INDIA

Diduga Mengelak Pajak, Rumah Produksi Film Digeledah Otoritas Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Diduga Mengelak Pajak, Rumah Produksi Film Digeledah Otoritas Ini

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - Otoritas pajak India, Central Board of Direct Taxes (CBDT) melakukan penggeledahan sebanyak 40 tempat usaha milik rumah produksi film yang ditengarai melakukan pengelakan pajak.

CBDT menyebut penghasilan wajib pajak rumah produksi film yang tidak dilaporkan kepada otoritas pajak diperkirakan mencapai INR2 miliar atau kurang lebih senilai Rp368,2 miliar.

"Dalam penggeledahan otoritas menyita dokumen fisik dan dokumen digital terkait dengan transaksi-transaksi dan investasi yang tidak dilaporkan dalam pembukuan," sebut CBDT dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (14/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain mengambil dokumen wajib pajak guna mendukung pemeriksaan lebih lanjut, CBDT menyita uang tunai yang tak dilaporkan wajib pajak serta perhiasan emas.

CBDT juga melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap beberapa wajib pajak rumah produksi film dilatarbelakangi oleh ditemukannya promissory note dan aliran pinjaman kepada para produsen film tersebut.

Dari penggeledahan tersebut, otoritas menemukan bukti yang menunjukkan penghasilan yang diterima oleh rumah produksi film ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan penghasilan yang dilaporkan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Penghasilan tersebut digunakan untuk beberapa investasi dan pembayaran yang juga tak dilaporkan oleh wajib pajak," tulis CBDT seperti dilansir Tax Notes International.

Belakangan ini, otoritas pajak India tengah rajin menindak wajib pajak-wajib pajak besar. Contoh, CBDT baru saja melakukan penggeledahan terhadap wajib pajak penyedia jasa layanan kesehatan pada 27 Juli 2022.

Melalui penggeledahan wajib pajak tersebut diketahui secara sengaja menggelembungkan biaya pembelian obat dan alat-alat pelayanan kesehatan. Penghasilan yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak tersebut mencapai lebih dari INR1,5 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra