INDIA

Diduga Menghindari Pajak, 700 Investor Kripto Diperiksa Otoritas Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Maret 2022 | 14:00 WIB
Diduga Menghindari Pajak, 700 Investor Kripto Diperiksa Otoritas Ini

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Guna menindaklanjuti wajib pajak yang menghindari pajak penghasilan yang didapat dari transaksi kripto, Central Board of Direct Taxes (CBDT) India berencana memeriksa sebanyak 700 investor kripto.

CBDT menyebutkan 700 investor kripto tersebut terancam dikenai pajak penghasilan sebesar 30%, denda, dan bunga. CBDC sebelumnya telah mengirimkan surat imbauan pembayaran pajak kepada ratusan investor tersebut.

"Kami memiliki daftar orang-orang yang bertransaksi dalam aset kripto tetapi tidak membayar pajak. Kami telah memilih 700 investor dengan kewajiban pajak yang sangat tinggi," kata salah seorang pejabat CBDT seperti dilansir news.bitcoin.com, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

CBDT membeberkan daftar investor kripto tersebut mencakup individu dengan kekayaan tinggi, non-penduduk India, perusahaan rintisan, pelajar, dan ibu rumah tangga. Beberapa di antaranya bahkan diketahui tidak pernah melaporkan SPT.

Dalam analisanya, CBDT mengeklaim beberapa investor tersebut menyatakan pendapatan yang didapat dari kripto tidak menghasilkan keuntungan, sedangkan yang lainnya mengaku merupakan bagian dari pendapatan bisnis.

Sementara itu, Ketua CBDT J. B. Mohapatra menjelaskan sejumlah investor kripto memang belum menyatakan pendapatan. Namun demikian, departemen pajak penghasilan telah mengumpulkan cukup data tentang mereka.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dia menambahkan otoritas pajak akan memulai tindakan penegakan hukum setelah 31 Maret 2022. Apabila tidak membayar pajak atas transaksi kripto, otoritas telah merancang ketentuan denda sampai dengan 50%.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman sebelumnya mengusulkan untuk mulai memungut pajak sebesar 30% atas keuntungan dari kripto. Rencananya, kebijakan tersebut akan diterapkan pemerintah pada 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN