PELAYANAN PAJAK

Deadline Lapor SPT Berakhir, DJP Hentikan Sementara Layanan Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Mei 2020 | 09:14 WIB
Deadline Lapor SPT Berakhir, DJP Hentikan Sementara Layanan Online

Tangkapan layar E-Registration.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menghentikan sejumlah layanan online pada hari ini, Jumat (1/5/2020), tepat setelah deadline pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh.

Penghentian tersebut dilakukan untuk menyiapkan sejumlah aplikasi terkait penyampaian permohonan fasilitas atau insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Seperti diketahui, penerima insentif diperluas melalui PMK 44/2020.

Pasalnya, semua fasilitas atau insentif pajak dapat diperoleh melalui login di laman pajak.go.id. Oleh karena itu, DJP telah menyiapkan dan memperbarui aplikasinya. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi DJP Soal Perluasan Insentif, Termasuk Pajak UMKM’.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, penting untuk diketahui bahwa akan dilakukan down-time (waktu henti) layanan aplikasi,” demikian pernyataan DJP dalam laman resminya.

Adapun penghentian dilakukan dengan waktu yang berbeda-beda. Berikut perinciannya:

  • E-Registration (https://ereg.pajak.go.id) mulai Jumat, 1 Mei 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan Sabtu, 2 Mei 2020 pukul 00.00 WIB;
  • E-Nofa Online (https://efaktur.pajak.go.id) pada Jumat, 1 Mei 2020 pukul 10.00 WIB –13.00 WIB;
  • DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) pada Jumat, 1 Mei 2020 pukul 10.00 WIB –13.00 WIB;
  • E-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) pada Jumat, 1 Mei 2020 10.00 WIB –13.00 WIB.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP mengatakan insentif diberikan mulai masa pajak April 2020 hingga September 2020. Namun, penerbitan PMK 44/2020 sudah mendekati akhir bulan lalu, tepatnya resmi diundangkan dan berlaku pada 27 April 2020.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selain itu, DJP juga mempertimbangkan proses deployment sistem aplikasi online terkait perluasan sektor penerima fasilitas. Atas kondisi tersebut, DJP mengambil kebijakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif yang disampaikan sampai dengan 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020. Simak artikel ‘Ada Kelonggaran dari DJP Buat Sektor Perluasan Insentif Pajak Covid-19’.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya [terkait dengan adanya down-time,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu