THAILAND

Diperpanjang Setahun, Tarif PPN di Thailand Tetap 7 Persen

Dian Kurniati | Minggu, 22 September 2024 | 09:30 WIB
Diperpanjang Setahun, Tarif PPN di Thailand Tetap 7 Persen

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk kembali mempertahankan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7%.

Penasihat Perdana Menteri Bidang Humas Jirayu Houngsub mengatakan tarif PPN dijaga rendah untuk menjaga daya beli masyarakat. Perpanjangan ini berlaku selama setahun atau hingga 30 September 2025, dari semestinya berakhir pada 30 September 2024.

"Perpanjangan ini bertujuan mengurangi dampak biaya hidup, mendorong belanja konsumen, serta meningkatkan kepercayaan bisnis terhadap perekonomian Thailand," katanya, dikutip pada Minggu (22/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jirayu menuturkan perpanjangan tarif PPN 7% telah dibahas dan disepakati dalam rapat kabinet. Pemerintah menilai pemberlakuan tarif PPN sebesar 7% selama ini telah bermanfaat bagi stabilitas ekonomi.

Untuk itu, pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meringankan biaya hidup masyarakat sekaligus meningkatkan konsumsi.

UU Pendapatan menyatakan tarif PPN standar Thailand ialah sebesar 10% sejak diterapkan pada 1992. Namun, pada saat krisis 1997, pemerintah menerbitkan keputusan kerajaan yang menurunkan tarif PPN menjadi 7%.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pemerintah Thailand meninjau besaran tarif PPN tersebut secara berkala. Hingga saat ini, pemotongan tarif PPN sebesar 3 poin persen masih terus diperpanjang untuk menjaga daya beli.

Seperti dilansir bangkokpost.com, perpanjangan pengurangan PPN menjadi 7% selama 1 tahun tidak akan terlalu berdampak pada penerimaan negara. Pemerintah juga merancang estimasi pendapatan negara pada tahun fiskal 2025 berdasarkan tarif PPN sebesar 7%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja