UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Direktorat Transformasi Bisnis DJP Kunjungi Tax Center USU, Bahas Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 November 2023 | 10:33 WIB
Direktorat Transformasi Bisnis DJP Kunjungi Tax Center USU, Bahas Apa?

Berfoto bersama saat kunjungan Perwakilan dari Direktorat Transformasi Bisnis Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ke kantor Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU). (foto: Tax Center USU)

MEDAN, DDTCNews – Perwakilan dari Direktorat Transformasi Bisnis Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengunjungi kantor Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) dan Prodi D-3 Administrasi Perpajakan USU, Rabu (8/11/2023).

Kepala Seksi Pengembangan Penyuluhan I Direktorat Transformasi Bisnis DJP Lury Sofyan mengatakan melalui kunjungan ini, otoritas ingin berdiskusi dan meminta masukan terkait dengan revitalisasi tax center serta program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2024 yang masih proses penjaringan peserta.

“Perjalanan Tax Center USU yang pada 25 November 2023 genap berusia 15 tahun tentu memiliki pengalaman yang dapat menjadi masukan berharga bagi Direktorat Transformasi Bisnis DJP dalam melaksanakan revitalisasi tax center dan program Renjani 2024,” ujarnya dikutip dari rilis Tax Center USU.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lury dan tim memaparkan program-program pemberdayaan tax center. Program itu seperti pembuatan virtual office serta agenda yang melibatkan dosen dan mahasiswa. Tax center diharapkan lebih inovatif dan kreatif. Terlebih, tax center merupakan mitra strategis DJP dalam sosialisasi dan edukasi pajak.

Dekan Fisip USU sekaligus Kepala Tax Center USU Hatta Ridho menyambut baik adanya kunjungan tersebut. Dia juga menyampaikan komitmen dari Tax Center USU dan Prodi D-3 Administrasi Perpajakan USU untuk mendukung rencana yang disampaikan perwakilan Direktorat Transformasi Bisnis DJP.

“Saya berharap tax center benar-benar diberdayakan sebagai mitra strategis DJP mengingat dunia Pendidikan tinggi adalah institusi yang masih mendapat kepercayaan baik dari masyarakat,” katanya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Adanya Tri Dharma yang melekat pada dunia pendidikan tinggi, sambungnya, merupakan aspek bisa dioptimalkan. Optimalisasi bisa dilakukan dengan kegiatan kerja sama antara DJP dan tax center untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak masyarakat.

Staf Tax Center USU sekaligus Pengurus DPP Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Indra Efendi Rangkuti berharap pengelolaan Renjani 2024 dapat ditingkatkan. Hal serupa juga disampaikan Ketua Prodi D-3 Administrasi Perpajakan USU sekaligus Ketua Korwil PERTAPSI Sumut I Faisal Eriza.

Salah satu yang diharapkan adalah adanya panduan yang sama dalam pengelolaan dan pemberdayaan para relawan pajak di KPP Pratama dan KPP Madya. Dengan demikian, pemberdayaan tidak hanya maksimal pada waktu pengisian SPT PPh.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Mereka juga berharap agar Renjani bisa dimasukkan secara nasional sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Dengan demikian, kegiatan Renjani 2024 yang dilakukan lebih dari 6 bulan tersebut bisa dikonversi sebagai kegiatan pengganti perkuliahan mahasiswa.

Perwakilan dari Direktorat Transformasi Bisnis DJP menyambut positif masukan-masukan yang diberikan. Direktorat Transformasi Bisnis DJP juga menyatakan siap berkolaborasi dengan Tax Center USU dan Prodi D-3 Administrasi Perpajakan USU untuk mengimplementasikan masukan dan usulan program kerja sama.

Dalam kesempatan tersebut, Lury juga didampingi Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani dan tim. Selain Indra dan Faisal, Hatta juga didampingi Wakil Dekan I Fakultas Vokasi USU M. Husni Thamrin Nasution saat menerima kunjungan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?