ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Ajak Wajib Pajak Update Data dan Informasi Secara Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Januari 2023 | 12:08 WIB
Dirjen Pajak Ajak Wajib Pajak Update Data dan Informasi Secara Digital

Ilustrasi. Tampilan depan laman DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengajak wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data dan informasi melalui DJP Online.

Pemutakhiran data dan informasi tersebut berkaitan dengan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Terlebih, pemadanan NIK sebagai NPWP masih terus berlangsung.

“Karena aksesibilitasnya sekarang sudah digital, para wajib pajak dapat melakukan updating secara digital. Jadi, kami mohon kepada para wajib pajak, ayo, bareng-bareng kita update data dan informasi,” ujar Suryo dalam Media Briefing DJP, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Suryo mengatakan pemutakhiran data dan informasi tidak hanya terkait dengan NIK, tetapi juga pekerjaan, usia, tempat tinggal, alamat email, nomor telepon, dan lainnya. Data-data tersebut diperlukan, terutama yang berkaitan dengan korespondensi.

Seperti diberitakan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. Simak ‘Sebelum Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Diminta Validasi Data ini’.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

“Jadi, kita ingin memiliki data dan informasi yang lebih valid mengenai wajib pajak di Indonesia. Tinggal masuk ke portal DJP. Di situ ada panduan untuk melakukan update data dan informasi terkait dengan wajib pajak,” imbuh Suryo.

Sampai dengan Minggu (8/1/2023), sebanyak 53 juta NIK yang telah tervalidasi sebagai NPWP. Jumlah tersebut setara dengan 76% dari total 69 juta NIK. Suryo mengatakan NIK nantinya akan menjadi common identifier dalam coretax system yang baru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi