PROFIL PERPAJAKAN ARAB SAUDI

Di Negara Ini Tidak Ada PPh Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2016 | 17:30 WIB
Di Negara Ini Tidak Ada PPh Orang Pribadi

ARAB Saudi adalah negara pengekspor minyak nomor satu di dunia. Perindustriannya ditopang oleh sektor minyak bumi dan petrokimia. Namun harga minyak dunia yang terus menurun dalam satu dekade terakhir mengakibatkan kondisi perekonomian di Arab Saudi memburuk.

Anjloknya harga minyak ini membuat Arab Saudi mengalami defisit anggaran mencapai US$100 miliar pada 2015. International Monetary Fund (IMF) memprediksi pertumbuhan ekonomi Arab Saudi melambat dan terpuruk di level 1,2% pada 2016 dari level 3,4% di 2015.

Arab Saudi menggunakan sistem kerajaan atau monarki dalam menjalankan pemerintahannya. Hukum yang digunakan adalah hukum Syariat Islam dengan berdasarkan pada pengamalan ajaran Islam.

Baca Juga:
Seminar Pajak: Strategi Penyusunan SPT PPh Badan dan OP

Negara yang sebagian besar wilayahnya terdiri atas gurun pasir ini tidak memberlakukan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) dan pajak penjualan (PPN). Namun, karena krisis keuangan yang melanda negara ini, pemerintah Arab Saudi berencana akan menerapkan PPN dan pajak atas produk-produk merugikan kesehatan, seperti tembakau dan minuman ringan pada 2018.

Meskipun tidak mengenakan PPh OP, otoritas pajak Arab Saudi yang bernama General Authority of Zakat and Tax (GAZT) menetapkan zakat yang harus dibayar oleh pemegang saham individu atau badan dengan tarif sebesar 2,5%.

Adapun, baru-baru ini, negara yang menggantungkan 60% penerimaannya dari sektor minyak, pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk melakukan pemangkasan tarif pajak perusahaan minyak dan hidrokarbon dari 85% menjadi 50% dengan syarat tertentu. Ini sebagai upaya untuk mereformasi pajak agar sejalan dengan praktik internasional dan membuat negara ini menjadi lebih kompetitif dimata internasional.

Baca Juga:
Daftar Negara yang Rutin Selaraskan Bracket PPh OP dengan Laju Inflasi

Tarif PPh Badan yang berlaku umum di Arab Saudi adalah sebesar 20%, termasuk juga subjek pajak luar negeri yang melakukan bisnis dan memperoleh penghasilan di Arab Saudi melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bagi perusahaan minyak dan hidrokarbon dikenakan tarif tertinggi yaitu sebesar 85%, sedangkan untuk perusahaan yang bergerak di gas alam dikenakan tarif sebesar 30%.

Sampai saat ini Arab Saudi tidak memiliki aturan controlled foreign corporation (CFC) dan juga tidak memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai transfer pricing. Hingga saat ini, sudah 32 negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Arab Saudi dan 22 negara yang masih melakukan negosiasi tax treaty.*

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Monarki
PDB Nominal US$ 646 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 3,49% (2015)
Populasi 31,54 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 5,3% (2015)
Otoritas Pajak Department of Zakat and Income Tax (DZIT)
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan
  • Umum 20%
  • Perusahaan Minyak dan Hidrokarbon 85%
  • Perusahaan Gas Alam 30%
Tarif PPh Orang Pribadi -
Tarif PPN -
Tarif pajak dividen 5%
Tarif pajak royalti 15%
Tarif bunga 5%
Tax Treaty 32 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 Juli 2024 | 15:25 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE SEMINAR

Seminar Pajak: Strategi Penyusunan SPT PPh Badan dan OP

Kamis, 15 Februari 2024 | 11:30 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Daftar Negara yang Rutin Selaraskan Bracket PPh OP dengan Laju Inflasi

Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Sabtu, 25 November 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Lupa Minta Bukti Potong Pajak Saat Resign, Ini Fungsinya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN