KURS PAJAK 21 AGUSTUS-27 AGUSTUS 2019

Depresiasi Rupiah Terhadap Dolar AS Berlanjut

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 09:06 WIB
Depresiasi Rupiah Terhadap Dolar AS Berlanjut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli) dalam satu pekan ke depan.

Rupiah sejatinya mengalami penguatan terhadap mayoritas mata uang negara mitra, tapi melemah terhadap dolar AS, ringgit Malaysia, poundsterling Inggris, dinar Kuwait, riyal Arab Saudi, dan yuan renminbi China.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp14.255. Posisi kurs tersebut naik tipis dari posisi pekan lalu yang bertengger pada angka Rp14.253 per dolar AS.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Penguatan nilai kurs juga berlaku untuk ringgit Malaysia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran tersebut dipatok pada level Rp3.406,21 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang dipatok senilai Rp3.403,80.

Semetara, nilai kurs dolar Australia melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp9.660,48 per dolar Australia. Posisi kurs tersebut turun tipis dari minggu lalu yang berada di angka Rp9.661, 25 per dolar Australia.

Pelemahan juga terjadi untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 dolar Singapura ditetapkan senilai Rp10.282,92. Nilai kurs pajak tersebut turun dari pekan sebelumnya yang dipatok pada level Rp10.303, 32 per dolar Singapura.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rebound rupiah juga terjadi untuk kurs pajak terhadap euro. Kurs pajak terhadap mata yang zona Eropa tersebut di tetapkan senilai Rp15.850,77. Posisi kurs pajak tersebut turun dari pekan lalu, di mana untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp15.959, 94.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 37/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 21 Agustus 2019—27 Agustus 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,255.00 2.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,660.48 -0.77
3 Dolar Kanada (CAD) 10,734.20 -22.94
4 Kroner Denmark (DKK) 2,124.98 -13.52
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,817.27 -0.43
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,406.21 2.41
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,176.96 -56.13
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,587.94 -11.89
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17,252.01 0.75
10 Dolar Singapura (SGD) 10,282.92 -20.40
11 Kroner Swedia (SEK) 1,480.28 -7.73
12 Franc Swiss (CHF) 14,592.47 -36.79
13 Yen Jepang (JPY) 13,409.47 -38.79
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.42 -0.02
15 Rupee India (INR) 200.14 -1.17
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,921.66 69.16
17 Rupee Pakistan (PKR) 89.76 0.00
18 Peso Philipina (PHP) 271.96 -1.79
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,800.17 0.51
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 80.48 -0.12
21 Bath Thailand (THB) 461.85 -1.41
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,282.92 -23.50
23 Euro Euro (EUR) 15,850.77 -109.17
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,024.00 11.34
25 Won Korea (KRW) 11.74 -0.01

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!