PROFESI PERPAJAKAN

Didukung Teknologi Digital, Peluang Profesi Konsultan Pajak Makin Luas

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Didukung Teknologi Digital, Peluang Profesi Konsultan Pajak Makin Luas

Specialist Transfer Pricing DDTC Novi Hartanti saat memberikan materi dalam Forum Diskusi Keluarga Akuntansi (FoDKA) 2022. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Perkembangan teknologi digital mendatangkan peluang bagi profesi konsultan pajak.

Specialist Transfer Pricing DDTC Novi Hartanti mengatakan era globalisasi yang dibarengi dengan perkembangan teknologi digital telah membuat perusahaan multinasional menjalankan bisnis di seluruh dunia. Kondisi ini juga membuat profesi konsultan pajak makin bersifat universal.

"Apalagi di era pandemi yang menerapkan work from anywhere, kita bisa menerapkan jasa di mana saja, tidak terbatas di mana klien kita berada," katanya dalam acara Forum Diskusi Keluarga Akuntansi (FoDKA) 2022, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Novi mengatakan pada era globalisasi banyak perusahaan internasional yang melakukan transaksi intragrup untuk memaksimalkan profit secara konsolidasi. Pada perusahaan multinasional yang besar, transaksi intragrup bahkan terjadi dari hulu hingga hilir, dengan melibatkan entitas yang berlokasi di berbagai benua.

Atas transaksi intragrup yang dilakukan perusahaan multinasional tersebut maka perlu dilakukan analisis penetapan harga transfer yang wajar (transfer pricing). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa harga transfer antara pihak afiliasi sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle).

Dengan berkembangnya teknologi digital, beberapa peran manusia memang dapat digantikan mesin. Namun, menurut Novi, teknologi digital juga dapat membantu profesi konsultan pajak menyerahkan jasa secara digital kepada klien perusahaan multinasional yang tersebar di seluruh dunia.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Novi menilai bidang transfer pricing termasuk isu yang tidak akan lekang oleh waktu karena terus berkembang. Oleh karena itu, profesi konsultan perlu terus berkembang agar memahami perkembangan lanskap perpajakan, melek teknologi, serta memiliki perspektif multidisiplin ilmu seperti soal ekonomi makro, hukum, dan bisnis.

Di era digitalisasi, profesi konsultan pajak juga dituntut melakukan inovasi sehubungan dengan perkembangan pengetahuan, di antaranya mengenai pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK), peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pedoman transfer pricing seperti yang dirilis OECD.

Dia memandang mahasiswa jurusan akuntansi dapat menjadikan konsultan pajak sebagai pilihan profesi di masa depan. Pasalnya, mahasiswa akuntansi sudah memiliki bekal pemahaman soal analisis profitabilitas perusahaan multinasional dan dapat membaca laporan keuangan.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

"Karena sudah punya basic, kita tinggal perlu mengasah lebih lanjut bagaimana cara menyampaikan informasi kepada klien dan menjalin hubungan dengan klien, mengingat klien di bagian pajak internasional tidak hanya mencakup domestik saja," ujarnya.

Novi menjadi salah satu pembicara dalam Forum Diskusi Keluarga Akuntansi (FoDKA) 2022 yang diadakan Himpunan Mahasiswa Akuntansi FE UNY. Acara ini digelar untuk memberi informasi kepada mahasiswa mengenai peluang karier setelah lulus jurusan akuntansi, serta bekal yang harus disiapkan untuk menjawab tantangan profesi ke depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pelaksanaan USKP Bakal Diperbaiki, Jadwal Ujian Dilakukan Per Modul

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN