target APBN yang ditetapkan senilai Rp2.165,1 triliun. Dengan demikian, hitungan pemerintah shortfall pada tahun ini mencapai Rp143,3 triliun.

Estimasi tersebut sebagian besar disumbang oleh shortfall setoran pajak yang diprediksi mencapai Rp140 triliun. Realisasi setoran pajak yang dikelola oleh DJP diprediksi hanya mampu memenuhi 91% atau Rp1.437,5 triliun dari target APBN 2019 senilai Rp1.577,5 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 November 2019 | 20:16 WIB

selamat Om Suryo bekerja keras u negara.. mudah2an amanah...

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus