PROFIL PERPAJAKAN ARAB SAUDI

Di Negara Ini Tidak Ada PPh Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2016 | 17:30 WIB
Di Negara Ini Tidak Ada PPh Orang Pribadi

ARAB Saudi adalah negara pengekspor minyak nomor satu di dunia. Perindustriannya ditopang oleh sektor minyak bumi dan petrokimia. Namun harga minyak dunia yang terus menurun dalam satu dekade terakhir mengakibatkan kondisi perekonomian di Arab Saudi memburuk.

Anjloknya harga minyak ini membuat Arab Saudi mengalami defisit anggaran mencapai US$100 miliar pada 2015. International Monetary Fund (IMF) memprediksi pertumbuhan ekonomi Arab Saudi melambat dan terpuruk di level 1,2% pada 2016 dari level 3,4% di 2015.

Arab Saudi menggunakan sistem kerajaan atau monarki dalam menjalankan pemerintahannya. Hukum yang digunakan adalah hukum Syariat Islam dengan berdasarkan pada pengamalan ajaran Islam.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Negara yang sebagian besar wilayahnya terdiri atas gurun pasir ini tidak memberlakukan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) dan pajak penjualan (PPN). Namun, karena krisis keuangan yang melanda negara ini, pemerintah Arab Saudi berencana akan menerapkan PPN dan pajak atas produk-produk merugikan kesehatan, seperti tembakau dan minuman ringan pada 2018.

Meskipun tidak mengenakan PPh OP, otoritas pajak Arab Saudi yang bernama General Authority of Zakat and Tax (GAZT) menetapkan zakat yang harus dibayar oleh pemegang saham individu atau badan dengan tarif sebesar 2,5%.

Adapun, baru-baru ini, negara yang menggantungkan 60% penerimaannya dari sektor minyak, pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk melakukan pemangkasan tarif pajak perusahaan minyak dan hidrokarbon dari 85% menjadi 50% dengan syarat tertentu. Ini sebagai upaya untuk mereformasi pajak agar sejalan dengan praktik internasional dan membuat negara ini menjadi lebih kompetitif dimata internasional.

Baca Juga:
Dialog Interaktif Pajak Soal SPT PPh di Surabaya, DDTC Bagikan Buku

Tarif PPh Badan yang berlaku umum di Arab Saudi adalah sebesar 20%, termasuk juga subjek pajak luar negeri yang melakukan bisnis dan memperoleh penghasilan di Arab Saudi melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bagi perusahaan minyak dan hidrokarbon dikenakan tarif tertinggi yaitu sebesar 85%, sedangkan untuk perusahaan yang bergerak di gas alam dikenakan tarif sebesar 30%.

Sampai saat ini Arab Saudi tidak memiliki aturan controlled foreign corporation (CFC) dan juga tidak memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai transfer pricing. Hingga saat ini, sudah 32 negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Arab Saudi dan 22 negara yang masih melakukan negosiasi tax treaty.*

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Monarki
PDB Nominal US$ 646 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 3,49% (2015)
Populasi 31,54 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 5,3% (2015)
Otoritas Pajak Department of Zakat and Income Tax (DZIT)
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan
  • Umum 20%
  • Perusahaan Minyak dan Hidrokarbon 85%
  • Perusahaan Gas Alam 30%
Tarif PPh Orang Pribadi -
Tarif PPN -
Tarif pajak dividen 5%
Tarif pajak royalti 15%
Tarif bunga 5%
Tax Treaty 32 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Kamis, 21 November 2024 | 10:28 WIB DDTC TAX UPDATE 2024

Dialog Interaktif Pajak Soal SPT PPh di Surabaya, DDTC Bagikan Buku

Kamis, 11 Juli 2024 | 15:25 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE SEMINAR

Seminar Pajak: Strategi Penyusunan SPT PPh Badan dan OP

Kamis, 15 Februari 2024 | 11:30 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Daftar Negara yang Rutin Selaraskan Bracket PPh OP dengan Laju Inflasi

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha