AMERIKA SERIKAT

Dealer dan Konsumen Butuh Kejelasan Insentif Pajak Mobil Listrik di AS

Muhamad Wildan | Senin, 06 Maret 2023 | 17:32 WIB
Dealer dan Konsumen Butuh Kejelasan Insentif Pajak Mobil Listrik di AS

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Dealer mobil dan konsumen di Amerika Serikat (AS) masih membutuhkan kejelasan terkait dengan implementasi insentif berupa kredit pajak atas pembelian mobil listrik yang telah disahkan pada tahun lalu.

Pihak dealer mobil mengatakan hingga saat ini masih belum ada kejelasan mengenai jangka waktu pemberian insentif kredit pajak senilai US$7.500 atas jenis mobil listrik yang dijual. Situasi ini memunculkan ketidakpastian.

“Konsumen dan dealer sama-sama tidak memiliki kepastian. Akibatnya, konsumen bakal tidak mempertimbangkan untuk membeli mobil listrik dan memilih membeli mobil hybrid," ujar Analis Center for Automotive Research Brett Smith, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Internal Revenue Service (IRS) sesungguhnya telah menerbitkan daftar mobil listrik yang diberikan insentif kredit pajak. Namun, jumlah mobil yang terdaftar diperkirakan akan berkurang. Pasalnya, Kementerian Keuangan AS akan segera menerbitkan aturan teknis mengenai baterai mobil listrik yang memenuhi persyaratan pemberian insentif kredit pajak.

Saat ini, wajib pajak berhak memanfaatkan insentif kredit pajak senilai US$7.500 bila membeli mobil listrik yang diproduksi di AS, Kanada, atau Meksiko.

Dalam aturan teknis yang rencananya diterbitkan pada bulan ini, insentif kredit pajak hanya diberikan atas pembelian mobil listrik dengan baterai yang memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 50%.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Tidak hanya itu, pabrikan juga harus menunjukkan 40% dari critical minerals yang menjadi bahan baku baterai mobil listrik berasal dari AS atau negara dengan kepemilikan perjanjian perdagangan bebas dengan Negeri Paman Sam tersebut.

Selanjutnya, hanya wajib pajak dengan penghasilan bruto (adjusted gross income) senilai US$150.000 per tahun yang bisa memanfaatkan fasilitas kredit pajak ini.

“Setelah aturan teknis diterbitkan, akan makin sedikit mobil listrik yang memenuhi persyaratan insentif kredit pajak secara penuh. Saat ini, konsumen masih kebingungan," ujar Chief Executive of Alliance for Automotive Innovation John Bozzella, seperti dilansir washingtonpost.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah