INDIA

Diduga Menghindari Pajak, 700 Investor Kripto Diperiksa Otoritas Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Maret 2022 | 14:00 WIB
Diduga Menghindari Pajak, 700 Investor Kripto Diperiksa Otoritas Ini

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Guna menindaklanjuti wajib pajak yang menghindari pajak penghasilan yang didapat dari transaksi kripto, Central Board of Direct Taxes (CBDT) India berencana memeriksa sebanyak 700 investor kripto.

CBDT menyebutkan 700 investor kripto tersebut terancam dikenai pajak penghasilan sebesar 30%, denda, dan bunga. CBDC sebelumnya telah mengirimkan surat imbauan pembayaran pajak kepada ratusan investor tersebut.

"Kami memiliki daftar orang-orang yang bertransaksi dalam aset kripto tetapi tidak membayar pajak. Kami telah memilih 700 investor dengan kewajiban pajak yang sangat tinggi," kata salah seorang pejabat CBDT seperti dilansir news.bitcoin.com, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

CBDT membeberkan daftar investor kripto tersebut mencakup individu dengan kekayaan tinggi, non-penduduk India, perusahaan rintisan, pelajar, dan ibu rumah tangga. Beberapa di antaranya bahkan diketahui tidak pernah melaporkan SPT.

Dalam analisanya, CBDT mengeklaim beberapa investor tersebut menyatakan pendapatan yang didapat dari kripto tidak menghasilkan keuntungan, sedangkan yang lainnya mengaku merupakan bagian dari pendapatan bisnis.

Sementara itu, Ketua CBDT J. B. Mohapatra menjelaskan sejumlah investor kripto memang belum menyatakan pendapatan. Namun demikian, departemen pajak penghasilan telah mengumpulkan cukup data tentang mereka.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Dia menambahkan otoritas pajak akan memulai tindakan penegakan hukum setelah 31 Maret 2022. Apabila tidak membayar pajak atas transaksi kripto, otoritas telah merancang ketentuan denda sampai dengan 50%.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman sebelumnya mengusulkan untuk mulai memungut pajak sebesar 30% atas keuntungan dari kripto. Rencananya, kebijakan tersebut akan diterapkan pemerintah pada 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025