Tangkapan layar E-Registration.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menghentikan sejumlah layanan online pada hari ini, Jumat (1/5/2020), tepat setelah deadline pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh.
Penghentian tersebut dilakukan untuk menyiapkan sejumlah aplikasi terkait penyampaian permohonan fasilitas atau insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Seperti diketahui, penerima insentif diperluas melalui PMK 44/2020.
Pasalnya, semua fasilitas atau insentif pajak dapat diperoleh melalui login di laman pajak.go.id. Oleh karena itu, DJP telah menyiapkan dan memperbarui aplikasinya. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi DJP Soal Perluasan Insentif, Termasuk Pajak UMKM’.
“Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, penting untuk diketahui bahwa akan dilakukan down-time (waktu henti) layanan aplikasi,” demikian pernyataan DJP dalam laman resminya.
Adapun penghentian dilakukan dengan waktu yang berbeda-beda. Berikut perinciannya:
Seperti diberitakan sebelumnya, DJP mengatakan insentif diberikan mulai masa pajak April 2020 hingga September 2020. Namun, penerbitan PMK 44/2020 sudah mendekati akhir bulan lalu, tepatnya resmi diundangkan dan berlaku pada 27 April 2020.
Selain itu, DJP juga mempertimbangkan proses deployment sistem aplikasi online terkait perluasan sektor penerima fasilitas. Atas kondisi tersebut, DJP mengambil kebijakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif yang disampaikan sampai dengan 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020. Simak artikel ‘Ada Kelonggaran dari DJP Buat Sektor Perluasan Insentif Pajak Covid-19’.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya [terkait dengan adanya down-time,” imbuh DJP. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.