EDUKASI PAJAK

Dinamika Pajak Global Tidak Boleh Dilewatkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Maret 2019 | 16:53 WIB
Dinamika Pajak Global Tidak Boleh Dilewatkan

Senior Partner DDTC Danny Septriadi dalam kuliah umum di Universitas Indonesia. (foto: DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Dinamika pajak global yang cukup pesat tidak boleh luput dari perhatian pemangku kepentingan di Tanah Air. Bagaimanapun, perubahan lanskap global membutuhkan penyesuaian kebijakan di tataran domestik.

Topik ini menjadi bahasan utama dalam kuliah umum yang digelar DDTC bersama Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) pada hari ini, Selasa (12/3/2019). Dalam kuliah umum bertajuk ‘Perkembangan Pajak Global dan Transfer Pricing’ ini, DDTC juga menggelar Open Recruitment.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengawali acara dengan paparan terkait DDTC. DDTC, tuturnya, memiliki visi untuk menjadi institusi pajak yang berbasis penelitian dan ilmu pengetahuan terkemuka. DDTC, masih dalam visinya, menjadi pusat dari sejumlah unit kegiatan perpajakan dengan standar tinggi yang berperan sebagai referensi utama di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Dalam kesempatan ini, Danny juga memberikan beasiswa secara simbolis kepada beberapa mahasiswa berprestasi. Pemberian beasiswa merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kerja sama pendidikan dan nota kesepahaman antara DDTC dan FIA UI.

Salah satu misi DDTC yakni mengeliminiasi asimetri informasi dalam komunitas perpajakan di Tanah Air. Pada saat yang bersamaan, DDTC berkomitmen untuk berinvestasi dalam sumber daya manusia (SDM). Adanya kuliah umum kali ini menjadi salah satu wujud nyata dari misi-misi tersebut.

Dalam kuliah umum yang dihadiri puluhan mahasiswa UI tersebut, Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menjabarkan topik perkembangan terkini dari pajak global. Setidaknya ada lima aspek utama yang menjadi sorotan sekaligus berpengaruh pada lanskap pajak global.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Pertama, persaingan pajak yang ketat dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi domestik dan daya saing. Kedua,kontribusi dari penerimaan pajak atas konsumsi, baik pajak pertambahan nilai (PPN)/goods and services tax (GST) maupun cukai telah meningkat.

Ketiga, Implementasi anti-BEPS (base erosion and profit shifting) dan pertukaran informasi. Keempat, peningkatan administrasi pajak untuk menjamin adanya kepatuhan dan kepastian. Kelima, pemajakan atas ekonomi digital.

Dalam konteks pemajakan ekonomi digital, Bawono menjelaskan bahwa OECD baru saja merilis Policy Note dan bersiap untuk menggelar Public Consultation. OECD masih optimistis akan ada konsensus global terkait pemajakan ekonomi digital. Jika hal ini tidak tercapai, ketidakpastian masih akan terjadi.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Menurutnya, desain kebijakan dari pemajakan ekonomi digital seharusnya dilakukan dengan tiga langkah utama. Pertama, memahami model bisnis. Kedua, mengidentifikasi gap antara ketentuan pajak dengan kebiasaan wajib pajak dari sisi kepatuhan. Ketiga, mengambil kebijakan.

“Solusi biasanya bisa menyasar administrasi, kebijakan, atau keduanya,” kata Bawono.

Bagaimanapun, pemahaman terkait kondisi yang ada di lapangan harus dilakukan. Hal ini sejalan dengan ungkapan dari Vito Tanzi bahwa tidak ada teori pajak yang permanen dan universal. Ekologi dari perpajakan adalah aspek fundamental untuk menentukan berhasil atau gagalnya sistem pajak.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Salah satu kebijakan yang terdampak dengan adanya perkembangan ekonomi digital adalah transfer pricing. Senior Specialist Transfer Pricing Sevices DDTC Rahmat Muttaqin mengatakan ekonomi digital telah mengubah model bisnis dari perusahaan-perusahaan multinasional.

Beberapa perubahan ini antara lain pertama, telah terintegrasinya rantai pasokan. Kedua, adanya interaksi jarak jauh dengan para pelanggan. Ketiga, tidak ada jaminan kehadiran substantial. Keempat, digantikannya peran manusia dengan perangkat lunak.

“Dalam kondisi ini, apakah ALP [arm's length principle] masih menjadi standar yang solid dan dapat diandalkan? Oleh karena itu, penyesuaian kebijakan masih harus dilakukan,” katanya.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Terkait dengan Open Recruitment, puluhan mahasiswa tingkat akhir dan lulusan UI terpantau ikut serta. DDTC masih mencari calon-calon profesional baru untuk bergabung dengan firma pajak berbasis penelitian dan pengetahuan ini. DDTC mencari sumber daya manusia terbaik untuk bekerja bersama mewujudkan visi—misi DDTC.

Sebagai wujud komitmen investasi terhadap sumber daya manusia, DDTC mempunyai program Human Resource Development Program (HRDP). Melalui program ini, DDTC memberikan beasiswa penuh untuk pendidikan lanjutan dan kursus di dalam dan luar negeri, serta sertifikasi internasional.

Bagaimanapun, dinamika pajak global membutuhkan pemahaman dan respons dari para insan pajak di Tanah Air. Melalui rangkaian kuliah umum, pemberian beasiswa, dan rekrutmen profesional baru, DDTC ingin membangun dan mempersiapkan sumber daya manusia pajak yang mumpuni.

Bagi Anda yang tertarik tapi terlewat Open Recruitment langsung kali ini, bisa berkunjung ke laman https://ddtc.co.id/about-us/careers/current-opportunity/. Segera ajukan lamaran Anda. Siapa tahu, Anda adalah orang yang dicari DDTC! (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?