INDIA

Diduga Mengelak Pajak, Rumah Produksi Film Digeledah Otoritas Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Diduga Mengelak Pajak, Rumah Produksi Film Digeledah Otoritas Ini

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - Otoritas pajak India, Central Board of Direct Taxes (CBDT) melakukan penggeledahan sebanyak 40 tempat usaha milik rumah produksi film yang ditengarai melakukan pengelakan pajak.

CBDT menyebut penghasilan wajib pajak rumah produksi film yang tidak dilaporkan kepada otoritas pajak diperkirakan mencapai INR2 miliar atau kurang lebih senilai Rp368,2 miliar.

"Dalam penggeledahan otoritas menyita dokumen fisik dan dokumen digital terkait dengan transaksi-transaksi dan investasi yang tidak dilaporkan dalam pembukuan," sebut CBDT dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (14/8/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Selain mengambil dokumen wajib pajak guna mendukung pemeriksaan lebih lanjut, CBDT menyita uang tunai yang tak dilaporkan wajib pajak serta perhiasan emas.

CBDT juga melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap beberapa wajib pajak rumah produksi film dilatarbelakangi oleh ditemukannya promissory note dan aliran pinjaman kepada para produsen film tersebut.

Dari penggeledahan tersebut, otoritas menemukan bukti yang menunjukkan penghasilan yang diterima oleh rumah produksi film ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan penghasilan yang dilaporkan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Penghasilan tersebut digunakan untuk beberapa investasi dan pembayaran yang juga tak dilaporkan oleh wajib pajak," tulis CBDT seperti dilansir Tax Notes International.

Belakangan ini, otoritas pajak India tengah rajin menindak wajib pajak-wajib pajak besar. Contoh, CBDT baru saja melakukan penggeledahan terhadap wajib pajak penyedia jasa layanan kesehatan pada 27 Juli 2022.

Melalui penggeledahan wajib pajak tersebut diketahui secara sengaja menggelembungkan biaya pembelian obat dan alat-alat pelayanan kesehatan. Penghasilan yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak tersebut mencapai lebih dari INR1,5 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP