PROFESI PERPAJAKAN

Didukung Teknologi Digital, Peluang Profesi Konsultan Pajak Makin Luas

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Didukung Teknologi Digital, Peluang Profesi Konsultan Pajak Makin Luas

Specialist Transfer Pricing DDTC Novi Hartanti saat memberikan materi dalam Forum Diskusi Keluarga Akuntansi (FoDKA) 2022. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Perkembangan teknologi digital mendatangkan peluang bagi profesi konsultan pajak.

Specialist Transfer Pricing DDTC Novi Hartanti mengatakan era globalisasi yang dibarengi dengan perkembangan teknologi digital telah membuat perusahaan multinasional menjalankan bisnis di seluruh dunia. Kondisi ini juga membuat profesi konsultan pajak makin bersifat universal.

"Apalagi di era pandemi yang menerapkan work from anywhere, kita bisa menerapkan jasa di mana saja, tidak terbatas di mana klien kita berada," katanya dalam acara Forum Diskusi Keluarga Akuntansi (FoDKA) 2022, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Novi mengatakan pada era globalisasi banyak perusahaan internasional yang melakukan transaksi intragrup untuk memaksimalkan profit secara konsolidasi. Pada perusahaan multinasional yang besar, transaksi intragrup bahkan terjadi dari hulu hingga hilir, dengan melibatkan entitas yang berlokasi di berbagai benua.

Atas transaksi intragrup yang dilakukan perusahaan multinasional tersebut maka perlu dilakukan analisis penetapan harga transfer yang wajar (transfer pricing). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa harga transfer antara pihak afiliasi sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle).

Dengan berkembangnya teknologi digital, beberapa peran manusia memang dapat digantikan mesin. Namun, menurut Novi, teknologi digital juga dapat membantu profesi konsultan pajak menyerahkan jasa secara digital kepada klien perusahaan multinasional yang tersebar di seluruh dunia.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Novi menilai bidang transfer pricing termasuk isu yang tidak akan lekang oleh waktu karena terus berkembang. Oleh karena itu, profesi konsultan perlu terus berkembang agar memahami perkembangan lanskap perpajakan, melek teknologi, serta memiliki perspektif multidisiplin ilmu seperti soal ekonomi makro, hukum, dan bisnis.

Di era digitalisasi, profesi konsultan pajak juga dituntut melakukan inovasi sehubungan dengan perkembangan pengetahuan, di antaranya mengenai pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK), peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pedoman transfer pricing seperti yang dirilis OECD.

Dia memandang mahasiswa jurusan akuntansi dapat menjadikan konsultan pajak sebagai pilihan profesi di masa depan. Pasalnya, mahasiswa akuntansi sudah memiliki bekal pemahaman soal analisis profitabilitas perusahaan multinasional dan dapat membaca laporan keuangan.

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

"Karena sudah punya basic, kita tinggal perlu mengasah lebih lanjut bagaimana cara menyampaikan informasi kepada klien dan menjalin hubungan dengan klien, mengingat klien di bagian pajak internasional tidak hanya mencakup domestik saja," ujarnya.

Novi menjadi salah satu pembicara dalam Forum Diskusi Keluarga Akuntansi (FoDKA) 2022 yang diadakan Himpunan Mahasiswa Akuntansi FE UNY. Acara ini digelar untuk memberi informasi kepada mahasiswa mengenai peluang karier setelah lulus jurusan akuntansi, serta bekal yang harus disiapkan untuk menjawab tantangan profesi ke depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?