THAILAND

Diperpanjang Setahun, Tarif PPN di Thailand Tetap 7 Persen

Dian Kurniati | Minggu, 22 September 2024 | 09:30 WIB
Diperpanjang Setahun, Tarif PPN di Thailand Tetap 7 Persen

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk kembali mempertahankan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7%.

Penasihat Perdana Menteri Bidang Humas Jirayu Houngsub mengatakan tarif PPN dijaga rendah untuk menjaga daya beli masyarakat. Perpanjangan ini berlaku selama setahun atau hingga 30 September 2025, dari semestinya berakhir pada 30 September 2024.

"Perpanjangan ini bertujuan mengurangi dampak biaya hidup, mendorong belanja konsumen, serta meningkatkan kepercayaan bisnis terhadap perekonomian Thailand," katanya, dikutip pada Minggu (22/9/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Jirayu menuturkan perpanjangan tarif PPN 7% telah dibahas dan disepakati dalam rapat kabinet. Pemerintah menilai pemberlakuan tarif PPN sebesar 7% selama ini telah bermanfaat bagi stabilitas ekonomi.

Untuk itu, pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meringankan biaya hidup masyarakat sekaligus meningkatkan konsumsi.

UU Pendapatan menyatakan tarif PPN standar Thailand ialah sebesar 10% sejak diterapkan pada 1992. Namun, pada saat krisis 1997, pemerintah menerbitkan keputusan kerajaan yang menurunkan tarif PPN menjadi 7%.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Pemerintah Thailand meninjau besaran tarif PPN tersebut secara berkala. Hingga saat ini, pemotongan tarif PPN sebesar 3 poin persen masih terus diperpanjang untuk menjaga daya beli.

Seperti dilansir bangkokpost.com, perpanjangan pengurangan PPN menjadi 7% selama 1 tahun tidak akan terlalu berdampak pada penerimaan negara. Pemerintah juga merancang estimasi pendapatan negara pada tahun fiskal 2025 berdasarkan tarif PPN sebesar 7%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini