DENMARK

Diduga Terlibat Penipuan Pajak, 6 Warga Asing Diseret ke Pengadilan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 April 2021 | 18:00 WIB
Diduga Terlibat Penipuan Pajak, 6 Warga Asing Diseret ke Pengadilan

Ilustrasi.

KOPENHAGEN, DDTCNews – Jaksa penuntut melanjutkan proses hukum terhadap para terdakwa yang terlibat kasus penipuan pajak dengan nilai perkara senilai 1,1 miliar kroner Denmark atau setara dengan Rp2,5 triliun.

Jaksa penuntut membacakan dakwaan kepada 6 orang atas kasus penipuan pajak. Enam orang yang jerat tersebut berasal dari AS dan Inggris. "Tuduhan terhadap 3 orang warga AS dan 3 orang warga Inggris terkait dengan kasus penipuan pajak atas dividen atau Cum-Ex," kata jaksa dikutip Selasa (13/4/2021).

Proses penegakan hukum pajak yang dilakukan otoritas menambah deretan individu yang terjerat kasus pajak. Sebelumnya sudah ada 2 orang warga negara Inggris yang mendapatan dakwaan hukum sehingga total sudah ada 8 orang yang dituntut oleh jaksa.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Jaksa menuturkan 8 orang dari Inggris dan AS tersebut mempunyai peran dalam merugikan keuangan negara. Mereka diduga kuat menjadi pelaksana yang mengajukan aplikasi restitusi dividen kepada departemen keuangan atas transaksi saham lintas yurisdiksi.

"Mereka [terdakwa] diduga menjalankan skema penipuan dengan mengajukan aplikasi ke Depkeu atas nama investor dan perusahaan dari seluruh dunia untuk menerima pengembalian pajak atas dividen," ujar jaksa seperti dilansir arabnews.com.

Skandal Cum-Ex atau yang sering disebut sebagai skandal pajak dividen Jerman merupakan hasil penyelidikan atas penipuan pajak lintas batas di banyak negara Eropa. Praktik ini melibatkan belasan lembaga jasa keuangan dan banyak individu.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Skandal ini muncul dari sejumlah transaksi besar yang dilakukan sebelum 2021. Transaksi tersebut mengeksploitasi celah hukum dalam pembayaran dividen lintas batas sehingga sejumlah pihak dapat mengeklaim restitusi atas satu jenis pajak dan transaksi yang sama (dividend stripping).

Kerugian negara dari praktik tersebut mencapai miliaran euro. Jerman yang pertama kali membongkar kasus ini mengaku kehilangan penerimaan €10 miliar. Lalu, 10 negara Eropa lainnya yang terdampak praktik ini diprediksi kehilangan penerimaan €55 miliar, termasuk Denmark dengan potensi kerugian negara mencapai 12 miliar kroner Denmark. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan