CHINA

Di Negara Ini Wine Australia Kena Bea Masuk Tambahan Hingga 200%

Muhamad Wildan | Minggu, 29 November 2020 | 15:01 WIB
Di Negara Ini Wine Australia Kena Bea Masuk Tambahan Hingga 200%

Ilustrasi. (Foto: AP Photo/Mal Fairclough, FILE/apnews.com)

BEIJING, DDTCNews - Pemerintah China mengenakan tarif bea masuk tambahan atas impor minuman anggur (wine) yang berasal dari Australia. Impor wine dari Australia ke China tercatat mencapai US$1,2 miliar per tahun.

Pengenaan tarif ini dilatarbelakangi oleh temuan awal China yang menunjukkan adanya praktik dumping yang dilakukan oleh Australia atas ekspor wine dari negara tersebut.

"Investigasi atas dugaan praktik dumping oleh Australia sesungguhnya belum selesai. Namun, wine dari Australia yang masuk ke China akan dikenai tarif berupa deposit dengan tarif sebesar 107% hingga 200% per 28 November," tulis abc.net.au, seperti dikutip Jumat (27/11/2020).

Kebijakan ini dikeluarkan setelah Kementerian Perdagangan China memerintahkan kepada seluruh importir untuk menghentukan importasi wine dari Australia dan 6 produk lainnya.

Tony Battaglene dari Australian Grape and Wine mengatakan pengenaan tarif itu sangat membebani eksportir wine Australia. "China itu pasar besar wine Australia sekaligus kompetitor produsen wine di Eropa. Tarif 107% hingga 200% ini membuat kami kesulitan berkompetisi di pasar," ujarnya.

Akibat penetapan tarif yang mendadak serta perintah kepada importir China untuk menghentikan pemesanan wine dari Australia tersebut, Battaglene mengatakan terdapat ratusan kontainer wine Australia yang tertahan di pelabuhan.

Menteri Perdagangan Australia Simon Birmingham pun mengatakan pengenaan tarif bea masuk tambahan ini akan menimbulkan dampak yang besar. Menurutnya, tarif baru tersebut dikeluarkan tanpa bukti dan justifikasi yang jelas.

"Tarif tambahan itu sesungguhnya adalah beban bagi konsumen. Namun, tarif yang dikenakan teramat sangat besar sehingga kemungkinan besar konsumen China tidak akan membeli wine yang diproduksi oleh Australia," ujar Birmingham. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak