FILIPINA

Diduga Kemplang Pajak, Pemerintah Seret 12 Perusahaan ke Pengadilan

Dian Kurniati | Rabu, 29 Juli 2020 | 09:53 WIB
Diduga Kemplang Pajak, Pemerintah Seret 12 Perusahaan ke Pengadilan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) membawa kasus dugaan penghindaran pajak yang dilakukan oleh 12 perusahaan ke pengadilan.

Wakil Komisaris Pendapatan untuk Layanan Hukum Marissa Cabreros mengatakan nilai pajak yang digelapkan 12 perusahaan tersebut mencapai P381 juta atau setara dengan Rp113 miliar.

“Dakwaan diajukan ke pengadilan setelah wajib pajak sengaja mengabaikan pemberitahuan yang dikirimkan BIR. Pemilik dan pejabat kunci dari masing-masing perusahaan ikut dimasukkan dalam dakwaan,” katanya, Rabu (29/7/2020)

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Marissa menambahkan kasus penghindaran pajak ini menjadi yang pertama kali diserahkan kepada Departemen Kehakiman sejak dilakukannya karantina wilayah atau lockdown pada Maret 2020 untuk mencegah penularan Covid-19.

Perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan penghindaran pajak tersebut antara lain Classic Act Merchandising, Mirravin General Contractor, Autoklassik Motors, LSM Builders Steel, dan Eltriz Employment Agency.

Kemudian, Filipino Food Favorites, Yarntech Manufacturing, dan Aco Reinforced Concrete Pipes, Flavor Systems, Padua International, Timmingco Industrial, dan Chamber Enterprises di Pasig City.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Yarntech disebut otoritas pajak mencatatkan penghindaran pajak terbesar yaitu senilai P77 juta. Kemudian, disusul Classic Act Merchandising dan Filipino Food yang masing-masing menggelapkan pajak P41 juta dan P36 juta.

Dilansir dari Mb.com.ph, kasus tersebut menambah panjang daftar kasus penggelapan pajak yang diajukan ke pengadilan oleh BIR di bawah kepemimpinan Komisaris Caesar Dulay, yakni sebanyak 650 kasus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor