COMPANY VISIT BINUS UNIVERSITY

Di Depan Mahasiswa Binus University, DDTC Ungkap Investasinya pada SDM

Muhamad Wildan | Senin, 20 November 2023 | 14:35 WIB
Di Depan Mahasiswa Binus University, DDTC Ungkap Investasinya pada SDM

Assistant Manager DDTC Consulting Yurike Yuki saat menyambut mahasiswa dari Taxation Program, School of Accounting, Binus University dalam company visit ke Menara DDTC, Senin (20/11/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Perwakilan mahasiswa dan dosen Taxation Program, School of Accounting, Binus University mengunjungi Menara DDTC pada hari ini, Senin (20/11/2023). Bersamaan dengan mereka, guru dan siswa dari SMA Negeri 112 Jakarta dan SMA Muhammadiyah Bogor juga ikut hadir dalam company visit hari ini.

Dalam acara tersebut, Assistant Manager DDTC Consulting Yurike Yuki selaku pembicara utama (main speaker) mengenalkan profil perusahaan kepada peserta, terutama berkaitan dengan strategi perusahaan dalam mengembangkan bisnisnya. Yuki mengatakan salah satu hal yang membedakan DDTC dengan konsultan pajak lainnya adalah kemauan perusahaan untuk berinvestasi pada sumber daya manusia (SDM).

"Tidak banyak perusahaan di luar sana yang mau investasi sebegitu besarnya ke karyawannya," ujar Yuki.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Hingga saat ini, tercatat sudah ada 11 profesional DDTC yang memiliki gelar master (S-2) di bidang perpajakan internasional dari universitas luar negeri. Tak hanya itu, terdapat 17 profesional DDTC yang memperoleh gelar Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari Chartered Institute of Taxation (CIOT) Inggris.

Selanjutnya, DDTC memiliki 27 profesional bersertifikasi Principles of International Taxation dan 28 profesional bersertifikasi transfer pricing dari CIOT Inggris.

Terakhir, DDTC juga memiliki 14 profesional yang telah menyabet gelar master (S-2) pada bidang akuntansi, perpajakan, hukum, bisnis, ataupun ekonomi dari berbagai perguruan tinggi terkemuka di Tanah Air.

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

"DDTC sangat aktif untuk invest melalui profesionalnya. Kalau teman-teman di sini ada yang ingin kuliah, ikut course, jadi yang terbaik di bidangnya, saya bisa dengan pede bilang DDTC itu adalah tempat untuk belajar, berkarier, dan berprofesi di bidang pajak," ujar Yuki.

Selanjutnya, hal lain yang membedakan DDTC dan konsultan pajak lainnya adalah adanya kebiasaan untuk membaca, menulis, dan memublikasikan karya tulisan.

Hingga saat ini, sudah ada 22 buku dengan topik perpajakan domestik dan perpajakan internasional yang sudah dipublikasikan oleh DDTC.

Baca Juga:
Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Buku-buku yang telah dipublikasi contohnya antara lain Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara; Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume I).

Kemudian, buku berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II), dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).

Selain buku, DDTC telah memublikasikan working paper, newsletter, majalah bernama Inside Tax Magazine, dan Indonesia Taxation Quarterly Report. Tak hanya itu, profesional DDTC juga berkontribusi dalam beragam publikasi buku dan jurnal perpajakan baik domestik maupun internasional. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini