VIETNAM

Demi Kesetaraan, Skema PPN atas Jasa Taksi Online Diatur Ulang

Dian Kurniati | Senin, 07 Desember 2020 | 16:11 WIB
Demi Kesetaraan, Skema PPN atas Jasa Taksi Online Diatur Ulang

Ilustrasi. (DDTCNews)

HANOI, DDTCNews – Pemerintah Vietnam menerapkan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk setiap layanan ojek dan taksi online mulai 5 Desember 2020.

Departemen Umum Perpajakan menyatakan PPN tersebut harus dibayar secara penuh, tidak seperti sebelumnya ketika perusahaan membayar tarif 10% hanya dari porsi penghasilannya yaitu 20% dari biaya jasa perjalanan yang dibayar konsumen.

"Karena [otoritas] berusaha menciptakan level playing field bagi perusahaan taksi konvensional," bunyi pernyataan tersebut, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Pada skema pajak yang lama, pengemudi ojek atau taksi online memperoleh 80% dari penghasilan jasa perjalanan dan membayar PPN sekitar 3%. Sementara itu, perusahaan membayar PPN 10% dari porsinya pendapatannya sebesar 20%.

Dengan skema tersebut, pajak yang diterima negara hanya akan sebesar 4,4% dari ongkos perjalanan. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan skema pungutan PPN terbaru agar pajak dibayar dari jasa perjalanan tersebut dapat lebih adil.

Dengan skema pajak yang baru, pajak yang harus dibayarkan pengemudi dan perusahaan akan naik sekitar dua kali lipat. Imbasnya, kenaikan beban pajak berdampak terbhadap pendapatan pengemudi ojek atau taksi online.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Menurut perhitungan operator ojek dan taksi online Grab, pendapatan pengemudi akan berkurang sekitar 7,3%. Namun, lanjut Grab, perusahaan akan menaikkan ongkos layanan 5%-6%, sehingga pendapatan pengemudi hanya akan hilang 1%.

Wakil Kepala Departemen Administrasi Perpajakan untuk Usaha Kecil dan Menengah Ta Thi Phuong Lan mengatakan tarif PPN untuk perusahaan seperti Grab dan Gojek sampai saat ini masih terlalu rendah, sehingga masih perlu dinaikkan kembali.

Senada, pengamat pajak Luong Huy Ha menilai penetapan PPN 10% atas layanan ojek dan taksi online itu sudah ideal. "Tarif 10% sudah sesuai untuk perusahaan ride-hailing karena mereka beroperasi seperti perusahaan transportasi," ujarnya seperti dilansir vnexpress.net. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6