ADMINISTRASI PAJAK

Data Bukti Potong pada Riwayat Pemotongan Pemungutan di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Februari 2024 | 15:47 WIB
Data Bukti Potong pada Riwayat Pemotongan Pemungutan di DJP Online

Ilustrasi. Tampilan submenu Pra Pelaporan DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Untuk sementara ini, Riwayat Pemotongan Pemungutan pada submenu Pra Pelaporan DJP Online belum menampilkan semua data bukti potong.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan Riwayat Pemotongan Pemungutan untuk sementara ini hanya menampilkan data bukti potong yang dibuat oleh pemotong (pihak lain) yang menggunakan aplikasi e-SPT PPh dan e-bupot PPh Pasal 23/26.

“Data bukti potong yang dibuat menggunakan aplikasi lain seperti e-bupot unifikasi untuk saat ini belum dapat ditampilkan pada menu tersebut,” tulis Kring Pajak saat merespons warganet di X, dikutip pada Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Adapun riwayat pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang ditampilkan dibatasi untuk 1 tahun terakhir. Apabila data masih belum tersedia pada Riwayat Pemotongan Pemungutan submenu Pra Pelaporan DJP Online, wajib pajak diimbau untuk melakukan konfirmasi kepada lawan transaksi.

“Kami sarankan … tetap melakukan konfirmasi kepada lawan transaksi … untuk mendapatkan bukti potongnya ya,” imbuh Kring Pajak.

Seperti diketahui, dalam submenu Pra Pelaporan, DJP sudah menyediakan sejumlah aplikasi yang digunakan dalam pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebelum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Salah satunya adalah e-bupot unifikasi. Seperti diketahui, kewajiban penggunaan e-bupot unifikasi dimulai sejak masa pajak April 2022. Simak ‘Pakai e-Bupot Unifikasi, Semua Pemotong/Pemungut PPh Tanpa Terkecuali’.

Terbaru, ada aplikasi e-bupot 21/26 yang digunakan untuk membuat bupot PPh Pasal 21/26 serta mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Aplikasi ini digunakan mulai masa pajak Januari 2024.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan