INDIA

Diduga Menghindari Pajak, 700 Investor Kripto Diperiksa Otoritas Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Maret 2022 | 14:00 WIB
Diduga Menghindari Pajak, 700 Investor Kripto Diperiksa Otoritas Ini

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Guna menindaklanjuti wajib pajak yang menghindari pajak penghasilan yang didapat dari transaksi kripto, Central Board of Direct Taxes (CBDT) India berencana memeriksa sebanyak 700 investor kripto.

CBDT menyebutkan 700 investor kripto tersebut terancam dikenai pajak penghasilan sebesar 30%, denda, dan bunga. CBDC sebelumnya telah mengirimkan surat imbauan pembayaran pajak kepada ratusan investor tersebut.

"Kami memiliki daftar orang-orang yang bertransaksi dalam aset kripto tetapi tidak membayar pajak. Kami telah memilih 700 investor dengan kewajiban pajak yang sangat tinggi," kata salah seorang pejabat CBDT seperti dilansir news.bitcoin.com, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

CBDT membeberkan daftar investor kripto tersebut mencakup individu dengan kekayaan tinggi, non-penduduk India, perusahaan rintisan, pelajar, dan ibu rumah tangga. Beberapa di antaranya bahkan diketahui tidak pernah melaporkan SPT.

Dalam analisanya, CBDT mengeklaim beberapa investor tersebut menyatakan pendapatan yang didapat dari kripto tidak menghasilkan keuntungan, sedangkan yang lainnya mengaku merupakan bagian dari pendapatan bisnis.

Sementara itu, Ketua CBDT J. B. Mohapatra menjelaskan sejumlah investor kripto memang belum menyatakan pendapatan. Namun demikian, departemen pajak penghasilan telah mengumpulkan cukup data tentang mereka.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menambahkan otoritas pajak akan memulai tindakan penegakan hukum setelah 31 Maret 2022. Apabila tidak membayar pajak atas transaksi kripto, otoritas telah merancang ketentuan denda sampai dengan 50%.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman sebelumnya mengusulkan untuk mulai memungut pajak sebesar 30% atas keuntungan dari kripto. Rencananya, kebijakan tersebut akan diterapkan pemerintah pada 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra