KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di DPR, Sri Mulyani Ungkap Peran Insentif Pajak untuk Dorong Ekonomi

Dian Kurniati | Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Di DPR, Sri Mulyani Ungkap Peran Insentif Pajak untuk Dorong Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (28/8/2024). Rapat tersebut membahas asumsi dasar dalam RUU APBN 2025 dan pengambilan Keputusan asumsi dasar dalam RUU APBN 2025. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah telah menyediakan berbagai skema insentif pajak untuk mendorong produktivitas ekonomi.

Sri Mulyani mengatakan berbagai skema insentif pajak ini mulai ramai dimanfaatkan oleh wajib pajak. Dia pun berharap insentif tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

"Ini termasuk salah satu tools yang sangat penting untuk mendorongan produktivitas," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Kamis (29/8/2024).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sri Mulyani dalam paparannya menyatakan insentif pajak berupa tax holiday telah dimanfaatkan sebanyak 176 wajib pajak sepanjang 2011 hingga Juni 2024. Melalui insentif ini, realisasi investasi yang dihasilkan mencapai Rp349,57 triliun dan US$479 juta.

Kemudian, tax allowance dimanfaatkan 223 wajib pajak sepanjang 2007 hingga Juni 2024. Investasi yang dihasilkan karena insentif tersebut senilai Rp84,57 triliun dan US$8,5 juta.

Setelahnya, ada 8 wajib pajak yang memanfaatkan investment allowance pada 2020 hingga Juni 2024, dengan realisasi investasi sekitar Rp530 miliar dan US$18,6 juta.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sedangkan di kawasan ekonomi khusus (KEK), sebanyak 7 wajib pajak memanfaatkan tax allowance dan 34 menikmati tax holiday.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan insentif pajak berbasis biaya berupa supertax deduction untuk kegiatan vokasi dan litbang. Supertax deduction untuk vokasi telah dimanfaatkan oleh 85 wajib pajak sepanjang 2019 hingga Juni 2024 dengan 795 mitra vokasi dan melibatkan 81.278 peserta. Estimasi biaya yang terealisasi dari kegiatan ini senilai Rp1,16 triliun.

Adapun supertax deduction litbang, telah dimanfaatkan oleh 28 wajib pajak pada 2020 hingga Juni 2024, dengan mencakup 9 fokus dan 38 tema litbang. Estimasi biaya yang terealisasi dari kegiatan ini senilai Rp1,34 triliun dan US$15,36 juta.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Kami terus memonitor perkembangan sektor tersebut, termasuk kawasan ekonomi dan penggunaan super deduction di dalam mendorong produktivitas, baik untuk research maupun untuk pelatihan," ujarnya.

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax