VIETNAM

Demi Kesetaraan, Skema PPN atas Jasa Taksi Online Diatur Ulang

Dian Kurniati | Senin, 07 Desember 2020 | 16:11 WIB
Demi Kesetaraan, Skema PPN atas Jasa Taksi Online Diatur Ulang

Ilustrasi. (DDTCNews)

HANOI, DDTCNews – Pemerintah Vietnam menerapkan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk setiap layanan ojek dan taksi online mulai 5 Desember 2020.

Departemen Umum Perpajakan menyatakan PPN tersebut harus dibayar secara penuh, tidak seperti sebelumnya ketika perusahaan membayar tarif 10% hanya dari porsi penghasilannya yaitu 20% dari biaya jasa perjalanan yang dibayar konsumen.

"Karena [otoritas] berusaha menciptakan level playing field bagi perusahaan taksi konvensional," bunyi pernyataan tersebut, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pada skema pajak yang lama, pengemudi ojek atau taksi online memperoleh 80% dari penghasilan jasa perjalanan dan membayar PPN sekitar 3%. Sementara itu, perusahaan membayar PPN 10% dari porsinya pendapatannya sebesar 20%.

Dengan skema tersebut, pajak yang diterima negara hanya akan sebesar 4,4% dari ongkos perjalanan. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan skema pungutan PPN terbaru agar pajak dibayar dari jasa perjalanan tersebut dapat lebih adil.

Dengan skema pajak yang baru, pajak yang harus dibayarkan pengemudi dan perusahaan akan naik sekitar dua kali lipat. Imbasnya, kenaikan beban pajak berdampak terbhadap pendapatan pengemudi ojek atau taksi online.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menurut perhitungan operator ojek dan taksi online Grab, pendapatan pengemudi akan berkurang sekitar 7,3%. Namun, lanjut Grab, perusahaan akan menaikkan ongkos layanan 5%-6%, sehingga pendapatan pengemudi hanya akan hilang 1%.

Wakil Kepala Departemen Administrasi Perpajakan untuk Usaha Kecil dan Menengah Ta Thi Phuong Lan mengatakan tarif PPN untuk perusahaan seperti Grab dan Gojek sampai saat ini masih terlalu rendah, sehingga masih perlu dinaikkan kembali.

Senada, pengamat pajak Luong Huy Ha menilai penetapan PPN 10% atas layanan ojek dan taksi online itu sudah ideal. "Tarif 10% sudah sesuai untuk perusahaan ride-hailing karena mereka beroperasi seperti perusahaan transportasi," ujarnya seperti dilansir vnexpress.net. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN