AMERIKA SERIKAT

Dealer dan Konsumen Butuh Kejelasan Insentif Pajak Mobil Listrik di AS

Muhamad Wildan | Senin, 06 Maret 2023 | 17:32 WIB
Dealer dan Konsumen Butuh Kejelasan Insentif Pajak Mobil Listrik di AS

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Dealer mobil dan konsumen di Amerika Serikat (AS) masih membutuhkan kejelasan terkait dengan implementasi insentif berupa kredit pajak atas pembelian mobil listrik yang telah disahkan pada tahun lalu.

Pihak dealer mobil mengatakan hingga saat ini masih belum ada kejelasan mengenai jangka waktu pemberian insentif kredit pajak senilai US$7.500 atas jenis mobil listrik yang dijual. Situasi ini memunculkan ketidakpastian.

“Konsumen dan dealer sama-sama tidak memiliki kepastian. Akibatnya, konsumen bakal tidak mempertimbangkan untuk membeli mobil listrik dan memilih membeli mobil hybrid," ujar Analis Center for Automotive Research Brett Smith, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Internal Revenue Service (IRS) sesungguhnya telah menerbitkan daftar mobil listrik yang diberikan insentif kredit pajak. Namun, jumlah mobil yang terdaftar diperkirakan akan berkurang. Pasalnya, Kementerian Keuangan AS akan segera menerbitkan aturan teknis mengenai baterai mobil listrik yang memenuhi persyaratan pemberian insentif kredit pajak.

Saat ini, wajib pajak berhak memanfaatkan insentif kredit pajak senilai US$7.500 bila membeli mobil listrik yang diproduksi di AS, Kanada, atau Meksiko.

Dalam aturan teknis yang rencananya diterbitkan pada bulan ini, insentif kredit pajak hanya diberikan atas pembelian mobil listrik dengan baterai yang memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 50%.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Tidak hanya itu, pabrikan juga harus menunjukkan 40% dari critical minerals yang menjadi bahan baku baterai mobil listrik berasal dari AS atau negara dengan kepemilikan perjanjian perdagangan bebas dengan Negeri Paman Sam tersebut.

Selanjutnya, hanya wajib pajak dengan penghasilan bruto (adjusted gross income) senilai US$150.000 per tahun yang bisa memanfaatkan fasilitas kredit pajak ini.

“Setelah aturan teknis diterbitkan, akan makin sedikit mobil listrik yang memenuhi persyaratan insentif kredit pajak secara penuh. Saat ini, konsumen masih kebingungan," ujar Chief Executive of Alliance for Automotive Innovation John Bozzella, seperti dilansir washingtonpost.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses