SEMINAR TRANSFER PRICING

DDTC Kupas PMK 213 dalam Acara TST FEB UI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2017 | 15:12 WIB
DDTC Kupas PMK 213 dalam Acara TST FEB UI

Senior Manager of International Tax DDTC Yusuf W. Ngantung sebagai narasumber TST FEB UI, Rabu (7/6). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan baru dokumentasi transfer pricing (TP doc) di Indonesia kini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.03/2016, di mana TP Doc dibuat ke dalam tiga bentuk yaitu master file, local file, dan country-by-country reporting (CbCR).

Senior Manager of International Tax DDTC Yusuf W. Ngantung mengatakan PMK 213/2016 tersebut bertujuan untuk mengatasi praktik transfer pricing yang masih menjadi persoalan penting di kancah perpajakan internasional.

Hal itu diungkapkannya dalam rangkaian acara The 18th Tax Training & Seminar (TST) yang diselenggarakan Studi Profesionalisme Akuntan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (SPA FEB UI) di Grand Mercure Jakarta Harmoni, Rabu (7/6).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

“PMK 213 terdiri atas 3 skema yang meliputi master file, local file, dan CbCR. Master file sendiri berisi tentang informasi penting dan berbagai kebijakan transfer pricing yang dilakukan perusahaan,” ujarnya sebagai narasumber.

Yusuf menjelaskan secara akumulasi pendapatan (revenue) perusahaan per 1 tahun pajak bisa mengumpulkan dana sebesar Rp50 juta. Namun akumulasi atas transaksi afiliasi dalam 1 tahun pajak bisa mencapai Rp20 miliar. Maka dari itu, katanya, master maupun local file sangat dibutuhkan untuk menunjang hal tersebut.

Sementara itu, local file terdisi atas sejumlah informasi wajib pajak yang secara spesifik menjelaskan mengenai bisnis, finansial, dan transaksi afiliasi wajib pajak terkait. Bahkan menurutnya local file juga mencakup analisis transfer pricing atas transaksi afiliasi.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

“Informasi yang harus tertera dalam local file yaitu identitas dan aktivitas bisnis lokal entitas, informasi atas transaksi afiliasi, dan transaksi independen. Lalu informasi finansial, dan aspek non finansial yang mengatur nilai atau besarnya profit juga harus ada dalam local file,” tuturnya.

Yusuf menjelaskan CbCR berisi mengenai nilai pendapatan (revenue), profit, pajak yang dibayarkan, karyawan atau pegawai, serta aset yang dimiliki. Namun, CbCR dibutuhkan jika parent entity memperoleh konsolidasi pendapatan (consolidated revenue) lebih besar dari Rp11 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?