KURS PAJAK 21 AGUSTUS-27 AGUSTUS 2019

Depresiasi Rupiah Terhadap Dolar AS Berlanjut

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 09:06 WIB
Depresiasi Rupiah Terhadap Dolar AS Berlanjut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli) dalam satu pekan ke depan.

Rupiah sejatinya mengalami penguatan terhadap mayoritas mata uang negara mitra, tapi melemah terhadap dolar AS, ringgit Malaysia, poundsterling Inggris, dinar Kuwait, riyal Arab Saudi, dan yuan renminbi China.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp14.255. Posisi kurs tersebut naik tipis dari posisi pekan lalu yang bertengger pada angka Rp14.253 per dolar AS.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Penguatan nilai kurs juga berlaku untuk ringgit Malaysia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran tersebut dipatok pada level Rp3.406,21 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang dipatok senilai Rp3.403,80.

Semetara, nilai kurs dolar Australia melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp9.660,48 per dolar Australia. Posisi kurs tersebut turun tipis dari minggu lalu yang berada di angka Rp9.661, 25 per dolar Australia.

Pelemahan juga terjadi untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 dolar Singapura ditetapkan senilai Rp10.282,92. Nilai kurs pajak tersebut turun dari pekan sebelumnya yang dipatok pada level Rp10.303, 32 per dolar Singapura.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rebound rupiah juga terjadi untuk kurs pajak terhadap euro. Kurs pajak terhadap mata yang zona Eropa tersebut di tetapkan senilai Rp15.850,77. Posisi kurs pajak tersebut turun dari pekan lalu, di mana untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp15.959, 94.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 37/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 21 Agustus 2019—27 Agustus 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,255.00 2.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,660.48 -0.77
3 Dolar Kanada (CAD) 10,734.20 -22.94
4 Kroner Denmark (DKK) 2,124.98 -13.52
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,817.27 -0.43
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,406.21 2.41
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,176.96 -56.13
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,587.94 -11.89
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17,252.01 0.75
10 Dolar Singapura (SGD) 10,282.92 -20.40
11 Kroner Swedia (SEK) 1,480.28 -7.73
12 Franc Swiss (CHF) 14,592.47 -36.79
13 Yen Jepang (JPY) 13,409.47 -38.79
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.42 -0.02
15 Rupee India (INR) 200.14 -1.17
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,921.66 69.16
17 Rupee Pakistan (PKR) 89.76 0.00
18 Peso Philipina (PHP) 271.96 -1.79
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,800.17 0.51
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 80.48 -0.12
21 Bath Thailand (THB) 461.85 -1.41
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,282.92 -23.50
23 Euro Euro (EUR) 15,850.77 -109.17
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,024.00 11.34
25 Won Korea (KRW) 11.74 -0.01

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 09 OKTOBER 2024 - 15 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:17 WIB KURS PAJAK 02 OKTOBER 2024 - 08 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Dolar AS dan Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT