PROFESI PERPAJAKAN

Didukung Teknologi Digital, Peluang Profesi Konsultan Pajak Makin Luas

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Didukung Teknologi Digital, Peluang Profesi Konsultan Pajak Makin Luas

Specialist Transfer Pricing DDTC Novi Hartanti saat memberikan materi dalam Forum Diskusi Keluarga Akuntansi (FoDKA) 2022. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Perkembangan teknologi digital mendatangkan peluang bagi profesi konsultan pajak.

Specialist Transfer Pricing DDTC Novi Hartanti mengatakan era globalisasi yang dibarengi dengan perkembangan teknologi digital telah membuat perusahaan multinasional menjalankan bisnis di seluruh dunia. Kondisi ini juga membuat profesi konsultan pajak makin bersifat universal.

"Apalagi di era pandemi yang menerapkan work from anywhere, kita bisa menerapkan jasa di mana saja, tidak terbatas di mana klien kita berada," katanya dalam acara Forum Diskusi Keluarga Akuntansi (FoDKA) 2022, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Novi mengatakan pada era globalisasi banyak perusahaan internasional yang melakukan transaksi intragrup untuk memaksimalkan profit secara konsolidasi. Pada perusahaan multinasional yang besar, transaksi intragrup bahkan terjadi dari hulu hingga hilir, dengan melibatkan entitas yang berlokasi di berbagai benua.

Atas transaksi intragrup yang dilakukan perusahaan multinasional tersebut maka perlu dilakukan analisis penetapan harga transfer yang wajar (transfer pricing). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa harga transfer antara pihak afiliasi sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle).

Dengan berkembangnya teknologi digital, beberapa peran manusia memang dapat digantikan mesin. Namun, menurut Novi, teknologi digital juga dapat membantu profesi konsultan pajak menyerahkan jasa secara digital kepada klien perusahaan multinasional yang tersebar di seluruh dunia.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Novi menilai bidang transfer pricing termasuk isu yang tidak akan lekang oleh waktu karena terus berkembang. Oleh karena itu, profesi konsultan perlu terus berkembang agar memahami perkembangan lanskap perpajakan, melek teknologi, serta memiliki perspektif multidisiplin ilmu seperti soal ekonomi makro, hukum, dan bisnis.

Di era digitalisasi, profesi konsultan pajak juga dituntut melakukan inovasi sehubungan dengan perkembangan pengetahuan, di antaranya mengenai pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK), peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pedoman transfer pricing seperti yang dirilis OECD.

Dia memandang mahasiswa jurusan akuntansi dapat menjadikan konsultan pajak sebagai pilihan profesi di masa depan. Pasalnya, mahasiswa akuntansi sudah memiliki bekal pemahaman soal analisis profitabilitas perusahaan multinasional dan dapat membaca laporan keuangan.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

"Karena sudah punya basic, kita tinggal perlu mengasah lebih lanjut bagaimana cara menyampaikan informasi kepada klien dan menjalin hubungan dengan klien, mengingat klien di bagian pajak internasional tidak hanya mencakup domestik saja," ujarnya.

Novi menjadi salah satu pembicara dalam Forum Diskusi Keluarga Akuntansi (FoDKA) 2022 yang diadakan Himpunan Mahasiswa Akuntansi FE UNY. Acara ini digelar untuk memberi informasi kepada mahasiswa mengenai peluang karier setelah lulus jurusan akuntansi, serta bekal yang harus disiapkan untuk menjawab tantangan profesi ke depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi