CHINA

Di Negara Ini Wine Australia Kena Bea Masuk Tambahan Hingga 200%

Muhamad Wildan | Minggu, 29 November 2020 | 15:01 WIB
Di Negara Ini Wine Australia Kena Bea Masuk Tambahan Hingga 200%

Ilustrasi. (Foto: AP Photo/Mal Fairclough, FILE/apnews.com)

BEIJING, DDTCNews - Pemerintah China mengenakan tarif bea masuk tambahan atas impor minuman anggur (wine) yang berasal dari Australia. Impor wine dari Australia ke China tercatat mencapai US$1,2 miliar per tahun.

Pengenaan tarif ini dilatarbelakangi oleh temuan awal China yang menunjukkan adanya praktik dumping yang dilakukan oleh Australia atas ekspor wine dari negara tersebut.

"Investigasi atas dugaan praktik dumping oleh Australia sesungguhnya belum selesai. Namun, wine dari Australia yang masuk ke China akan dikenai tarif berupa deposit dengan tarif sebesar 107% hingga 200% per 28 November," tulis abc.net.au, seperti dikutip Jumat (27/11/2020).

Kebijakan ini dikeluarkan setelah Kementerian Perdagangan China memerintahkan kepada seluruh importir untuk menghentukan importasi wine dari Australia dan 6 produk lainnya.

Tony Battaglene dari Australian Grape and Wine mengatakan pengenaan tarif itu sangat membebani eksportir wine Australia. "China itu pasar besar wine Australia sekaligus kompetitor produsen wine di Eropa. Tarif 107% hingga 200% ini membuat kami kesulitan berkompetisi di pasar," ujarnya.

Akibat penetapan tarif yang mendadak serta perintah kepada importir China untuk menghentikan pemesanan wine dari Australia tersebut, Battaglene mengatakan terdapat ratusan kontainer wine Australia yang tertahan di pelabuhan.

Menteri Perdagangan Australia Simon Birmingham pun mengatakan pengenaan tarif bea masuk tambahan ini akan menimbulkan dampak yang besar. Menurutnya, tarif baru tersebut dikeluarkan tanpa bukti dan justifikasi yang jelas.

"Tarif tambahan itu sesungguhnya adalah beban bagi konsumen. Namun, tarif yang dikenakan teramat sangat besar sehingga kemungkinan besar konsumen China tidak akan membeli wine yang diproduksi oleh Australia," ujar Birmingham. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP