ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Ajak Wajib Pajak Update Data dan Informasi Secara Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Januari 2023 | 12:08 WIB
Dirjen Pajak Ajak Wajib Pajak Update Data dan Informasi Secara Digital

Ilustrasi. Tampilan depan laman DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengajak wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data dan informasi melalui DJP Online.

Pemutakhiran data dan informasi tersebut berkaitan dengan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Terlebih, pemadanan NIK sebagai NPWP masih terus berlangsung.

“Karena aksesibilitasnya sekarang sudah digital, para wajib pajak dapat melakukan updating secara digital. Jadi, kami mohon kepada para wajib pajak, ayo, bareng-bareng kita update data dan informasi,” ujar Suryo dalam Media Briefing DJP, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:
WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax

Suryo mengatakan pemutakhiran data dan informasi tidak hanya terkait dengan NIK, tetapi juga pekerjaan, usia, tempat tinggal, alamat email, nomor telepon, dan lainnya. Data-data tersebut diperlukan, terutama yang berkaitan dengan korespondensi.

Seperti diberitakan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. Simak ‘Sebelum Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Diminta Validasi Data ini’.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

“Jadi, kita ingin memiliki data dan informasi yang lebih valid mengenai wajib pajak di Indonesia. Tinggal masuk ke portal DJP. Di situ ada panduan untuk melakukan update data dan informasi terkait dengan wajib pajak,” imbuh Suryo.

Sampai dengan Minggu (8/1/2023), sebanyak 53 juta NIK yang telah tervalidasi sebagai NPWP. Jumlah tersebut setara dengan 76% dari total 69 juta NIK. Suryo mengatakan NIK nantinya akan menjadi common identifier dalam coretax system yang baru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria