PROFESI KONSULTAN PAJAK

Digitalisasi Berpotensi Ubah Cara Kerja Konsultan Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 31 Oktober 2022 | 14:15 WIB
Digitalisasi Berpotensi Ubah Cara Kerja Konsultan Pajak

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dalam webinar bertajuk Tax Metaverse: Raising the Tax Generation Through Digital Tax Innovation to Build Tax Compliance for Society 5.0. (tangkapan layar)

MAKASSAR, DDTCNews - Digitalisasi akan mengubah cara kerja dan jasa-jasa yang dapat ditawarkan oleh konsultan pajak.

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan nantinya jasa yang ditawarkan oleh konsultan pajak tidak lagi terbatas pada lingkup compliance, audit, dan litigasi. Pada masa depan, konsultan pajak perlu memiliki pemahaman mengenai perpajakan yang bersinggungan dengan teknologi.

"Di kemudian hari jasa-jasa yang diberikan oleh konsultan pajak itu mau tidak mau harus menyertakan pengetahuan tentang teknologi," ujar Bawono dalam sebuah webinar, Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Saat ini, Bawono melanjutkan, Ditjen Pajak (DJP) sudah mengembangkan teknologi yang mempermudah wajib pajak dalam mengisi SPT. Salah satu contohnya adalah kehadiran skema prepopulated. Wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi kebenaran data yang sudah direkam DJP.

Dengan adanya teknologi ini, konsultan pajak juga harus menyesuaikan jasa-jasa yang ditawarkan sesuai dengan perkembangan terkini. Seorang konsultan pajak sudah tidak mungkin lagi menawarkan jasa-jasa pengisian SPT secara manual karena ada penggunaan teknologi.

Dengan berlimpahnya data dan makin tingginya kemampuan teknologi informasi dalam mengolah data, wajib pajak juga dapat menemukan solusi atas masalah perpajakan yang dihadapi secara mandiri.

"Misalkan wajib pajak terkendala sengketa pajak. Wajib pajak nantinya bisa mengakses data dan informasi yang bisa memberikan gambaran solusi atas sengketa yang dihadapi," ujar Bawono dalam webinar bertajuk Tax Metaverse: Raising the Tax Generation Through Digital Tax Innovation to Build Tax Compliance for Society 5.0 tersebut.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Selain itu, era digitalisasi juga akan meningkatkan literasi wajib pajak atas aspek-aspek perpajakan. Implikasinya, seorang konsultan pajak atau praktisi pajak tidak bisa lagi memanfaatkan asimetri informasi dalam mengomersialisasikan jasa-jasanya.

Dalam webinar yang digelar Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar, Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar, dan Universitas Dhyana Pura (Undhira) Bali tersebut, Bawono mengatakan berbagai kajian justru menunjukkan peningkatan literasi wajib pajak akan meningkatkan permintaan wajib pajak terhadap jasa konsultan pajak.

"Jadi, di sini ada juga peluang-peluangnya. Ini adalah implikasi dari digitalisasi. Digitalisasi itu membuat informasi gampang dicari," ujar Bawono. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses