VIETNAM

Demi Kesetaraan, Skema PPN atas Jasa Taksi Online Diatur Ulang

Dian Kurniati | Senin, 07 Desember 2020 | 16:11 WIB
Demi Kesetaraan, Skema PPN atas Jasa Taksi Online Diatur Ulang

Ilustrasi. (DDTCNews)

HANOI, DDTCNews – Pemerintah Vietnam menerapkan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk setiap layanan ojek dan taksi online mulai 5 Desember 2020.

Departemen Umum Perpajakan menyatakan PPN tersebut harus dibayar secara penuh, tidak seperti sebelumnya ketika perusahaan membayar tarif 10% hanya dari porsi penghasilannya yaitu 20% dari biaya jasa perjalanan yang dibayar konsumen.

"Karena [otoritas] berusaha menciptakan level playing field bagi perusahaan taksi konvensional," bunyi pernyataan tersebut, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Pada skema pajak yang lama, pengemudi ojek atau taksi online memperoleh 80% dari penghasilan jasa perjalanan dan membayar PPN sekitar 3%. Sementara itu, perusahaan membayar PPN 10% dari porsinya pendapatannya sebesar 20%.

Dengan skema tersebut, pajak yang diterima negara hanya akan sebesar 4,4% dari ongkos perjalanan. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan skema pungutan PPN terbaru agar pajak dibayar dari jasa perjalanan tersebut dapat lebih adil.

Dengan skema pajak yang baru, pajak yang harus dibayarkan pengemudi dan perusahaan akan naik sekitar dua kali lipat. Imbasnya, kenaikan beban pajak berdampak terbhadap pendapatan pengemudi ojek atau taksi online.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Menurut perhitungan operator ojek dan taksi online Grab, pendapatan pengemudi akan berkurang sekitar 7,3%. Namun, lanjut Grab, perusahaan akan menaikkan ongkos layanan 5%-6%, sehingga pendapatan pengemudi hanya akan hilang 1%.

Wakil Kepala Departemen Administrasi Perpajakan untuk Usaha Kecil dan Menengah Ta Thi Phuong Lan mengatakan tarif PPN untuk perusahaan seperti Grab dan Gojek sampai saat ini masih terlalu rendah, sehingga masih perlu dinaikkan kembali.

Senada, pengamat pajak Luong Huy Ha menilai penetapan PPN 10% atas layanan ojek dan taksi online itu sudah ideal. "Tarif 10% sudah sesuai untuk perusahaan ride-hailing karena mereka beroperasi seperti perusahaan transportasi," ujarnya seperti dilansir vnexpress.net. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari