PELAYANAN PAJAK

Deadline Lapor SPT Berakhir, DJP Hentikan Sementara Layanan Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Mei 2020 | 09:14 WIB
Deadline Lapor SPT Berakhir, DJP Hentikan Sementara Layanan Online

Tangkapan layar E-Registration.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menghentikan sejumlah layanan online pada hari ini, Jumat (1/5/2020), tepat setelah deadline pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh.

Penghentian tersebut dilakukan untuk menyiapkan sejumlah aplikasi terkait penyampaian permohonan fasilitas atau insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Seperti diketahui, penerima insentif diperluas melalui PMK 44/2020.

Pasalnya, semua fasilitas atau insentif pajak dapat diperoleh melalui login di laman pajak.go.id. Oleh karena itu, DJP telah menyiapkan dan memperbarui aplikasinya. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi DJP Soal Perluasan Insentif, Termasuk Pajak UMKM’.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

“Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, penting untuk diketahui bahwa akan dilakukan down-time (waktu henti) layanan aplikasi,” demikian pernyataan DJP dalam laman resminya.

Adapun penghentian dilakukan dengan waktu yang berbeda-beda. Berikut perinciannya:

  • E-Registration (https://ereg.pajak.go.id) mulai Jumat, 1 Mei 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan Sabtu, 2 Mei 2020 pukul 00.00 WIB;
  • E-Nofa Online (https://efaktur.pajak.go.id) pada Jumat, 1 Mei 2020 pukul 10.00 WIB –13.00 WIB;
  • DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) pada Jumat, 1 Mei 2020 pukul 10.00 WIB –13.00 WIB;
  • E-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) pada Jumat, 1 Mei 2020 10.00 WIB –13.00 WIB.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP mengatakan insentif diberikan mulai masa pajak April 2020 hingga September 2020. Namun, penerbitan PMK 44/2020 sudah mendekati akhir bulan lalu, tepatnya resmi diundangkan dan berlaku pada 27 April 2020.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selain itu, DJP juga mempertimbangkan proses deployment sistem aplikasi online terkait perluasan sektor penerima fasilitas. Atas kondisi tersebut, DJP mengambil kebijakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif yang disampaikan sampai dengan 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020. Simak artikel ‘Ada Kelonggaran dari DJP Buat Sektor Perluasan Insentif Pajak Covid-19’.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya [terkait dengan adanya down-time,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP