SEMINAR TRANSFER PRICING

DDTC Kupas PMK 213 dalam Acara TST FEB UI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2017 | 15:12 WIB
DDTC Kupas PMK 213 dalam Acara TST FEB UI

Senior Manager of International Tax DDTC Yusuf W. Ngantung sebagai narasumber TST FEB UI, Rabu (7/6). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan baru dokumentasi transfer pricing (TP doc) di Indonesia kini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.03/2016, di mana TP Doc dibuat ke dalam tiga bentuk yaitu master file, local file, dan country-by-country reporting (CbCR).

Senior Manager of International Tax DDTC Yusuf W. Ngantung mengatakan PMK 213/2016 tersebut bertujuan untuk mengatasi praktik transfer pricing yang masih menjadi persoalan penting di kancah perpajakan internasional.

Hal itu diungkapkannya dalam rangkaian acara The 18th Tax Training & Seminar (TST) yang diselenggarakan Studi Profesionalisme Akuntan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (SPA FEB UI) di Grand Mercure Jakarta Harmoni, Rabu (7/6).

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

“PMK 213 terdiri atas 3 skema yang meliputi master file, local file, dan CbCR. Master file sendiri berisi tentang informasi penting dan berbagai kebijakan transfer pricing yang dilakukan perusahaan,” ujarnya sebagai narasumber.

Yusuf menjelaskan secara akumulasi pendapatan (revenue) perusahaan per 1 tahun pajak bisa mengumpulkan dana sebesar Rp50 juta. Namun akumulasi atas transaksi afiliasi dalam 1 tahun pajak bisa mencapai Rp20 miliar. Maka dari itu, katanya, master maupun local file sangat dibutuhkan untuk menunjang hal tersebut.

Sementara itu, local file terdisi atas sejumlah informasi wajib pajak yang secara spesifik menjelaskan mengenai bisnis, finansial, dan transaksi afiliasi wajib pajak terkait. Bahkan menurutnya local file juga mencakup analisis transfer pricing atas transaksi afiliasi.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

“Informasi yang harus tertera dalam local file yaitu identitas dan aktivitas bisnis lokal entitas, informasi atas transaksi afiliasi, dan transaksi independen. Lalu informasi finansial, dan aspek non finansial yang mengatur nilai atau besarnya profit juga harus ada dalam local file,” tuturnya.

Yusuf menjelaskan CbCR berisi mengenai nilai pendapatan (revenue), profit, pajak yang dibayarkan, karyawan atau pegawai, serta aset yang dimiliki. Namun, CbCR dibutuhkan jika parent entity memperoleh konsolidasi pendapatan (consolidated revenue) lebih besar dari Rp11 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha