KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di DPR, Sri Mulyani Ungkap Peran Insentif Pajak untuk Dorong Ekonomi

Dian Kurniati | Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Di DPR, Sri Mulyani Ungkap Peran Insentif Pajak untuk Dorong Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (28/8/2024). Rapat tersebut membahas asumsi dasar dalam RUU APBN 2025 dan pengambilan Keputusan asumsi dasar dalam RUU APBN 2025. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah telah menyediakan berbagai skema insentif pajak untuk mendorong produktivitas ekonomi.

Sri Mulyani mengatakan berbagai skema insentif pajak ini mulai ramai dimanfaatkan oleh wajib pajak. Dia pun berharap insentif tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

"Ini termasuk salah satu tools yang sangat penting untuk mendorongan produktivitas," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Kamis (29/8/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani dalam paparannya menyatakan insentif pajak berupa tax holiday telah dimanfaatkan sebanyak 176 wajib pajak sepanjang 2011 hingga Juni 2024. Melalui insentif ini, realisasi investasi yang dihasilkan mencapai Rp349,57 triliun dan US$479 juta.

Kemudian, tax allowance dimanfaatkan 223 wajib pajak sepanjang 2007 hingga Juni 2024. Investasi yang dihasilkan karena insentif tersebut senilai Rp84,57 triliun dan US$8,5 juta.

Setelahnya, ada 8 wajib pajak yang memanfaatkan investment allowance pada 2020 hingga Juni 2024, dengan realisasi investasi sekitar Rp530 miliar dan US$18,6 juta.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sedangkan di kawasan ekonomi khusus (KEK), sebanyak 7 wajib pajak memanfaatkan tax allowance dan 34 menikmati tax holiday.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan insentif pajak berbasis biaya berupa supertax deduction untuk kegiatan vokasi dan litbang. Supertax deduction untuk vokasi telah dimanfaatkan oleh 85 wajib pajak sepanjang 2019 hingga Juni 2024 dengan 795 mitra vokasi dan melibatkan 81.278 peserta. Estimasi biaya yang terealisasi dari kegiatan ini senilai Rp1,16 triliun.

Adapun supertax deduction litbang, telah dimanfaatkan oleh 28 wajib pajak pada 2020 hingga Juni 2024, dengan mencakup 9 fokus dan 38 tema litbang. Estimasi biaya yang terealisasi dari kegiatan ini senilai Rp1,34 triliun dan US$15,36 juta.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

"Kami terus memonitor perkembangan sektor tersebut, termasuk kawasan ekonomi dan penggunaan super deduction di dalam mendorong produktivitas, baik untuk research maupun untuk pelatihan," ujarnya.

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja