COMPANY VISIT BINUS UNIVERSITY

Di Depan Mahasiswa Binus University, DDTC Ungkap Investasinya pada SDM

Muhamad Wildan | Senin, 20 November 2023 | 14:35 WIB
Di Depan Mahasiswa Binus University, DDTC Ungkap Investasinya pada SDM

Assistant Manager DDTC Consulting Yurike Yuki saat menyambut mahasiswa dari Taxation Program, School of Accounting, Binus University dalam company visit ke Menara DDTC, Senin (20/11/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Perwakilan mahasiswa dan dosen Taxation Program, School of Accounting, Binus University mengunjungi Menara DDTC pada hari ini, Senin (20/11/2023). Bersamaan dengan mereka, guru dan siswa dari SMA Negeri 112 Jakarta dan SMA Muhammadiyah Bogor juga ikut hadir dalam company visit hari ini.

Dalam acara tersebut, Assistant Manager DDTC Consulting Yurike Yuki selaku pembicara utama (main speaker) mengenalkan profil perusahaan kepada peserta, terutama berkaitan dengan strategi perusahaan dalam mengembangkan bisnisnya. Yuki mengatakan salah satu hal yang membedakan DDTC dengan konsultan pajak lainnya adalah kemauan perusahaan untuk berinvestasi pada sumber daya manusia (SDM).

"Tidak banyak perusahaan di luar sana yang mau investasi sebegitu besarnya ke karyawannya," ujar Yuki.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Hingga saat ini, tercatat sudah ada 11 profesional DDTC yang memiliki gelar master (S-2) di bidang perpajakan internasional dari universitas luar negeri. Tak hanya itu, terdapat 17 profesional DDTC yang memperoleh gelar Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari Chartered Institute of Taxation (CIOT) Inggris.

Selanjutnya, DDTC memiliki 27 profesional bersertifikasi Principles of International Taxation dan 28 profesional bersertifikasi transfer pricing dari CIOT Inggris.

Terakhir, DDTC juga memiliki 14 profesional yang telah menyabet gelar master (S-2) pada bidang akuntansi, perpajakan, hukum, bisnis, ataupun ekonomi dari berbagai perguruan tinggi terkemuka di Tanah Air.

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

"DDTC sangat aktif untuk invest melalui profesionalnya. Kalau teman-teman di sini ada yang ingin kuliah, ikut course, jadi yang terbaik di bidangnya, saya bisa dengan pede bilang DDTC itu adalah tempat untuk belajar, berkarier, dan berprofesi di bidang pajak," ujar Yuki.

Selanjutnya, hal lain yang membedakan DDTC dan konsultan pajak lainnya adalah adanya kebiasaan untuk membaca, menulis, dan memublikasikan karya tulisan.

Hingga saat ini, sudah ada 22 buku dengan topik perpajakan domestik dan perpajakan internasional yang sudah dipublikasikan oleh DDTC.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Buku-buku yang telah dipublikasi contohnya antara lain Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara; Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume I).

Kemudian, buku berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II), dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).

Selain buku, DDTC telah memublikasikan working paper, newsletter, majalah bernama Inside Tax Magazine, dan Indonesia Taxation Quarterly Report. Tak hanya itu, profesional DDTC juga berkontribusi dalam beragam publikasi buku dan jurnal perpajakan baik domestik maupun internasional. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra