THAILAND

Diperpanjang Setahun, Tarif PPN di Thailand Tetap 7 Persen

Dian Kurniati | Minggu, 22 September 2024 | 09:30 WIB
Diperpanjang Setahun, Tarif PPN di Thailand Tetap 7 Persen

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk kembali mempertahankan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7%.

Penasihat Perdana Menteri Bidang Humas Jirayu Houngsub mengatakan tarif PPN dijaga rendah untuk menjaga daya beli masyarakat. Perpanjangan ini berlaku selama setahun atau hingga 30 September 2025, dari semestinya berakhir pada 30 September 2024.

"Perpanjangan ini bertujuan mengurangi dampak biaya hidup, mendorong belanja konsumen, serta meningkatkan kepercayaan bisnis terhadap perekonomian Thailand," katanya, dikutip pada Minggu (22/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jirayu menuturkan perpanjangan tarif PPN 7% telah dibahas dan disepakati dalam rapat kabinet. Pemerintah menilai pemberlakuan tarif PPN sebesar 7% selama ini telah bermanfaat bagi stabilitas ekonomi.

Untuk itu, pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meringankan biaya hidup masyarakat sekaligus meningkatkan konsumsi.

UU Pendapatan menyatakan tarif PPN standar Thailand ialah sebesar 10% sejak diterapkan pada 1992. Namun, pada saat krisis 1997, pemerintah menerbitkan keputusan kerajaan yang menurunkan tarif PPN menjadi 7%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah Thailand meninjau besaran tarif PPN tersebut secara berkala. Hingga saat ini, pemotongan tarif PPN sebesar 3 poin persen masih terus diperpanjang untuk menjaga daya beli.

Seperti dilansir bangkokpost.com, perpanjangan pengurangan PPN menjadi 7% selama 1 tahun tidak akan terlalu berdampak pada penerimaan negara. Pemerintah juga merancang estimasi pendapatan negara pada tahun fiskal 2025 berdasarkan tarif PPN sebesar 7%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra