UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Direktorat Transformasi Bisnis DJP Kunjungi Tax Center USU, Bahas Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 November 2023 | 10:33 WIB
Direktorat Transformasi Bisnis DJP Kunjungi Tax Center USU, Bahas Apa?

Berfoto bersama saat kunjungan Perwakilan dari Direktorat Transformasi Bisnis Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ke kantor Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU). (foto: Tax Center USU)

MEDAN, DDTCNews – Perwakilan dari Direktorat Transformasi Bisnis Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengunjungi kantor Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) dan Prodi D-3 Administrasi Perpajakan USU, Rabu (8/11/2023).

Kepala Seksi Pengembangan Penyuluhan I Direktorat Transformasi Bisnis DJP Lury Sofyan mengatakan melalui kunjungan ini, otoritas ingin berdiskusi dan meminta masukan terkait dengan revitalisasi tax center serta program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2024 yang masih proses penjaringan peserta.

“Perjalanan Tax Center USU yang pada 25 November 2023 genap berusia 15 tahun tentu memiliki pengalaman yang dapat menjadi masukan berharga bagi Direktorat Transformasi Bisnis DJP dalam melaksanakan revitalisasi tax center dan program Renjani 2024,” ujarnya dikutip dari rilis Tax Center USU.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Lury dan tim memaparkan program-program pemberdayaan tax center. Program itu seperti pembuatan virtual office serta agenda yang melibatkan dosen dan mahasiswa. Tax center diharapkan lebih inovatif dan kreatif. Terlebih, tax center merupakan mitra strategis DJP dalam sosialisasi dan edukasi pajak.

Dekan Fisip USU sekaligus Kepala Tax Center USU Hatta Ridho menyambut baik adanya kunjungan tersebut. Dia juga menyampaikan komitmen dari Tax Center USU dan Prodi D-3 Administrasi Perpajakan USU untuk mendukung rencana yang disampaikan perwakilan Direktorat Transformasi Bisnis DJP.

“Saya berharap tax center benar-benar diberdayakan sebagai mitra strategis DJP mengingat dunia Pendidikan tinggi adalah institusi yang masih mendapat kepercayaan baik dari masyarakat,” katanya.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Adanya Tri Dharma yang melekat pada dunia pendidikan tinggi, sambungnya, merupakan aspek bisa dioptimalkan. Optimalisasi bisa dilakukan dengan kegiatan kerja sama antara DJP dan tax center untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak masyarakat.

Staf Tax Center USU sekaligus Pengurus DPP Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Indra Efendi Rangkuti berharap pengelolaan Renjani 2024 dapat ditingkatkan. Hal serupa juga disampaikan Ketua Prodi D-3 Administrasi Perpajakan USU sekaligus Ketua Korwil PERTAPSI Sumut I Faisal Eriza.

Salah satu yang diharapkan adalah adanya panduan yang sama dalam pengelolaan dan pemberdayaan para relawan pajak di KPP Pratama dan KPP Madya. Dengan demikian, pemberdayaan tidak hanya maksimal pada waktu pengisian SPT PPh.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Mereka juga berharap agar Renjani bisa dimasukkan secara nasional sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Dengan demikian, kegiatan Renjani 2024 yang dilakukan lebih dari 6 bulan tersebut bisa dikonversi sebagai kegiatan pengganti perkuliahan mahasiswa.

Perwakilan dari Direktorat Transformasi Bisnis DJP menyambut positif masukan-masukan yang diberikan. Direktorat Transformasi Bisnis DJP juga menyatakan siap berkolaborasi dengan Tax Center USU dan Prodi D-3 Administrasi Perpajakan USU untuk mengimplementasikan masukan dan usulan program kerja sama.

Dalam kesempatan tersebut, Lury juga didampingi Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani dan tim. Selain Indra dan Faisal, Hatta juga didampingi Wakil Dekan I Fakultas Vokasi USU M. Husni Thamrin Nasution saat menerima kunjungan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP